Peternakan Perikanan
Apa Itu Impor Peternakan dan Perikanan?
Impor Peternakan dan Perikanan adalah kegiatan memasukkan komoditas yang berasal dari hewan ternak (seperti daging, produk susu, ternak hidup, atau bibit) dan hasil perikanan (seperti ikan, udang, kerang, atau produk olahannya) dari negara lain ke dalam wilayah Indonesia.
Tujuan utama dari impor ini meliputi:
Memenuhi Kebutuhan Domestik:
Terutama untuk komoditas strategis yang produksinya di dalam negeri (insufficient) tidak mencukupi, seperti daging sapi, susu, atau gandum pakan ternak.
Menjaga Stabilitas Harga:
Memasok pasar saat terjadi kekurangan pasokan lokal (terutama menjelang hari besar keagamaan) untuk mencegah lonjakan harga.
Bahan Baku Industri:
Menyediakan bahan baku (misalnya ikan tertentu, raw sugar untuk pakan, atau kulit) untuk industri pengolahan dalam negeri.
Mengurus Perizinan dan Dokumen Impor
Impor produk Peternakan (Produk Hewan/PH) dan Perikanan di Indonesia di atur sangat ketat karena berkaitan langsung dengan kesehatan hewan (Karantina Hewan), keamanan pangan (Kesmavet/Mutu), dan perlindungan produsen lokal.
Perizinan Awal dan Persetujuan (Lartas)
Perizinan ini merupakan langkah wajib sebelum barang di berangkatkan dari negara asal (di kenal sebagai aturan Lartas – Larangan dan/atau Pembatasan):
| Komoditas | Instansi Pemberi Rekomendasi | Izin Utama yang Di perlukan |
| Produk Hewan (Daging, Susu, Ternak) | Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Badan Karantina dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. | Rekomendasi Impor Produk Hewan (RIPH) dari Kementan. |
| Hasil Perikanan (Ikan, Udang, Olahan) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). | Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) dari KKP. |
| Semua Komoditas | Kementerian Perdagangan (Kemendag). | Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. (PI di keluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementan/KKP). |
Dokumen Kunci dari Negara Asal
Produk PH dan Perikanan wajib menyertakan dokumen karantina dan keamanan pangan dari negara pengekspor:
Sertifikat Kesehatan Hewan/Ikan (HC – Health Certificate):
Di terbitkan oleh otoritas veteriner/perikanan negara asal. Dokumen ini menjamin bahwa produk bebas dari penyakit menular (misalnya, menjamin daging bebas dari Foot and Mouth Disease/FMD).
Sertifikat Bebas Penyakit (SPS):
Untuk komoditas yang memerlukan jaminan sanitasi dan fitosanitasi.
Dokumen Pelengkap Pabean:
Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), Invoice, Packing List, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) importir.
Proses Kepabeanan dan Pengujian Impor
Setelah barang tiba di pelabuhan atau bandara Indonesia, ada dua proses utama yang harus di lalui: Kepabeanan (Bea Cukai) dan Karantina.
Proses Kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – DJBC)
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Importir mengajukan PIB secara elektronik ke sistem Bea Cukai (INSW – Indonesia National Single Window).
Penentuan Jalur Impor: Sistem akan menentukan jalur pengeluaran barang:
- Jalur Hijau: Barang langsung di keluarkan (penelitian dokumen pasca-impor).
- Jalur Merah: Barang wajib di lakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dan penelitian dokumen sebelum di keluarkan. Komoditas Lartas (termasuk PH dan Perikanan) seringkali di arahkan ke Jalur Merah.
- Pembayaran: Importir membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yaitu PPN dan PPh Pasal 22.
- Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Di terbitkan oleh Bea Cukai setelah semua kewajiban (pembayaran dan pemeriksaan) di penuhi.
Proses Karantina dan Pengujian (Kementerian Pertanian/KKP)
Ini adalah langkah kritis untuk produk Peternakan dan Perikanan:
Pemeriksaan Dokumen Karantina:
Petugas Karantina memeriksa keaslian dan kelengkapan Health Certificate (HC) dan dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan Fisik dan Pengambilan Sampel:
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK).
Uji Laboratorium:
Jika di perlukan atau sesuai prosedur standar, sampel produk di ambil untuk di uji di laboratorium (misalnya uji residu antibiotik, bakteri E. coli, atau penyakit hewan).
Penerbitan Surat Keterangan Karantina:
Jika hasil pemeriksaan dokumen, fisik, dan lab (jika ada) menyatakan produk aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) serta bebas dari Organisme Pengganggu Hewan Karantina (OPHAK)/Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Karantina menerbitkan persetujuan.
Pelepasan Barang:
Barang yang telah mendapat persetujuan Karantina dan SPPB dari Bea Cukai dapat di keluarkan dari pelabuhan/bandara.
Pertimbangan Penting Impor Peternakan dan Perikanan
Impor komoditas ini memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi di bandingkan barang umum, karena menyangkut isu strategis:
Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
- Bebas Penyakit (BSE/FMD/AI): Komoditas (terutama ternak hidup dan daging) harus berasal dari negara atau zona yang di akui bebas dari penyakit hewan menular tertentu (misalnya Mad Cow Disease atau Flu Burung) oleh Otoritas Veteriner Indonesia.
- Standardisasi: Produk harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Indonesia (SNI, izin edar BPOM/Kementan).
Isu Veteriner dan Kehalalan (untuk Produk Hewan)
Sistem Zona:
Indonesia sering menerapkan kebijakan impor berdasarkan Sistem Zona (hanya mengimpor dari zona atau wilayah tertentu di negara asal yang di jamin bebas penyakit) bukan hanya berdasarkan negara.
Aspek Halal:
Produk daging dan olahannya wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah di akui dan di sertifikasi Halal oleh lembaga di negara asal yang bermitra dengan otoritas Halal Indonesia (BPJPH/MUI).
Stabilitas Pasar Domestik
Neraca Komoditas (NK):
Volume dan waktu impor di tentukan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan Neraca Komoditas yang mempertimbangkan proyeksi produksi dan konsumsi domestik. Tujuannya adalah memastikan impor hanya di lakukan untuk menambal kekurangan (insufficient) dan tidak sampai merusak harga jual petani/peternak lokal.

Impor Ikan Koi Vietnam, Apa Persyaratan dan Prosedurnya ?
Membawa Keindahan Koi Vietnam ke Indonesia Impor Ikan Koi Vietnam – Indonesia, dengan kekayaan alam dan budayanya, telah lama menjadi ...

Kebijakan Impor Ikan Di Indonesia
Kebijakan Impor Ikan Di Indonesia Kebijakan impor ikan di Indonesia merupakan bagian penting dari strategi pengelolaan sumber daya perikanan. Sebagai ...

Import Ikan Segar – Kenapa Penting
Import Ikan Segar – Ikan segar adalah bahan makanan yang sangat di butuhkan di Indonesia. Namun, produksi ikan di dalam ...

Jual Daging Import Surabaya – Keuntungan, Risiko,
Jual Daging Import Surabaya – Surabaya kini menjadi kota yang semakin di minati oleh para pengusaha daging impor. Daging impor ...

Kasus Korupsi Sapi Impor Bentuk Kejahatan Merugikan Negara
Korupsi di sektor perdagangan komoditas, termasuk impor sapi, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara, masyarakat, dan industri dalam ...

Ayam Pakhoy Impor
Ayam Pakhoy Impor Ayam Pakhoy adalah salah satu jenis ayam aduan yang cukup populer, terutama di kalangan para penggemar sabung ...

Harga Ikan Import – Membeli Ikan Impor
Harga Ikan Import – Jika Anda adalah seorang pecinta ikan, Anda pasti ingin mencoba berbagai jenis ikan dari berbagai negara. ...

Data Import Sapi – Semua yang Perlu Anda Ketahui
Data Import Sapi – Jika Anda mencari informasi tentang Data Impor Sapi, maka artikel ini tepat untuk Anda. Oleh karena ...

Burung Import Dari Afrika – Mengenal Jenis dan Karakteristiknya
Burung Import Dari Afrika – Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk dalam hal jenis burung. Namun, untuk pecinta burung yang ...

Jual Sosis Impor: Enak dan Lezat!
Jual Sosis Impor – Siapa yang tidak suka sosis? Makanan yang satu ini memang sangat populer di Indonesia. Ada banyak ...











