Catatan pinggir di Akta kelahiran adalah dokumen penting yang mencatat kelahiran seseorang dan menjadi dasar untuk banyak urusan administrasi lainnya. Namun, terkadang ada informasi yang perlu di tambahkan atau di ubah pada akta kelahiran setelah di terbitkan. Inilah fungsi dari catatan pinggir (atau sering di sebut juga catatan tepi). Oleh karena itu, Catatan pinggir adalah keterangan tambahan yang di bubuhkan pada akta kelahiran oleh instansi pencatat sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil) untuk mengesahkan perubahan data tertentu tanpa mengubah substansi asli akta tersebut.
Apa Saja yang Dapat Di tambahkan Melalui Catatan Pinggir?
Catatan pinggir umumnya di gunakan untuk mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang berkaitan dengan status sipilnya, seperti:
Pengesahan Anak:
Sehingga, Untuk anak yang lahir di luar pernikahan sah dan kemudian di akui oleh ayah biologisnya.
Pengangkatan Anak (Adopsi):
Pencatatan adopsi yang telah di sahkan oleh pengadilan.
Perubahan Nama:
Perubahan nama yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Pembatalan Akta Kelahiran:
Jika di temukan kesalahan fatal atau pemalsuan dalam penerbitan akta kelahiran yang memerlukan pembatalan.
Peristiwa Penting Lainnya:
Seperti pencatatan perkawinan atau perceraian bagi mereka yang beragama di luar Islam, atau hal-hal lain yang di atur dalam undang-undang.
Penting untuk dii ngat bahwa tidak semua perubahan dapat di lakukan melalui catatan pinggir. Perubahan yang menyangkut substansi utama seperti nama orang tua atau tanggal lahir yang salah cetak mungkin memerlukan prosedur perbaikan akta kelahiran yang berbeda, bahkan bisa memerlukan penetapan pengadilan.
Persyaratan untuk Mengajukan Catatan Pinggir
Persyaratan untuk mengajukan catatan pinggir bervariasi tergantung pada jenis peristiwa yang ingin di catatkan. Jasa dukcapil Namun, secara umum, dokumen yang di butuhkan meliputi:
Asli Akta Kelahiran:
Akta kelahiran yang akan di berikan catatan pinggir.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon:
KTP orang yang namanya tercantum dalam akta kelahiran atau orang tua/wali bagi anak di bawah umur.
Kartu Keluarga (KK):
Kartu keluarga yang mencantumkan nama pemohon.
Dokumen Pendukung Peristiwa:
Ini adalah dokumen paling krusial dan harus sesuai dengan jenis catatan pinggir yang di ajukan:
Untuk Pengesahan Anak:
Surat pengesahan anak dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau penetapan pengadilan (bagi non-Muslim), akta perkawinan orang tua, dan surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis.
Untuk Pengangkatan Anak:
Salinan penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk Perubahan Nama:
Kemudian, Salinan penetapan pengadilan mengenai perubahan nama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk Pembatalan Akta Kelahiran:
Salinan penetapan pengadilan mengenai pembatalan akta kelahiran yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk Pencatatan Perkawinan/Perceraian (bagi non-Muslim):
Akta perkawinan/perceraian dari Catatan Sipil.
Surat Permohonan:
Surat permohonan resmi kepada Kepala Disdukcapil setempat. (Beberapa Disdukcapil mungkin menyediakan formulir khusus.)
Materi Rp. 10.000 (jika di perlukan):
Sehingga, Untuk proses yang memerlukan surat pernyataan bermeterai.
Prosedur Pengajuan Catatan Pinggir
Prosedur pengajuan catatan pinggir umumnya cukup sederhana, meskipun waktu penyelesaiannya bisa bervariasi antar daerah. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
- Siapkan Seluruh Dokumen Persyaratan: Pastikan semua dokumen yang di sebutkan di atas sudah lengkap dan sesuai. Fotokopi dokumen juga biasanya di perlukan.
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat: Pengajuan catatan pinggir harus di lakukan di Disdukcapil tempat akta kelahiran di terbitkan, atau di
- Disdukcapil domisili pemohon saat ini (tergantung kebijakan daerah).
- Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir Permohonan: Maka, Di loket pelayanan, ambil nomor antrean dan minta formulir permohonan pencatatan pinggir (jika ada). Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan Dokumen ke Petugas: Serahkan semua dokumen persyaratan beserta formulir permohonan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Kemudian, Verifikasi dan Validasi Data: Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data yang di ajukan. Proses ini bisa meliputi pengecekan silang dengan database kependudukan.
- Proses Pencatatan Pinggir: Jika dokumen lengkap dan data valid, petugas akan melakukan pencatatan pinggir pada akta kelahiran asli. Catatan ini akan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dan di stempel resmi.
- Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir Di serahkan Kembali: Setelah proses selesai, akta kelahiran asli yang sudah di bubuhi catatan pinggir akan di serahkan kembali kepada pemohon.
Perkiraan Waktu Proses dan Biaya:
- Waktu Proses: Umumnya, proses pencatatan pinggir memakan waktu 1 hingga 5 hari kerja, tergantung pada antrean dan kebijakan Disdukcapil setempat.
- Biaya: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa penting (termasuk catatan pinggir) pada dasarnya tidak di pungut biaya alias gratis. Namun, perlu di perhatikan jika ada biaya untuk fotokopi atau pengesahan dokumen di luar Disdukcapil (misalnya biaya pengadilan untuk penetapan).
Maka, Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, Anda dapat mengajukan permohonan catatan pinggir pada akta kelahiran dengan lebih mudah dan lancar. Selalu pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopinya untuk menghindari kendala dalam proses pengurusan. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk menghubungi Jasa Disdukcapil setempat untuk informasi yang lebih spesifik.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













