Instrumen Bank
Apa itu Instrumen Bank?
Secara umum, istilah “Instrumen Bank” merujuk pada Instrumen Keuangan (atau Financial Instruments) yang di terbitkan, di kelola, atau di fasilitasi oleh bank, baik itu bank sentral (Bank Indonesia/BI) maupun bank umum, dalam rangka menjalankan fungsi utamanya.
Instrumen Keuangan itu sendiri adalah:
- Aset keuangan yang dapat di perdagangkan.
- Kontrak yang menimbulkan aset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lain.
- Nilainya dapat di ukur dengan uang.
Ada dua konteks utama dari “Instrumen Bank”:
Instrumen Keuangan Perbankan/Pasar Uang:
Produk atau jasa yang di tawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau yang di gunakan dalam transaksi antarbank.
Instrumen Kebijakan Moneter:
Alat yang di gunakan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk mencapai tujuan kebijakan moneternya (misalnya, menjaga stabilitas nilai Rupiah).
Contoh Instrumen Bank di Indonesia
Contoh di bagi berdasarkan dua konteks di atas:
Instrumen Keuangan (Transaksi Umum dan Pasar Uang)
| Kategori | Contoh Instrumen | Deskripsi Singkat |
| Alat Pembayaran | Cek | Perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang. |
| Bilyet Giro | Surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak lain. | |
| Kartu Kredit/Debit | Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). | |
| Penghimpunan Dana | Sertifikat Deposito | Instrumen pasar uang yang di terbitkan bank yang bukti kepemilikan dananya dapat di perjualbelikan. |
| Deposito Berjangka | Simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian. | |
| Kredit/Pinjaman | Pinjaman | Fasilitas yang di berikan bank untuk pembiayaan tertentu (Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dll.). |
| Pasar Uang Antarbank | Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) | Instrumen pasar uang syariah antarbank. |
Instrumen Kebijakan Moneter (Bank Indonesia)
| Instrumen | Deskripsi Singkat |
| Operasi Pasar Terbuka (OPT) | Kegiatan jual beli surat berharga (seperti Surat Berharga Negara/SBN, Sertifikat Bank Indonesia/SBI, Sertifikat Deposito Bank Indonesia/SDBI, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia/SRBI) oleh BI untuk mengendalikan likuiditas dan suku bunga di pasar uang. |
| Suku Bunga Acuan | Suku bunga yang di tetapkan BI (saat ini disebut BI-Rate) yang memengaruhi suku bunga pinjaman/simpanan bank umum. |
| Rasio Cadangan Wajib (Giro Wajib Minimum/GWM) | Ketentuan bagi bank umum untuk menyimpan sebagian dana di BI, yang berfungsi mengendalikan kemampuan bank menyalurkan kredit. |
| Fasilitas Diskonto | Fasilitas pinjaman yang di sediakan BI kepada bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. |
Peraturan Bank Indonesia tentang Instrumen Bank
Bank Indonesia sebagai bank sentral, memiliki wewenang untuk mengatur berbagai instrumen, terutama yang berkaitan dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran.
Beberapa contoh peraturan terkait instrumen:
PBI tentang Operasi Moneter:
Mengatur pelaksanaan kebijakan moneter melalui instrumen-instrumen seperti SRBI, SDBI, atau Operasi Pasar Terbuka.
Contoh: Peraturan Bank Indonesia tentang Operasi Moneter (terakhir di ubah dengan PBI Nomor 9 Tahun 2023).
PBI tentang Instrumen Pasar Uang:
Mengatur penerbitan dan transaksi instrumen di pasar uang.
Contoh: Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang.
PBI tentang Alat Pembayaran:
Mengatur penggunaan instrumen pembayaran seperti Cek dan Bilyet Giro.
Contoh: Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro dan PBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
PBI tentang Giro Wajib Minimum (GWM):
Mengatur kewajiban bank umum untuk menempatkan dana tertentu di BI.
Perlu di ingat bahwa peraturan-peraturan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebutuhan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

LC Letter of Credit – Solusi Pembiayaan Perdagangan Aman
LC Letter of Credit adalah jaminan tertulis dari bank penerbit kepada eksportir bahwa pembayaran akan di lakukan tepat waktu dan ...

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri : Syarat
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pembeli (pemohon) untuk membayar sejumlah ...

Proof Of Gold – Standar Baru Transparansi Aset Emas Anda
Proof Of Gold adalah sistem verifikasi transparansi yang memastikan aset emas Anda benar-benar tersedia, memiliki kemurnian sesuai standar, dan tersimpan ...

Block Of Fund: Pengertian dan Fungsi
Block Of Fund adalah mekanisme perbankan di mana dana nasabah diinstruksikan untuk di blokir atau di bekukan sementara waktu demi ...

Proof of Fund: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Proof of Fund adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan transaksi tertentu ...

Surat Deposito Berjangka: Panduan Lengkap untuk Investor
Surat Deposito Berjangka adalah sebuah dokumen bukti kepemilikan simpanan yang di terbitkan oleh bank, di mana dana tersebut hanya dapat ...

Surat Perintah Setor : Fungsi Surat Perintah
Surat Perintah Setor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi berwenang sebagai instruksi kepada wajib bayar untuk menyetorkan sejumlah ...

Surat Keterangan Deposito Bank – Panduan Lengkap Syarat
Surat Keterangan Deposito Bank adalah dokumen resmi yang di terbitkan bank untuk mengonfirmasi kepemilikan dana deposito nasabah. Dokumen ini berfungsi ...

Surat Keterangan Bank ? Fungsi, Syarat
Surat Keterangan Bank adalah dokumen resmi yang diterbitkan pihak bank untuk menjelaskan status finansial atau hubungan perbankan nasabah. Dokumen ini ...

RWA Ready Willing and Able: Definisi dan Panduan Lengkap
RWA Ready Willing and Able adalah pernyataan resmi dari bank atau lembaga keuangan yang mengonfirmasi kapasitas finansial, komitmen hukum, dan ...