Pertanyaan:
Cara Mengajukan Keberatan – Apakah pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat mengajukan pembatalan melalui Pengadilan Negeri? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.
Baca juga : Hak Pembatalan Putusan BPSK dalam Sengketa Jasa Keuangan
Kunjungi juga Channel YouTube kami : Konsultan Hukum Jangkar
Intisari Jawaban:
Pelaku usaha memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK jika di anggap melampaui kewenangan atau menyalahi aturan prosedural. Berdasarkan regulasi yang berlaku, permohonan keberatan harus di ajukan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah putusan di terima. Pengadilan dapat membatalkan putusan BPSK apabila terbukti sengketa tersebut seharusnya menjadi wewenang peradilan umum, terutama dalam kasus wanprestasi perjanjian pembiayaan yang memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Baca juga : Keberatan Putusan BPSK dalam Sengketa Unit Apartemen
Dasar Hukum dan Prosedur Keberatan Putusan BPSK – Cara Mengajukan Keberatan
Proses hukum untuk menguji validitas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah di atur secara ketat dalam sistem peradilan Indonesia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006, pihak yang tidak menerima putusan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Ketentuan ini di pertegas dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK sejatinya harus di dasarkan pada pilihan sukarela kedua belah pihak. Namun, sering kali muncul kendala teknis ketika BPSK memutus perkara tanpa adanya kesepakatan tertulis mengenai metode arbitrase. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri memiliki peran krusial dalam meninjau apakah BPSK telah bertindak melampaui kewenangan hukumnya atau tidak.
Baca juga : Sengketa Konsumen Apartemen dan Kepastian Hukum Putusan
Dalam praktiknya, permohonan keberatan ini menjadi instrumen perlindungan bagi pelaku usaha maupun konsumen dari potensi kekhilafan hakim arbiter. Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 204/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Pdg, pemohon menekankan bahwa mereka tidak pernah menyetujui penyelesaian secara arbitrase di BPSK. Hal ini menjadi poin sentral karena arbitrase tanpa perjanjian tertulis di anggap cacat hukum.
Selain itu, tenggang waktu pengajuan merupakan syarat formil yang mutlak harus di penuhi oleh pemohon keberatan. Jika permohonan di ajukan melewati batas 14 hari kerja, maka hak untuk mengajukan keberatan di anggap gugur demi hukum. Hal ini di lakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setiap subjek hukum, baik konsumen maupun pelaku usaha, harus memahami bahwa BPSK bukanlah lembaga peradilan absolut. Lembaga ini bersifat alternatif, sehingga keputusannya tetap tunduk pada kontrol yudisial oleh Pengadilan Negeri. Pengawasan ini memastikan bahwa setiap putusan yang di hasilkan tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Batasan Kewenangan BPSK dalam Sengketa Perjanjian Pembiayaan – Cara Mengajukan Keberatan
Satu isu hukum yang sering muncul adalah kewenangan BPSK dalam menangani sengketa pembiayaan multiguna dengan jaminan fidusia. Secara hukum, sengketa yang bersumber dari wanprestasi atas perjanjian pembiayaan merupakan ranah hukum perdata yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan prinsip Pacta Sunt Servanda yang di atur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
BPSK sering di anggap melampaui batas kewenangan jika mereka memeriksa sengketa yang subjek hukumnya telah memiliki kesepakatan domisili hukum tertentu. Cara Mengajukan Keberatan Misalnya, perjanjian pembiayaan sering menetapkan bahwa sengketa di selesaikan di Pengadilan Negeri tertentu atau melalui lembaga arbitrase khusus. Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial yang berbeda dengan sengketa konsumen biasa pada umumnya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga telah menegaskan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit. Mahkamah Agung menyatakan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan tidak tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, jika BPSK tetap memaksakan untuk memutus perkara tersebut, putusannya dapat di nyatakan batal oleh pengadilan.
Selain batasan materiil, terdapat pula batasan formal terkait kehadiran para pihak dalam persidangan BPSK. Jika salah satu pihak tidak hadir, BPSK tidak boleh secara sepihak menentukan metode penyelesaian sengketa. Tindakan tersebut dianggap melanggar asas kesukarelaan yang menjadi fondasi utama penyelesaian sengketa di luar peradilan umum.
Pelaku usaha dapat menggunakan dalil kompetensi absolut untuk menggugurkan kewenangan BPSK di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri. Dengan membuktikan bahwa objek sengketa adalah perjanjian pembiayaan yang sah, maka pemeriksaan perkara harus dikembalikan ke pengadilan umum. Hal ini penting untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia.
Keabsahan Perjanjian Arbitrase sebagai Syarat Mutlak – Cara Mengajukan Keberatan
Keabsahan sebuah putusan arbitrase sangat bergantung pada keberadaan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Cara Mengajukan Keberatan Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, kesepakatan harus ada sebelum atau sesudah timbulnya sengketa. Tanpa dokumen tertulis yang di tandatangani kedua belah pihak, majelis arbiter tidak memiliki wewenang untuk memutus perkara.
Berdasarkan fakta hukum yang sering di temukan, majelis BPSK kadang memilih cara arbitrase meski salah satu pihak tidak hadir. Padahal, secara teknis hukum, ketidakhadiran salah satu pihak tidak boleh di anggap sebagai persetujuan otomatis untuk melakukan arbitrase. Persetujuan tersebut harus di tuangkan dalam dokumen yang di tandatangani oleh para pihak yang bersengketa.
Oleh karena itu, jika prosedur pemilihan arbiter dan metode penyelesaian tidak sesuai aturan, putusan tersebut di anggap menyalahi ketentuan hukum. Pengadilan Negeri memiliki otoritas untuk membatalkan seluruh amar putusan BPSK jika terbukti unsur sukarela tidak terpenuhi. Langkah hukum ini menjadi perlindungan esensial terhadap tindakan sewenang-wenang dalam proses peradilan semu.
Selain itu, kewenangan arbiter hanya terbatas pada apa yang di perjanjikan oleh para pihak dalam klausula arbitrase. Jika arbiter memutus di luar hal yang di perjanjikan atau melampaui kewenangannya, maka putusan tersebut cacat hukum. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa arbitrase adalah murni kesepakatan perdata yang bersifat privat.
Dalam sistem hukum Indonesia, kepatuhan terhadap prosedur arbitrase adalah jaminan bagi integritas hasil akhir sengketa. Putusan yang di hasilkan melalui proses yang cacat tidak hanya merugikan pihak yang bersengketa, tetapi juga merusak sistem perlindungan konsumen itu sendiri. Pengadilan Negeri hadir sebagai penjaga gawang agar setiap putusan BPSK tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kesimpulan:
Pengajuan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri merupakan langkah hukum yang sah dan di jamin oleh peraturan perundang-undangan. Cara Mengajukan Keberatan Pihak yang keberatan harus mampu membuktikan adanya pelanggaran prosedur, terutama terkait ketiadaan perjanjian arbitrase tertulis dan pelampauan kewenangan oleh BPSK.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perlindungan Konsumen atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perlindungan Konsumen dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI










