Barang Tambang
Apa Itu Ekspor Barang Tambang?
Ekspor Barang Tambang (sering disebut Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara/Minerba) adalah kegiatan menjual atau mengeluarkan produk hasil dari kegiatan pertambangan (eksplorasi dan eksploitasi mineral, batubara, dan sumber daya alam non-migas lainnya) dari wilayah pabean Indonesia ke pasar internasional.
Ekspor sektor pertambangan merupakan komponen penting dalam ekspor non-migas Indonesia, yang meliputi:
- Mineral Logam: Nikel, tembaga, bauksit, bijih besi, timah, emas.
- Mineral Non-logam: Pasir, gipsum, batu gamping.
- Batubara: Berbagai jenis batubara.
Dasar Hukum dan Otoritas
Regulasi ekspor barang tambang sangat ketat karena menyangkut sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki nilai strategis.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian di perbarui oleh UU Nomor 3 Tahun 2020.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perizinan dan kewajiban pengolahan dan pemurnian (hilirisasi).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), contohnya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan regulasi turunannya yang mengatur spesifik tentang ketentuan ekspor produk pertambangan.
Otoritas Terkait
Kementerian ESDM:
Bertanggung jawab atas perizinan usaha (IUP/IUPK) dan rekomendasi teknis produk tambang yang boleh di ekspor.
Kementerian Perdagangan:
Menerbitkan status Eksportir Terdaftar (ET) untuk produk tambang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):
Melaksanakan tata laksana kepabeanan (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) dan pengawasan fisik ekspor.
Kementerian Keuangan:
Mengatur pungutan fiskal (seperti Bea Keluar) yang mungkin di kenakan pada komoditas tertentu.
Prosedur dan Persyaratan Umum
Ekspor barang tambang termasuk kategori barang yang di atur ketat (Larangan dan/atau Pembatasan/Lartas). Prosedur utamanya meliputi:
Perizinan Awal
Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah, seperti:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau IUP Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
- IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian (Smelter).
Penetapan Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan harus mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Persyaratan umumnya meliputi fotokopi IUP/IUPK, NPWP, TDP, dan Rekomendasi dari Dirjen Minerba (Kementerian ESDM).
Kewajiban Hilirisasi
Sesuai UU Minerba, ekspor mineral mentah (bijih) dilarang. Ekspor hanya di izinkan untuk produk yang telah di olah dan/atau di murnikan di dalam negeri (melalui smelter) hingga mencapai kadar minimum tertentu, kecuali untuk komoditas tertentu yang di berikan relaksasi.
Verifikasi Teknis dan Kepabeanan
- Sebelum pemuatan (muat barang), produk yang akan di ekspor wajib di lakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT) oleh Surveyor yang di tunjuk pemerintah.
- VPT menghasilkan Laporan Surveyor (LS) yang menjadi salah satu dokumen pelengkap wajib untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
- Eksportir wajib melunasi Bea Keluar (jika di kenakan) dan kewajiban pajak lainnya.
Komoditas Utama dan Isu Terkini
Komoditas Utama Ekspor Indonesia
Indonesia adalah salah satu eksportir komoditas tambang terbesar di dunia.
- Batubara: Eksportir termal terbesar dunia, terutama untuk tujuan energi ke Tiongkok, India, dan negara-negara ASEAN.
- Nikel: Merupakan sumber daya utama untuk industri baterai global. Ekspor di dominasi oleh produk olahan (feronikel, nikel matte, Nickel Pig Iron/NPI), bukan bijih mentah.
- Tembaga: Di ekspor dalam bentuk konsentrat (dengan batasan) atau produk olahan.
- Bauksit: Di ekspor dalam bentuk olahan (alumina).
- Emas dan Timah: Tetap menjadi komoditas mineral bernilai tinggi.
Isu Terkini: Hilirisasi dan Larangan Ekspor Bijih Mentah
Isu paling krusial adalah kebijakan Hilirisasi (peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri) yang di amanatkan UU.
- Larangan Ekspor Bijih Nikel: Telah di terapkan secara permanen sejak Januari 2020.
- Larangan Ekspor Bijih Bauksit: Mulai di terapkan, mendorong pembangunan pabrik pengolahan (smelter alumina).
- Masa Transisi Tembaga: Beberapa komoditas, seperti konsentrat tembaga, masih di berikan relaksasi ekspor (izin terbatas) sambil menunggu penyelesaian pembangunan smelter.
- Potensi Bea Keluar Batubara: Terdapat wacana pengenaan bea keluar atas batubara untuk mengamankan pasokan dalam negeri (DMO/Domestic Market Obligation) dan menjaga iklim usaha.

















