Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Pembatalan Perdamaian Homologasi Akibat Kelalaian Debitor
Pertanyaan: Pembatalan Perdamaian Homologasi – Bagaimana kedudukan hukum seorang kreditor yang ingin membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) jika debitor terbukti lalai ...

Hak Atas Tanah WNA dalam Sengketa Harta Bersama?
Pertanyaan: Hak Atas Tanah WNA – Apakah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa ...

Pailit Akibat Gagal Bayar dalam Transaksi Dagang
Pertanyaan Pailit Akibat Gagal Bayar – Apakah sebuah perusahaan yang tidak mampu melunasi sisa tagihan atas pesanan barang dapat langsung ...

Aset Gono Gini Setelah Cerai? Cara Membagi Secara Adil
Aset gono gini setelah perceraian sering kali menjadi pemicu konflik utama bagi mantan pasangan suami istri. Banyak individu merasa bingung ...

Kedudukan Hukum Kreditor Penjamin dalam Proses Pailit Renvoi
Pertanyaan Kedudukan Hukum Kreditor Penjamin – Bagaimana kepastian hukum bagi kreditor yang memegang jaminan dari pihak ketiga untuk tetap dapat ...

Prosedur Pailit Likuidator BUMN dalam Penyelesaian Utang
Pertanyaan Prosedur Pailit Likuidator BUMN – Apakah seorang likuidator perusahaan negara yang sedang dalam proses pembubaran memiliki kewajiban hukum untuk ...

Hak Harta Bersama Dan Cara Pembagiannya Setelah Cerai
Pertanyaan: – Hak Harta Bersama Dan Cara Hak Harta Bersama Dan Cara – Apakah aset yang di beli sebelum menikah ...

Jerat Hukum Pidana Pengancaman dengan Senjata Tajam
Pertanyaan Jerat Hukum Pidana Pengancaman – Apakah seseorang yang mengancam orang lain menggunakan senjata tajam namun tidak sampai melukai fisiknya ...

Harta Bersama Setelah Cerai dan Cara Mendapatkannya
Pertanyaan: Harta Bersama Setelah Cerai dan – Apakah seorang istri yang tidak bekerja tetap memiliki hak hukum untuk menuntut pembagian ...
