Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Hak Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
Pertanyaan: Hak Pembagian Harta Bersama – Apakah seorang mantan istri berhak menuntut pembagian harta bersama yang masih dikuasai oleh mantan ...
Hukum Pidana Untuk Formil
Hukum Pidana Untuk Formil merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum suatu negara. Tujuannya adalah menjaga ketertiban masyarakat dengan ...

Analisis Kasus Pemerasan Pidana Terhadap Aparat Desa
Pertanyaan Analisis Kasus Pemerasan Pidana Analisis Kasus Pemerasan Pidana – Apakah seorang oknum aktivis atau wartawan yang mengancam akan membongkar ...

Mencabut Gugatan Perdata Apakah Diperbolehkan Secara Hukum
Pertanyaan: Mencabut Gugatan Perdata Apakah – Apakah seorang penggugat memiliki hak hukum untuk menarik kembali. Atau mencabut gugatan yang sudah ...
Hak Waris Tanah Sengketa yang Dikuasai Pihak Lain?
Pertanyaan: – Hak Waris Tanah Sengketa yang Hak Waris Tanah Sengketa yang – Apakah seorang ahli waris yang sah tetap ...

Pencabutan Gugatan Perdata Secara Sepihak di Pengadilan?
Pertanyaan: Pencabutan Gugatan Perdata Secara – Apakah seorang Penggugat memiliki hak hukum untuk mencabut gugatan secara sepihak setelah perkara di ...

Jual Beli Tanah yang Penjualnya Gaib
Pertanyaan: – Jual Beli Tanah yang Bagaimana nasib hukum seorang pembeli tanah yang telah membayar lunas namun tidak bisa melakukan ...

Jual Beli Rumah KPR Melalui Perjanjian di Bawah Tangan?
Pertanyaan Jual Beli Rumah KPR: Jual Beli Rumah KPR Melalui – Apakah transaksi jual beli rumah yang masih dalam status ...

Prosedur Pencabutan Gugatan Perdata yang Benar di Pengadilan
Pertanyaan: – Prosedur Pencabutan Gugatan Perdata yang Prosedur Pencabutan Gugatan Perdata yang – Apakah seorang Penggugat diperbolehkan secara hukum untuk ...
