Barang Tambang

Apa Itu Ekspor Barang Tambang?

Ekspor Barang Tambang (sering disebut Ekspor Komoditas Mineral dan Batubara/Minerba) adalah kegiatan menjual atau mengeluarkan produk hasil dari kegiatan pertambangan (eksplorasi dan eksploitasi mineral, batubara, dan sumber daya alam non-migas lainnya) dari wilayah pabean Indonesia ke pasar internasional.

Ekspor sektor pertambangan merupakan komponen penting dalam ekspor non-migas Indonesia, yang meliputi:

  1. Mineral Logam: Nikel, tembaga, bauksit, bijih besi, timah, emas.
  2. Mineral Non-logam: Pasir, gipsum, batu gamping.
  3. Batubara: Berbagai jenis batubara.

Dasar Hukum dan Otoritas

Regulasi ekspor barang tambang sangat ketat karena menyangkut sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki nilai strategis.

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian di perbarui oleh UU Nomor 3 Tahun 2020.

UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perizinan dan kewajiban pengolahan dan pemurnian (hilirisasi).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), contohnya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan regulasi turunannya yang mengatur spesifik tentang ketentuan ekspor produk pertambangan.

Otoritas Terkait

Kementerian ESDM:

Bertanggung jawab atas perizinan usaha (IUP/IUPK) dan rekomendasi teknis produk tambang yang boleh di ekspor.

Kementerian Perdagangan:

Menerbitkan status Eksportir Terdaftar (ET) untuk produk tambang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):

Melaksanakan tata laksana kepabeanan (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) dan pengawasan fisik ekspor.

Kementerian Keuangan:

Mengatur pungutan fiskal (seperti Bea Keluar) yang mungkin di kenakan pada komoditas tertentu.

Prosedur dan Persyaratan Umum

Ekspor barang tambang termasuk kategori barang yang di atur ketat (Larangan dan/atau Pembatasan/Lartas). Prosedur utamanya meliputi:

Perizinan Awal

Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah, seperti:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau IUP Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian (Smelter).

Penetapan Eksportir Terdaftar (ET)

Perusahaan harus mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Persyaratan umumnya meliputi fotokopi IUP/IUPK, NPWP, TDP, dan Rekomendasi dari Dirjen Minerba (Kementerian ESDM).

Kewajiban Hilirisasi

Sesuai UU Minerba, ekspor mineral mentah (bijih) dilarang. Ekspor hanya di izinkan untuk produk yang telah di olah dan/atau di murnikan di dalam negeri (melalui smelter) hingga mencapai kadar minimum tertentu, kecuali untuk komoditas tertentu yang di berikan relaksasi.

Verifikasi Teknis dan Kepabeanan

  1. Sebelum pemuatan (muat barang), produk yang akan di ekspor wajib di lakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT) oleh Surveyor yang di tunjuk pemerintah.
  2. VPT menghasilkan Laporan Surveyor (LS) yang menjadi salah satu dokumen pelengkap wajib untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
  3. Eksportir wajib melunasi Bea Keluar (jika di kenakan) dan kewajiban pajak lainnya.

Komoditas Utama dan Isu Terkini

Komoditas Utama Ekspor Indonesia

Indonesia adalah salah satu eksportir komoditas tambang terbesar di dunia.

  1. Batubara: Eksportir termal terbesar dunia, terutama untuk tujuan energi ke Tiongkok, India, dan negara-negara ASEAN.
  2. Nikel: Merupakan sumber daya utama untuk industri baterai global. Ekspor di dominasi oleh produk olahan (feronikel, nikel matte, Nickel Pig Iron/NPI), bukan bijih mentah.
  3. Tembaga: Di ekspor dalam bentuk konsentrat (dengan batasan) atau produk olahan.
  4. Bauksit: Di ekspor dalam bentuk olahan (alumina).
  5. Emas dan Timah: Tetap menjadi komoditas mineral bernilai tinggi.

Isu Terkini: Hilirisasi dan Larangan Ekspor Bijih Mentah

Isu paling krusial adalah kebijakan Hilirisasi (peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri) yang di amanatkan UU.

  1. Larangan Ekspor Bijih Nikel: Telah di terapkan secara permanen sejak Januari 2020.
  2. Larangan Ekspor Bijih Bauksit: Mulai di terapkan, mendorong pembangunan pabrik pengolahan (smelter alumina).
  3. Masa Transisi Tembaga: Beberapa komoditas, seperti konsentrat tembaga, masih di berikan relaksasi ekspor (izin terbatas) sambil menunggu penyelesaian pembangunan smelter.
  4. Potensi Bea Keluar Batubara: Terdapat wacana pengenaan bea keluar atas batubara untuk mengamankan pasokan dalam negeri (DMO/Domestic Market Obligation) dan menjaga iklim usaha.
Ekspor Batu Bara Tekanan Harga, Bea Keluar Dan Evaluasi HBA

Ekspor Batu Bara Tekanan Harga, Bea Keluar Dan Evaluasi HBA

Akhmad Fauzi

Indonesia telah lama di kenal sebagai raksasa dalam pasar komoditas global, terutama menempati posisi sentral sebagai eksportir batu bara termal ...

Ekspor Biji Besi ke China Menganalisa Prospek dan Tantangan

Ekspor Biji Besi ke China: Menganalisa Prospek dan Tantangan

Akhmad Fauzi

Bijih besi adalah komoditas strategis yang menjadi tulang punggung industri baja global. Kebutuhan akan bijih besi terus meningkat seiring dengan ...

MSDS Air Mineral Keamanan dan Informasi Penting Untuk Ekspor

MSDS Air Mineral Keamanan dan Informasi Penting Untuk Ekspor

Akhmad Fauzi

Seringkali kita bertanya-tanya tentang keamanan produk yang kita gunakan sehari-hari, termasuk air minum. Dalam konteks industri dan penanganan bahan kimia, ...

Ekspor Petrocoke Bersama Jangkargroups Menjelajahi Pasar

Ekspor Petrocoke Bersama Jangkargroups: Menjelajahi Pasar

Akhmad Fauzi

Petroleum coke, atau yang lebih di kenal sebagai petrocoke, adalah produk sampingan dari proses penyulingan minyak bumi yang memiliki nilai ...

Ekspor Aluminium Scrap Ke India Untuk Industri Daur Ulang Global

Ekspor Aluminium Scrap Ke India Untuk Industri Daur Ulang Global

Akhmad Fauzi

Industri daur ulang global terus berkembang pesat, dan scrap logam, termasuk aluminium scrap, menjadi komoditas berharga. India, dengan sektor manufaktur ...

Ekspor Scrap Aluminium Mengeksplorasi Peluang dari Indonesia

Ekspor Scrap Aluminium Mengeksplorasi Peluang dari Indonesia

Akhmad Fauzi

Scrap aluminium, atau limbah aluminium, bukanlah sekadar sampah, melainkan komoditas berharga yang memiliki peran krusial dalam industri daur ulang global. ...

Ekspor Emas Batangan ke Singapura Persyaratan dan Prosedur

Ekspor Emas Batangan ke Singapura Persyaratan dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Singapura telah lama menjadi salah satu pusat perdagangan emas global, menarik banyak pelaku bisnis emas dari berbagai negara, termasuk Indonesia. ...

Ekspor Skrap Logam Prosedur, Persyaratan dan Manfaat

Ekspor Skrap Logam Prosedur, Persyaratan dan Manfaat

Akhmad Fauzi

Ekspor Skrap Logam – Ekspor skrap logam merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam perdagangan internasional. Skrap logam, ...

Ekspor Aluminium Ingot ke China Peluang, Prosedur dan Manfaat

Ekspor Aluminium Ingot ke China Peluang, Prosedur dan Manfaat

Akhmad Fauzi

Ekspor Aluminium Ingot ke China – Aluminium ingot merupakan salah satu komoditas ekspor yang memiliki potensi besar, terutama ke pasar ...

Ekspor Batu Sungkai ke Vietnam Potensi Ekonomi Terpendam

Ekspor Batu Sungkai ke Vietnam Potensi Ekonomi Terpendam

Akhmad Fauzi

Vietnam, dengan pertumbuhan infrastruktur dan industri konstruksi yang pesat, menjadi pasar yang menarik bagi material bangunan, termasuk batu alam seperti ...

12319 Next