Kewarganegaraan Anak

Kewarganegaraan anak di Indonesia di atur terutama oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini mengakomodasi konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (WNI dan WNA).

Ketentuan Kewarganegaraan Anak (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas)

Anak yang memiliki status Kewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) adalah anak yang secara hukum di akui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan negara lain, hingga batas waktu tertentu. Kriteria anak yang mendapatkan status ini (Pasal 4 dan 5 UU No. 12/2006) meliputi:

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA.
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir di luar negeri dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  4. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA, yang di akui oleh ayah WNI, sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  5. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun di angkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  6. Status kewarganegaraan ganda ini berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah kawin (menikah).

Hak dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

Selama berstatus ABGT, anak memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI, namun juga di akui oleh negara asing. Secara khusus di Indonesia, anak tersebut dapat di berikan:

Hak (Fasilitas Keimigrasian)

Anak yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat di berikan Fasilitas Keimigrasian yang di buktikan dengan dokumen yang disebut Affidavit. Fasilitas ini berupa:

  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk ke Indonesia.
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali (seperti yang di wajibkan bagi WNA biasa).
  3. Pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang di perlakukan layaknya WNI.

Kewajiban Anak

  1. Anak wajib di daftarkan oleh orang tua atau wali di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI di luar negeri.
  2. Wajib menggunakan paspor yang sama saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  3. Kewajiban utama: Harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah mencapai batas usia.

Proses Menyatakan Pilihan Kewarganegaraan

Batas waktu bagi anak ABGT untuk memilih kewarganegaraannya adalah:

Pernyataan memilih kewarganegaraan di sampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Artinya, anak memiliki waktu hingga usianya mencapai 21 tahun untuk menentukan apakah akan memilih menjadi WNI atau WNA.

Konsekuensi Jika Tidak Memilih:

Jika anak ABGT tidak menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam batas waktu tersebut, maka anak tersebut dapat di perlakukan sebagai Orang Asing (WNA) sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Proses permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan saat ini umumnya di lakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen yang Di butuhkan untuk Affidavit Anak

Affidavit adalah surat keterangan yang menegaskan status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) dan memberikan fasilitas keimigrasian. Permohonan Affidavit di ajukan oleh orang tua atau wali.

Dokumen-dokumen yang umumnya di butuhkan untuk permohonan Affidavit adalah:

  1. Formulir Permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani.
  2. Pasfoto anak terbaru.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  4. Fotokopi Paspor Asing anak (jika memiliki).
  5. Fotokopi Paspor kedua orang tua.
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua, atau Akta Perceraian beserta surat keputusan hak asuh anak (jika ada).
  7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya Affidavit.
PASSPORT ANAK

Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Adi

Pelajari Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda  Paspor merupakan satu syarat yang harus di penuhi apabila ingin memasuki suatu ...