Cara Perpanjangan Kitas Investor Termudah
Orang yang memegang KITAS punya masa berlaku yang menetapkan warga asing apakah dapat tinggal di Indonesia lebih lama atau tidak. Hal ini sangat penting karena KITAS menjadi salah satu izin untuk tinggal. Jika tidak mendapatkan KITAS maka bisa saja terjadi berbagai masalah di kemudian hari. Cara perpanjangan Kitas investor kerap di cari tahu seiring meningkatnya minat investasi masyarakat di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga memiliki hukum tegas untuk orang non Indonesia yang tinggal lama tanpa KITAS.
Tindakan pemerintah Indonesia bagi yang tidak memegang KITAS atau tidak melakukan perpanjangan adalah pemulangan atau deportasi jika warga asing di rasa melakukan pelanggaran. Itulah kenapa selaku investor yang menetap lama di Indonesia wajib melakukan perpanjangan KITAS agar bisnis yang di jalankan bisa lebih lancar. Prosedur yang harus di jalani memang tidak mudah, tapi izin tinggal wajib di bawa oleh warga non Indonesia.
Cara perpanjangan Kitas investor di Indonesia
Berbicara soal perpanjangan KITAS pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pertama kali pengajuan KITAS. Tentu saja syarat utamanya adalah dengan membawa bukti administrasi dan juga melakukan pengurusan di kantor imigrasi daerah yang berkaitan. Mungkin ada beberapa kendala yang terjadi. Apabila menemui kendala bisa langsung mencari informasi resmi lewat website kantor imigrasi atau datang langsung supaya dapat kejelasan.
Ada beragam jenis KITAS dan masa berlakunya di mulai dari enam bulan dan maksimalnya adalah dua tahun. Ada ketentuan mengenai perpanjangan maksimal enam tahun, jika sudah melebihi jangka waktu di atas maka bisa melakukan pengajuan izin menetap. Salah satu izin yang di perbolehkan yakni bagi para investor dengan alasan bisnis tapi investor. Juga wajib menjelaskan apa jenis investasinya dan di mana ia melakukannya.
Persyaratan Cara perpanjangan Kitas investor
Dokumen yang di perlukan selama proses perpanjangan perizinan adalah formulir, paspor, surat rekomendasi atau orang yang menjadi jaminan warga asing tersebut dengan menggunakan materai lengkap bersama kartu identitas. Bahkan di perlukan juga keterangan domisili yang sangat penting supaya bisa melakukan perizinan dengan baik. Sementara ketentuan terkait dengan waktu perpanjangan KITAS Anda bisa mempersiapkannya minimal tiga bulan dari waktu izin berakhir.
Banyak yang lupa waktu paling tepat untuk mengajukan perpanjangan. Ini akan membuat masalah sendiri, bahkan jika warga non Indonesia melakukan pelanggaran yang sudah menjadi aturan di Indonesia maka bisa saja terkena sanksi yang sesuai. Bisa dalam bentuk pidana penjara, atau denda dengan nilai tinggi. Itulah kenapa investor wajib memperhatikan jangka waktu berapa lama KITAS yang sedang di pegang dan berlaku di Indonesia. Berikut cara perpanjangannya:
1. Mengajukan Permohonan Cara perpanjangan Kitas investor
Pengajuan ke kantor imigrasi di lakukan di daerah yang paling dekat dengan tempat tinggal dan wajib membawa KITAS lama lalu mengisi formulir perpanjangan yang di ajukan. Pengajuan di lakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku perpanjangan KITAS berakhir dengan tujuan tidak terlalu mepet dalam proses pencetakan KITAS baru sehingga investor non Indonesia tidak terkena masalah.
2. Menunggu Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
Apabila ingin perpanjangan KITAS maka wajib mendapat pesertujuan dari kantor imigrasi usai mendapat Kepala Kanwil Kemenkumham dan mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi jika kebutuhannya perpanjangan ke-III sampai V. Prosesnya sangat panjang karena wajib mendapat persetujuan satu sama lain dan hanya bisa di lakukan jika sudah mendapat izin atau rekomendasi dari Kepala Kanwil Kemenkumham.
Untuk melakukan perpanjangan KITAS wajib menjalankan beberapa syarat tertentu yang harus di siapkan. Dokumennya adalah : surat yang menjamin pemohon perpanjangan KITAS, surat domisili pemerintah daerah atau pemerintah daerah asal, foto dengan ukuran 2×3 sebanyak empat lembar dan paspor asli serta salinan. Jika semua syarat sudah lengkap maka bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau bisa juga dengan cara online ke website resmi kantor imigrasi Indonesia.
Landasan Hukum Kitas di Indonesia
Cara perpanjangan Kitas investor di Indonesia wajib di lakukan di kantor imigrasi. Tentunya kantor imigrasi yang di pilih adalah yang paling dekat dengan wilayah tempat tinggal. Berkaitan dengan izin tinggalnya sendiri paling lama bisa dua tahun di keluarkan secara resmi oleh Di rektur Jenderal Imigrasi lewat Kepala Kantor Imigrasi yang nantinya surat permohonan tersebut di tujukan kepada kepala kantor.
Peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur soal KITAS dan masa perpanjangannya adalah peraturan dari Menteri Hukum dan HAM serta peraturan presiden. Ada banyak aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah untuk mengatur warganya sendiri. Sementara untuk undang-undang ketenagakerjaan juga mengandung kaitan dengan izin tinggal dalam jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan kemudahan pemerintah mengatur warga asing yang tinggal di Indonesia.
Landasan hukum perpanjangan KITAS adalah Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah atau PP No.31 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.27 Tahun 2014 berkaitan dengan prosedur izin tinggal warga asing di Indonesia. Apabila warga atau investor yang datang ke Indonesia tidak punya catatan buruk di negaranya maka perpanjangan KITAS akan lebih mudah.
Jangka Waktu Cara perpanjangan Kitas investor
Sudah di jelaskan sebelumnya jika perpanjangan KITAS berbagai jenis termasuk investor butuh waktu yang tidak sebentar yakni satu sampai tiga bulan. Lama atau tidaknya proses berlangsung juga di dasari oleh berkas dan data. Apakah sudah lengkap atau belum, jika berkas yang di pakai tidak lengkap maka prosesnya akan memakan waktu yang lebih lama. Warga non Indonesia wajib mengantisipasi dan sadar apa risiko jika tidak melakukan perpanjangan KITAS.
Estimasi Cara perpanjangan Kitas investor
Investor lebih sering punya kesibukan sendiri sehingga tidak fokus untuk mengurus KITAS dan lupa kapan berakhir masa KITAS yang mereka pegang. Mengingat pembuatan atau perpanjangan KITAS memakan waktu panjang. Ada baiknya para investor di arahkan menggunakan jasa konsultasi sekaligus pengingat jika sudah saatnya memproses KITAS dalam jangka waktu tertentu sekaligus mencari bahan pertimbangan kapan waktu terbaik untuk melakukan perpanjangan KITAS.
Melayani investor asing non Indonesia bukan hal mudah. Tidak semua jasa konsultan sanggup menerima apalagi jika investor datang dari negara asing dan tidak bisa berbahasa Inggris secara fasih. Butuh jasa berpengalaman sebagai konsultas pembuatan KITAS investor agar prosesnya bisa lebih mudah. Bahkan investor terima beres tanpa harus ia langsung yang turun ke kantor imigrasi mengurusnya.
Tenang saja ada Jangkar Global Groups yang melayani pembuatan dan konsultasi KITAS. Agar cepat di proses oleh instansi terkait dengan baik dan aman. Jangkar Global Groups sudah berpengalaman selama puluhan tahun. Sehingga tidak perlu di pertanyakan lagi dari segi pelayanan kepada para investor asing yang ingin lebih lama di Indonesia dengan tujuan bisnis. Jangan salah, di Indonesia sendiri ada banyak potensi bisnis sehingg mengundang para investor asing.
Cara perpanjangan Kitas investor di Indonesia tidak terlalu sulit karena pemerintah memang mempermudah peluang investasi. Dari negara asing yang masuk ke Indonesia. Tapi karena kesibukan dan lain hal urusan KITAS investor kerap terabaikan dan membuat kesulitan tersendiri ketika investor terlambat memperpanjang. Jangan khawatir Jangkar Global Groups akan mengupayakan solusi terbaik agar proses perpanjangan KITAS bisa lancar.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id