Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor – Salah satu cara paling efektif untuk memperluas jangkauan pasar yaitu dengan cara memasarkan produk yang kita miliki ke luar negeri atau ekspor. Kali ini Jangkar Grup akan membahas bagaimana Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor.
Tentu saja jika Anda tertarik untuk melakukan ekspor produk harus paham apa saja Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor yang di butuhkan dan cara mengurus perizinannya. Hal ini di sebabkan karena perdagangan di dalam negeri memiliki beberapa perbedaan dengan perdagangan antar negara.
Namun karena perkembangan teknologi, maka kegiatan bisnis antar negara menjadi jauh lebih mudah sehingga pebisnis kecil, UMKM dan UKM sekalipun bisa melakukan Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor. Artikel ini akan membahas cara untuk mengurus dokumen ekspor dan hal-hal apa saja yang perlu di persiapkan. Jadi, simak baik-baik ya…
Dokumen yang Di butuhkan Untuk Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor
1. Memiliki NPWP
Saat akan melakukan ekspor Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP karena NPWP ini sangat di butuhkan dalam kegiatan perdagangan antar bangsa atau negara. NPWP saat ini bisa di buat secara online melalui situs pajak.go.id. Jika memiliki waktu lebih Anda juga bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat.
2. Memiliki Izin dari Pemerintah
Untuk bisa melakukan ekspor Anda harus memiliki salah satu izin yang di keluarkan oleh pihak pemerintah baik itu berupa SIUP yang di keluarkan oleh Dinas Perdagangan, surat izin industri yang di keluarkan oleh Dinas Perindustrian atau penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri yang di keluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal.
-
SIUP
SIUP adalah dokumen yang menyatakan bahwa usaha perdagangan yang Anda kelola telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah secara resmi. SIUP harus di miliki oleh semua berbisnis baik itu berupa perseorangan, PT, CV sampai dengan BUMN.
Fungsinya yaitu sebagai alat untuk pendataan usaha-usaha yang masih aktif, sebagai alat untuk kegiatan perdagangan internasional, sebagai bukti usaha yang legal dan untuk pendukung kegiatan administrasi.
Ada 4 jenis SIUP yaitu:
- SIUP Besar yaitu usaha berskala besar yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya mencapai lebih dari 10 miliar rupiah
- SIUP Menengah yaitu usaha berskala menengah yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya sekitar Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 miliar
- SIUP Kecil yaitu usaha berskala kecil yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya sekitar Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
- SIUP Mikro yaitu usaha berskala mikro yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50 juta
-
Surat Izin Usaha Industri dan Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor
Surat Izin Usaha Industri bisa di ajukan oleh PT, CV, Firma maupun perorangan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri. Usaha-usaha yang masuk dalam kategori industri yaitu usaha yang ada di bidang pengolahan bahan mentah, mesin, hasil proses produksi, dan penyimpanan berbagai macam alat-alat produksi.
Surat izin usaha industri terbagi menjadi tiga jenis. Pembagian ini berdasarkan nilai investasi dan banyaknya pekerja. Jadi bukan di hitung berdasarkan omset ataupun aset. Berikut ini adalah tiga jenis surat izin usaha industri tersebut:
- Industri skala besar industri yang memiliki nilai investasi di atas 10 miliar
- Industri skala menengah yaitu usaha di bidang industri yang nilai investasinya sekitar 1 miliar rupiah sampai dengan 15 miliar rupiah. Nilai itu sudah di hitung termasuk tanah dan bangunan serta tenaga kerja minimal 20 orang atau lebih
- Industri skala kecil yaitu usaha di bidang industri yang nilai investasinya kurang dari 1 miliar. Nilai tersebut belum termasuk tanah dan bangunan dengan jumlah pekerja kurang dari 20 orang.
-
Surat Ijin PMA atau PMDN
Penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri merupakan surat izin usaha yang di keluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal atau BKPM. Surat ijin PMA di gunakan sebagai alat pengecekan apakah usaha yang Anda jalankan masuk ke dalam daftar negatif investasi atau tidak.
Usaha Berbadan Hukum
Agar bisa melakukan ekspor produk ke luar negeri, usaha yang Anda jalankan harus sudah berbadan hukum. Usaha-usaha tersebut bisa dalam bentuk:
- Firma
- Perseorangan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Koperasi
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Ekspor
1. Invoice dan Packing List
Invoice dan packing list merupakan dua dokumen yang harus ada saat Anda akan melakukan ekspor barang ke luar negeri. Packing list merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai barang yang akan diekspor dan data tersebut telah disesuaikan dengan data yang ada pada invoice.
Packing list dibuat oleh pihak eksportir baik berupa perseorangan atau perusahaan dan harus ada saat Anda akan melakukan ekspor barang karena dalam transaksi jual beli, packing list digunakan untuk pemeriksaan barang atau sering disebut juga sebagai surat jalan. Sedangkan invoice merupakan bukti transaksi yang bisa dijadikan alat penagihan.
Di dalam invoice terlampir data-data penting seperti:
- Nama barang
- Tanggal
- Harga barang per unitnya
- Nama dan alamat eksportir
- Nomor rekening yang digunakan untuk proses pembayaran
- Nama dan alamat penerima atau importir
- Total keseluruhan harga barang
- Kop perusahaan eksportir
2. Polis Asuransi
Produk yang Anda ekspor ke luar negeri tentu butuh waktu yang tidak sebentar untuk sampai ke negara tujuan. Biasanya pengiriman barang ke luar negeri memanfaatkan kapal laut yang dalam perjalanannya butuh waktu berhari-hari, berminggu-minggu atau bahkan sampai berbulan-bulan lamanya.
Polis asuransi sangat bermanfaat bagi pihak eksportir ataupun pihak importir karena bisa meminimalisir risiko kerugian yang mungkin saja terjadi akibat kejadian tak terduga.
Saat terjadi hal di luar kendali dan mengakibatkan kerusakan produk yang akan diekspor, maka pihak asuransi akan menanggung kerusakan dan kerugian tersebut.
3. Bill of Lading dan Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor
Bill of lading dokumen yang dikeluarkan oleh pihak shipping yang berguna sebagai tanda terima atau bukti pengiriman. Namun jika Anda memanfaatkan kargo udara untuk pengiriman produk komoditas ekspor maka Anda akan mendapat Air Waybill.
Kedua dokumen tersebut bisa dikeluarkan saat barang telah masuk ke pesawat atau ke kapal untuk proses pengiriman ke negara tujuan. Karena dokumen ini merupakan bukti kepemilikan barang maka sebagai eksportir Anda harus menyimpannya baik-baik.
4. Shipping Instruction dan Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor
Shipping instruction dibuat oleh pihak eksportir untuk diberikan pada pihak shipping company atau forwarder. Dokumen ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan booking container. Saat ini anda sudah bisa mengirim shipping instruction atau SI melalui email sehingga jauh lebih mudah.
5. Pemberitahuan Ekspor Barang dan Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor
Terakhir adalah dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB. Sebaiknya Anda mengurus dokumen ini sebelum proses ekspor berlangsung. Anda tidak harus mengurusnya sendiri akan tetapi bisa dilimpahkan ke forwarder. Saat ini dokumen pemberitahuan ekspor barang juga dapat dikirim ke kantor Bea Cukai melalui surat elektronik atau email.
Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor di atas kami buat sesederhana mungkin agar mudah dipahami. Jika masih ada pertanyaan yang belum jelas Anda bisa menghubungi kami via kontak yang tersedia.
Anda juga bisa memanfaatkan jasa kami untuk pengurusan dokumen ekspor maupun proses ekspor barang ke luar negeri sehingga tidak perlu repot-repot lagi mengurus segala sesuatunya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Fumigasi