Cara Menghapus Catatan Kriminal Di SKCK dan Realitas Hukum

Akhmad Fauzi

Updated on:

Cara Menghapus Catatan Kriminal: Peluang dan Realitas Hukum
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara menghapus catatan kriminal – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang dulunya di kenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga mengurus visa. Inti dari SKCK adalah informasi mengenai ada tidaknya catatan kriminal seseorang.

Baca juga: Cara Memperpanjang SKCK Di Polsek

Namun, muncul pertanyaan krusial: bisakah catatan kriminal di SKCK di hapus? Apa sebenarnya yang di maksud dengan catatan kriminal? Dan bagaimana polemik pencatatan pelanggaran hukum ini memengaruhi kehidupan individu?

Baca juga: Pendaftaran SKCK Secara Online Tidak Terlibat Kasus Kriminal

Mengurus SKCK untuk keperluan visa atau kerja di luar negeri membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak ditolak kedutaan. Pastikan dokumen Anda diterbitkan secara resmi dan valid. Pelajari panduan serta layanan pengurusannya melalui menu SKCK Kepolisian di website Jangkargroups.

Apa yang Dimaksud dengan Catatan Kriminal?

Secara umum, catatan kriminal merujuk pada rekam jejak seseorang yang pernah terlibat dalam tindak pidana dan telah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini bisa mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tindak pidana ringan hingga kejahatan berat. Data ini di simpan oleh kepolisian dan dapat di akses melalui sistem yang terintegrasi.

Baca juga: Persyaratan untuk Perpanjang SKCK Cirebon

Apa Itu Surat Catatan Kriminal?

Istilah “surat catatan kriminal” sebenarnya adalah cara lain untuk menyebut SKCK itu sendiri. SKCK adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Polri yang memuat catatan ada atau tidaknya riwayat kejahatan seseorang. Informasi yang tercantum dalam SKCK inilah yang seringkali menjadi penentu dalam berbagai proses administrasi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kertas SKCK – Cara Mendapatkan, Syarat

SKCK dan Polemik Pencatatan Pelanggaran Hukum: Apakah Catatan Kriminal Bisa Hilang?

Ini adalah pertanyaan yang seringkali menjadi sumber kekhawatiran bagi mereka yang pernah tersandung masalah hukum. Secara hukum, catatan kriminal yang sudah inkracht tidak bisa serta-merta “di hilangkan” atau “di hapus” dari sistem kepolisian. Informasi ini bersifat permanen karena merupakan bagian dari riwayat penegakan hukum seseorang.

Baca juga: Biaya SKCK Naik Januari 2021 Polri mengumumkan biaya Naik

Namun, ada beberapa nuansa yang perlu di pahami:

Masa Berlaku SKCK:

SKCK memiliki masa berlaku tertentu (umumnya 6 bulan). Setelah masa berlaku habis, seseorang perlu mengajukan permohonan SKCK baru. Saat permohonan baru, kepolisian akan melakukan verifikasi ulang. Jika dalam periode tersebut tidak ada pelanggaran hukum baru, maka SKCK yang baru akan mencerminkan kondisi terkini.

Baca juga: Pembuatan SKCK Online Banjarbaru Prosesnya Mudah dan Cepat

Jenis Pelanggaran:

Tidak semua jenis pelanggaran akan tercantum secara detail di SKCK, terutama untuk pelanggaran-pelanggaran ringan atau tindak pidana yang di kenakan pidana percobaan (probatie). Namun, kepolisian memiliki rekam jejak yang lebih lengkap di database internal mereka.

Baca juga: SKCK Surat Kelakuan Baik Untuk Melamar Pekerjaan, Kuliah, Visa

Rehabilitasi dan Amnesti:

Dalam kasus-kasus luar biasa, seperti adanya rehabilitasi atau amnesti dari pemerintah, catatan kriminal bisa saja tidak lagi menjadi halangan. Namun, ini adalah proses yang sangat jarang terjadi dan di atur secara ketat oleh undang-undang.

Baca juga: Pengertian SKCK Online Mempermudah Proses Pembuatan SKCK

Perubahan Sistem:

Meskipun kecil kemungkinannya, perubahan kebijakan atau sistem pencatatan di kepolisian di masa mendatang bisa saja memengaruhi bagaimana catatan kriminal di tampilkan atau di akses.

Baca juga: Syarat Pembuatan SKCK Polsek Pondok Aren Syarat & Tata Cara

Cara Menghapus Catatan Kriminal di SKCK: Sebuah Miskonsepsi?

Dengan penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa tidak ada “cara menghapus” catatan kriminal di SKCK dalam artian menghilangkan data tersebut dari sistem kepolisian. Upaya yang bisa di lakukan adalah:

Baca juga: Foto Sidik Jari SKCK Perlu Anda Ketahui Catatan Kriminal di Polisi

Menunggu Masa Berlaku Habis:

Seperti yang di sebutkan, SKCK memiliki masa berlaku. Jika Anda mengajukan SKCK baru setelah masa berlaku yang lama habis dan tidak ada riwayat kriminal baru, maka SKCK yang baru akan merepresentasikan kondisi terkini.

Baca juga: Fotokopi SKCK Legalisir Salinan SKCK yang Sudah di Legalisir

Menjaga Diri dari Pelanggaran Hukum:

Tentu saja, cara terbaik adalah dengan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun di masa mendatang. Ini akan memastikan bahwa SKCK Anda tetap bersih atau tidak bertambah catatan kriminalnya.

Baca juga: SKCK Untuk Visa Kerja Seseorang Memiliki Catatan Kriminal ?

Apa Itu “Pemutihan” SKCK?

Biasanya, masyarakat menggunakan istilah pemutihan SKCK untuk dua hal yang berbeda:

  • Penghapusan Catatan Kriminal: Banyak yang berharap catatan kejahatan (residivis) bisa hilang agar SKCK kembali “bersih”. Faktanya, catatan kriminal tetap tersimpan di database kepolisian (Rumus Sidik Jari), namun ada mekanisme tertentu jika seseorang telah di nyatakan tidak bersalah atau sudah menjalani masa hukuman.
  • Program Dispensasi/Gratis: Terkadang ada program khusus dari Polri (biasanya pada hari Bhayangkara) yang memberikan layanan pembuatan SKCK gratis atau kolektif untuk kelompok tertentu.

Baca juga : Apakah mantan napi bisa buat SKCK

Status Catatan Kriminal di SKCK

Penting untuk membedakan antara SKCK untuk umum dan SKCK untuk keperluan khusus:

Kondisi Penjelasan
Pernah Melakukan Tindak Pidana Jika Anda pernah di vonis penjara, catatan tersebut biasanya akan muncul di kolom “Keterangan” pada SKCK.
Rehabilitasi Nama Baik Jika seseorang pernah menjadi tersangka namun kemudian terbukti tidak bersalah (SP3) atau di vonis bebas oleh pengadilan, ia bisa mengajukan pembersihan nama baik agar catatan tersebut tidak muncul di SKCK.
Masa Berlaku Habis SKCK berlaku selama 6 bulan. Jika sudah lewat, Anda harus memperpanjang, bukan “memutihkan”.

 

Cara Memperbaiki “Catatan” di SKCK

Jika Anda merasa ada catatan yang seharusnya tidak ada atau ingin memulihkan status (setelah menjalani hukuman), langkah yang bisa di tempuh adalah:

  1. Membawa Putusan Pengadilan: Jika Anda sudah selesai menjalani masa hukuman atau di nyatakan bebas, bawa surat putusan pengadilan asli ke bagian Intelkam Polres setempat saat pengajuan.
  2. Permohonan Rehabilitasi: Untuk kasus di mana Anda tidak terbukti bersalah, Anda dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kepolisian untuk memperbarui data rekam jejak Anda dengan melampirkan bukti-bukti hukum yang sah.
  3. Kejujuran dalam Formulir: Saat mengisi formulir pertanyaan (Check List), kejujuran sangat penting. Pihak kepolisian akan mencocokkan jawaban Anda dengan database mereka melalui rumus sidik jari.

Catatan Penting: Hati-hati terhadap tawaran oknum yang menjanjikan bisa “menghapus” catatan kriminal dengan bayaran tertentu. Database kepolisian terintegrasi secara digital melalui sistem INAFIS.

Baca juga : Apa yang harus dilakukan jika SKCK Hilang

Cara memperbaiki skck yang salah

Memperbaiki kesalahan pada SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sangat bergantung pada jenis kesalahan dan kapan Anda menyadarinya. Karena SKCK adalah dokumen resmi negara, Anda tidak boleh mencoret atau menggunakan tip-ex sendiri karena akan di anggap tidak sah atau palsu.

Baca juga : SKCK berlaku sampai kapan ?

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbaikinya:

Jika Kesalahan Baru Di sadari di Lokasi (Polres/Polsek)

Apabila Anda baru saja menerima lembaran SKCK dan menemukan salah ketik (nama, tanggal lahir, atau alamat), segera lapor ke petugas di loket penyerahan.

  • Prosedur: Petugas biasanya akan langsung mencetak ulang lembar yang baru tanpa memungut biaya tambahan (selama itu kesalahan ketik petugas).
  • Syarat: Tunjukkan dokumen asli (KTP/Akta Kelahiran) sebagai bukti pembanding bahwa data yang tercetak di SKCK memang salah.

Jika Kesalahan Di sadari Setelah Pulang/Sudah Lama

Apabila Anda sudah membawa pulang SKCK atau bahkan sudah melegalisirnya, prosedurnya sedikit berbeda:

  1. Datangi Kembali Kantor Polisi: Anda harus kembali ke tempat SKCK tersebut di terbitkan (Polres atau Polsek).
  2. Bawa Dokumen Pendukung: Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran asli.
  3. Membawa SKCK yang Salah: Anda harus mengembalikan lembar SKCK yang salah tersebut untuk di tukar dengan yang baru.
  4. Biaya: Jika sudah lewat hari, beberapa kantor polisi mungkin menganggap ini sebagai proses “Perpanjangan” atau “Cetak Ulang”, sehingga Anda mungkin di minta membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp30.000.

Jika Kesalahan Ada pada “Catatan Kriminal”

Ini adalah bagian yang paling krusial. Jika di SKCK tertulis Anda pernah melakukan tindak pidana padahal tidak pernah (atau sudah ada putusan bebas), langkahnya adalah:

  1. Siapkan Bukti Hukum: Bawa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian atau Putusan Inkrah dari Pengadilan yang menyatakan Anda tidak bersalah.
  2. Hubungi Bagian Intelkam: Temui petugas di bagian unit identifikasi/sidik jari untuk melakukan sinkronisasi data database dengan dokumen hukum yang Anda bawa.
  3. Update Database: Setelah database di perbarui, barulah SKCK baru dengan keterangan “Tidak Memiliki Catatan Kriminal” bisa di terbitkan.

Tips Agar Tidak Terjadi Kesalahan

  • Cek Sebelum Legalisir: Biasakan membaca dengan teliti setiap huruf pada nama, tempat tanggal lahir, dan alamat sebelum meminta stempel legalisir.
  • Cek Nama Sesuai Ijazah/Paspor: Pastikan nama di SKCK sama persis dengan dokumen yang akan Anda gunakan (misalnya jika untuk keperluan Visa, nama harus sesuai dengan Paspor).

Apakah Kejahatan Sama dengan Kriminal?

Ya, dalam konteks hukum, istilah “kejahatan” dan “kriminal” seringkali di gunakan secara bergantian dan merujuk pada hal yang sama, yaitu perbuatan yang melanggar hukum pidana. “Kejahatan” adalah suatu perbuatan pidana, sedangkan “kriminal” adalah kata sifat yang menggambarkan sesuatu yang berkaitan dengan kejahatan atau pelaku kejahatan. Jadi, seseorang yang melakukan kejahatan adalah pelaku kriminal.

Baca juga: Contoh SKCK Bekasi 2024 Sebagai Persyaratan Melamar Kerja

Apakah Pelaku Kriminal Bisa Mendapatkan SKCK?

Cara menghapus catatan kriminal, Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Ya, pelaku kriminal (yang pernah di hukum karena tindak pidana) tetap bisa mendapatkan SKCK. Namun, yang membedakan adalah isi dari SKCK tersebut. SKCK yang di keluarkan untuk seorang yang memiliki riwayat kriminal akan mencantumkan adanya catatan kriminal tersebut, biasanya berupa penjelasan singkat mengenai tindak pidana yang pernah di lakukan dan kapan putusan pengadilan di tetapkan.

Baca jug: Biaya SKCK Depok Anda Mengurusnya di Kantor Polisi Setempat

Pencantuman catatan ini bukan untuk menghukum dua kali, melainkan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan SKCK mengenai rekam jejak hukum seseorang. Keputusan untuk menerima atau menolak seseorang berdasarkan SKCK yang memuat catatan kriminal sepenuhnya menjadi hak pihak yang meminta SKCK tersebut (misalnya, perusahaan atau lembaga pendidikan).

Baca jug: Persyaratan Buat SKCK Lampung Selatan Tentang Riwayat Hidup

Catatan kriminal di SKCK adalah bagian dari rekam jejak hukum seseorang yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang inkracht. Meskipun catatan ini tidak dapat “di hilangkan” dari sistem kepolisian, SKCK memiliki masa berlaku dan permohonan baru akan merepresentasikan kondisi terkini.

Baca juga: Apakah Mantan Napi Bisa Buat SKCK?

Penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa menjaga diri dari pelanggaran hukum adalah kunci utama untuk memastikan SKCK tetap bersih. SKCK berfungsi sebagai cerminan riwayat hukum seseorang, memberikan informasi yang transparan bagi berbagai keperluan administratif.

Baca juga: Pemutihan SKCK dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat