Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet
Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet – Era teknologi yang semakin berkembang dan menembus semua sendi-sendi kehidupan, ternyata tidak menghilangkan ...

Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata – Apa yang terjadi jika sesuatu baik itu dalam bentuk uang maupun barang anda ...

MENGATASI MASALAH EKSESKUSI PUTUSAN PERDATA
Mengatasi Masalah Ekseskusi Putusan Perdata – Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa realisasi putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan ...

Hak Tagih Dalam Perjanjian
Hak Tagih Dalam Perjanjian – Anda mungkin sering mendengar istilah janji adalah utang. Karena itu layaknya sesuatu yang anda janjikan ...

Syarat Penundaan Keputusan Pemerintah
Tahukah Anda jika penundaan keputusan pemerintah dapat anda lakukan dengan memperhatikan berbagai jenis pertimbangan. Antara lain karena adanya kerugian Negara, ...

Pencabutan Izin Tambang Pembatalan dan Tantangan
Mencabut izin tambang sebuah perusahaan memang membutuhkan prosedural yang panjang dan sudah di tentukan, meski demikian butuh waktu izin pencabutan ...

Pemerkosaan dalam perkawinan menurut hukum Indonesia
pemerkosaan dalam perkawinan menurut hukum indonesia Tahukah Anda jika tindak pidana ‘pemerkosaan’ bisa juga terjadi antara suami dan istri dalam ...

Apa Itu Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat ?
Apa Itu Konstitusional Bersyarat – Putusan hakim mahkamah konstitusi yang mengabulkan uji formil Undang-undang cipta kerja (UU Cipta Kerja) tentu ...

Pembelaan Notaris Saat Terjerat Kasus Hukum : 5 Aspek
Notaris yang memiliki salah satu tugas membuat naskah autentik bisa saja terjerat kasus hukum jika tanggung jawabnya itu di selewengkan ...

PRAKTIK HOMOSEKSUAL DALAM PANDANGAN PENGADILAN DI INDONESIA
Praktik homoseksual saat ini bukan lagi hal yang tabuh dan lumrah di lakukan kaum urban. Bahkan lewat media sosial dan ...