Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Sanksi Pidana Kekerasan Fisik Rumah Tangga
Pertanyaan: – Sanksi Pidana Kekerasan Fisik Sanksi Pidana Kekerasan Fisik – Apakah seorang suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya ...

Sanksi Pidana Penggelapan Mobil Kredit
Pertanyaan Sanksi Pidana Penggelapan Mobil: Sanksi Pidana Penggelapan Mobil – Apakah seorang debitur yang memindah tangankan kendaraan yang masih dalam ...

Penggelapan Mobil Rental dan Sanksi Hukumnya
Pertanyaan: – Penggelapan Mobil Rental dan Penggelapan Mobil Rental dan – Apakah tindakan menyewa kendaraan namun tidak mengembalikannya serta menggadaikan ...

Jeratan Hukum Penggelapan Jabatan dalam Hubungan Kerja
Pertanyaan: Jeratan Hukum Penggelapan Jabatan – Apakah seorang karyawan yang menyalahgunakan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana meskipun ...

Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam Bisnis Minyak Goreng?
Pertanyaan: Dugaan Penipuan dan Penggelapan – Apakah seorang pengusaha yang merasa dirugikan oleh mitra bisnisnya karena barang dibawa lari tanpa ...

Jerat Hukum Penadahan Tetap Berlaku Meski Mengaku Tidak Tahu
Pertanyaan: Jerat Hukum Penadahan Tetap – Apakah seseorang yang membeli barang tanpa kelengkapan surat resmi dapat tetap dipidana meskipun ia ...

Risiko Hukum Transaksi Barang Tanpa Dokumen Sah?
Pertanyaan : Risiko Hukum Transaksi Barang – Apakah seseorang yang membeli barang dengan harga sangat murah. Atau membantu menjualkan barang ...

Hukum Membeli Barang Tanpa Dokumen Resmi?
Pertanyaan: Hukum Membeli Barang Tanpa – Apakah seseorang yang membeli sebuah barang bergerak seperti kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan ...

