Pembuatan E Passport Online Mendapatkan paspor biasanya membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Namun, kini dengan teknologi yang semakin canggih, Anda bisa membuat paspor secara online. Paspor online atau E Paspor adalah paspor yang di buat secara online dan dapat di akses melalui website resmi dari Kementerian Luar Negeri. Maka, Bagaimana cara membuat E Paspor secara online? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Ukuran Foto Untuk Passport 2024
Persyaratan Pembuatan E Passport Online
Namun, Sebelum memulai proses pembuatan E Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, di antaranya:
- Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
- Maka, Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Namun, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran biaya pembuatan E Paspor
Maka, Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Usia minimal untuk pembuatan E Paspor adalah 17 tahun
- Pas foto dengan latar belakang putih dan berpakaian sopan
- Tidak menggunakan kacamata, topi, atau aksesoris lainnya
Proses Pembuatan E Passport Online
Namun, Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mulai proses pembuatan E Paspor online dengan cara sebagai berikut:
- Pertama, Kunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri
- Maka, Pilih menu e-paspor yang tersedia di halaman utama website resmi
- namun, Isi formulir online yang di sediakan dengan data diri yang lengkap dan benar
- Maka, Unggah foto dan dokumen persyaratan yang di butuhkan
- Pilih jenis layanan yang di inginkan, apakah reguler atau ekspres
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan E Paspor secara online
- Tunggu persetujuan dari pihak Kementerian Luar Negeri
- Jika sudah di setujui, paspor akan di kirimkan ke alamat yang telah Anda tentukan
Biaya Pembuatan E Passport Online
Namun, Biaya pembuatan E Paspor online tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih, yaitu:
- Layanan Reguler dengan biaya sebesar Rp355.000,-
- Layanan Ekspres dengan biaya sebesar Rp655.000,-
Maka, Jika Anda memilih layanan Ekspres, paspor akan di proses lebih cepat dan bisa di ambil dalam waktu 1-3 hari kerja setelah persetujuan. Sedangkan jika memilih layanan Reguler, paspor akan di proses dalam waktu 5-7 hari kerja setelah persetujuan.
Kesimpulan Pembuatan E Passport Online
Namun, Demikianlah cara pembuatan E Paspor online yang bisa Anda lakukan. Pastikan memenuhi persyaratan yang di butuhkan dan mengisi formulir secara lengkap dan benar untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Selamat mencoba!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: