Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Jeratan Hukum Distribusi Konten Kesusilaan?
Pertanyaan: – Jeratan Hukum Distribusi Konten Jeratan Hukum Distribusi Konten – Apakah seseorang yang menyebarkan atau memfasilitasi akses terhadap konten ...

Jeratan Hukum Bagi Pembuat Konten Pornografi
Pertanyaan: – Jeratan Hukum Bagi Pembuat Konten Jeratan Hukum Bagi Pembuat Konten – Apakah seseorang yang membuat konten asusila untuk ...
Sanksi Hukum Pidana Pornografi
Pertanyaan: – Sanksi Hukum Pidana Pornografi Sanksi Hukum Pidana Pornografi – Apakah seseorang yang merekam atau menjadikan orang lain sebagai ...

Jerat Hukum Perjudian Online dalam UU ITE Terbaru
Pertanyaan: – Jerat Hukum Perjudian Online dalam Jerat Hukum Perjudian Online dalam – Apakah seseorang yang bermain judi online dapat ...

Pidana Judi Online Dan Jerat Hukum Bagi Pelakunya
Pertanyaan: – Pidana Judi Online Dan Jerat Pidana Judi Online Dan Jerat – Apakah seorang individu yang tertangkap melakukan aktivitas ...

Jeratan Hukum Judi Online dan Sanksi bagi Pemain Slot
Pertanyaan: – Jeratan Hukum Judi Online dan Jeratan Hukum Judi Online dan – Apakah seorang individu yang tertangkap tangan sedang ...



