Kewarganegaraan Anak
Kewarganegaraan anak di Indonesia di atur terutama oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini mengakomodasi konsep Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (WNI dan WNA).
Ketentuan Kewarganegaraan Anak (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas)
Anak yang memiliki status Kewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) adalah anak yang secara hukum di akui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan negara lain, hingga batas waktu tertentu. Kriteria anak yang mendapatkan status ini (Pasal 4 dan 5 UU No. 12/2006) meliputi:
- Anak dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak dari perkawinan sah ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar negeri dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA, yang di akui oleh ayah WNI, sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun di angkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
- Status kewarganegaraan ganda ini berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah kawin (menikah).
Hak dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda
Selama berstatus ABGT, anak memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI, namun juga di akui oleh negara asing. Secara khusus di Indonesia, anak tersebut dapat di berikan:
Hak (Fasilitas Keimigrasian)
Anak yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat di berikan Fasilitas Keimigrasian yang di buktikan dengan dokumen yang disebut Affidavit. Fasilitas ini berupa:
- Pembebasan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk ke Indonesia.
- Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali (seperti yang di wajibkan bagi WNA biasa).
- Pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang di perlakukan layaknya WNI.
Kewajiban Anak
- Anak wajib di daftarkan oleh orang tua atau wali di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI di luar negeri.
- Wajib menggunakan paspor yang sama saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
- Kewajiban utama: Harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah mencapai batas usia.
Proses Menyatakan Pilihan Kewarganegaraan
Batas waktu bagi anak ABGT untuk memilih kewarganegaraannya adalah:
Pernyataan memilih kewarganegaraan di sampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Artinya, anak memiliki waktu hingga usianya mencapai 21 tahun untuk menentukan apakah akan memilih menjadi WNI atau WNA.
Konsekuensi Jika Tidak Memilih:
Jika anak ABGT tidak menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam batas waktu tersebut, maka anak tersebut dapat di perlakukan sebagai Orang Asing (WNA) sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Proses permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan saat ini umumnya di lakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang Di butuhkan untuk Affidavit Anak
Affidavit adalah surat keterangan yang menegaskan status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) dan memberikan fasilitas keimigrasian. Permohonan Affidavit di ajukan oleh orang tua atau wali.
Dokumen-dokumen yang umumnya di butuhkan untuk permohonan Affidavit adalah:
- Formulir Permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani.
- Pasfoto anak terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Fotokopi Paspor Asing anak (jika memiliki).
- Fotokopi Paspor kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua, atau Akta Perceraian beserta surat keputusan hak asuh anak (jika ada).
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya Affidavit.

Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca
Pengajuan Kewarganegaraan untuk Anak Hasil Perkawinan Campur di Indonesia Perkawinan campur, yaitu pernikahan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, semakin ...

Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran di Indonesia
Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga ...

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran
Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Malaysia Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Di Malaysia – Kewarganegaraan merupakan ikatan ...

Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran
Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Contoh Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran, dalam konteks hukum Indonesia, ...

Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran
Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran: Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran, ...

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia
Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Perkawinan campuran, yang dalam konteks hukum Indonesia diartikan sebagai perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) ...

Kasus Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak Diaspora
Menganalisis Kasus Kewarganegaraan Ganda pada Anak Diaspora: Pentingnya Terjemahan Tersumpah Kewarganegaraan ganda pada anak diaspora menjadi perhatian yang semakin mendalam ...

Affidavit Untuk Anak Pentingnya Mempersiapkan Dokumen Ini
Pengertian Affidavit Untuk Anak Affidavit untuk anak adalah dokumen yang berisi pengakuan atau pernyataan tertulis yang di tandatangani oleh seseorang ...

Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia
Status anak hasil perkawinan campuran, Ada banyak warga Negara Indonesia sukses mendapatkan pasangan berwarga Negara asing. Meski tidak mudah untuk ...

Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak
Anak Kewarganegaraan Ganda – Pengurusan untuk Anak Kewarganegaraan Ganda, Hasil dari pernikahan berbeda kewarganegaraan memang kerap membuat anak memiliki dua ...











