Apa itu Akta Kematian?
Cara Mengecek Akta Kematian Online di Jakarta – Maka adalah dokumen resmi yang di tandatangani oleh pejabat negara yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Sehingga Akta Kematian ini biasanya di perlukan untuk berbagai kepentingan, seperti klaim asuransi, warisan, atau untuk proses administrasi lainnya.
Bagaimana Cara Mengecek Akta Kematian Online di Jakarta?
Sehingga Bagi warga Jakarta yang ingin memperoleh Akta Kematian online, dapat mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta di https://disdukcapil.jakarta.go.id/. Pada halaman utama, Anda akan menemukan menu “Pelayanan Akta Kematian Online”.
Prosedur Pengajuan Permohonan Akta Kematian Online di Jakarta
Oleh karena itu Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian Online di Jakarta, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Maka Pertama, kunjungi situs Disdukcapil DKI Jakarta di https://disdukcapil.jakarta.go.id/.
2. Sehingga Pilih menu “Pelayanan Akta Kematian Online” dan klik “Saya Setuju”.
3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, seperti nama lengkap almarhum/almarhumah, tanggal lahir, tanggal meninggal, dan nomor KTP almarhum/almarhumah.
4. Oleh karena itu Unggah dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
5. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Kirim” dan tunggu konfirmasi dari petugas Disdukcapil DKI Jakarta.
Berapa Lama Waktu Pengiriman Akta Kematian Online?
Sehingga Waktu pengiriman Akta Kematian Online di Jakarta bervariasi tergantung pada volume permohonan. Maka Namun, biasanya proses pengiriman akan memakan waktu antara 3-7 hari kerja.
Berapa Biaya Pengiriman Akta Kematian Online?
Oleh karena itu Biaya pengiriman Akta Kematian Online di Jakarta cukup terjangkau. Harga yang di bebankan untuk satu salinan Maka Akta Kematian adalah Rp 20.000.
Ketentuan Pengambilan Akta Kematian di Kantor Disdukcapil DKI Jakarta
Maka Setelah permohonan Akta Kematian Online di setujui, pemohon dapat mengambil Akta Kematian di kantor Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut adalah ketentuan pengambilan Akta Kematian di kantor:
1. Oleh karena itu Pemohon harus membawa surat permohonan asli.
2. Pemohon harus membawa fotokopi KTP dan NPWP.
3. Sehingga Pemohon harus membawa dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan meninggal dari kelurahan.
4. Pemohon harus membawa bukti pembayaran biaya pengiriman Akta Kematian.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id