Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.
KDRT Berapa Tahun Penjara
Kdrt Berapa Tahun Penjara – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang masih menjadi persoalan ...
Perbedaan Pidana Materiil Dan Formil
Perbedaan Pidana Materiil Dan Formil – Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang berperan penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. ...
Hukum Waris Anak Angkat
Hukum waris merupakan bagian penting dari hukum keluarga yang mengatur pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia. Ketika berbicara tentang anak ...
Hukum Pidana Untuk Materiil Dan Formil Adalah
Hukum Pidana Untuk Materiil Dan Formil – Hukum pidana merupakan salah satu cabang yang memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban ...
Hukum Waris Jika Suami Meninggal Tanpa Anak
Hukum Waris Jika Suami Meninggal Tanpa Anak – Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan keluarga Islam, karena ...
Hukum Keluarga Islam Bahasa Arab
Hukum Keluarga Islam atau di kenal dengan istilah Al-Ahkam Al-Usriyah dalam bahasa Arab merupakan salah satu cabang hukum Islam (fiqh) ...
Hukum Pidana Untuk Materiil
Hukum Pidana merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Di ...
Hukum Keluarga Mencakup Apa Saja
Hukum Keluarga Mencakup Apa Saja – Hukum keluarga adalah salah satu cabang hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. ...
Hukum Keluarga Islam Mempelajari Apa Saja
Hukum Keluarga Islam Mempelajari Apa Saja – Hukum Keluarga Islam merupakan salah satu cabang ilmu fiqh yang memegang peranan penting ...
Pidana Materiil
Hukum Pidana merupakan salah satu cabang hukum yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, ...


