Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.
Jasa ganti nama ktp
Jasa ganti nama ktp, Anda ingin ganti nama ktp ? Setiap orang mungkin punya alasan tersendiri saat ingin mengganti nama ...
Persyaratan Izin Poligami dari Pengadilan Agama
Seseorang yang memiliki lebih dari satu istri semakin banyak di temukan di Indonesia. Fenomena ini dapat berlangsung tapi dengan persyaratan ...
Persyaratan Urus Cerai
Perceraian merupakan salah satu mimpi buruk bagi pasangan suami dan istri. Namun, jika memang ini adalah hal yang terbaik, maka ...
Sidang Isbat Nikah Siri Apa Saja Persyaratannya ?
Sidang Isbat Nikah Siri Apa Saja Persyaratannya – Inilah syarat sidang isbat nikah siri Beberapa orang memutuskan untuk melakukan pernikahan ...
Modus Untuk Penipuan SKBDN
Modus Untuk Penipuan SKBDN Modus Untuk Penipuan SKBDN – Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN merupakan surat perjanjian ...
PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
Permohonan penetapan ahli waris, Seseorang yang ingin menetapkan ahli waris atas kekayaan atau peninggalan yang dimiliki harus melewati prosedur dengan ...
Surat Wasiat Tanpa Notaris
Surat wasiat tanpa notaris sebenarnya hanya di lakukan dari sisi menuliskannya saja, karena untuk keamanan dan kelegalan warisan anda di ...
URUS SURAT CERAI
Perceraian termasuk hal yang memerlukan prosedur panjang untuk mengurusnya hingga selesai.Urus surat cerai perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, untuk ...