Apa itu E Paspor?
Cara Mendaftar E Pasport atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang sudah di lengkapi dengan teknologi chip. Pada chip tersebut terdapat informasi pribadi seperti foto, nama lengkap, nomor paspor, dan data biometrik pemilik paspor. Maka, E Paspor juga memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa. Pasport Online Batam: Layanan Paspor yang Mudah dan Efisien
Cara Mendaftar E Pasport – Kenapa Harus Mendaftar E Paspor?
Kemudian, Jika Anda ingin melakukan perjalanan luar negeri, maka Anda membutuhkan paspor. Namun, jika Anda menggunakan paspor biasa, maka Anda harus mengurus visa terlebih dahulu sebelum pergi ke negara tujuan. Dengan E Paspor, Anda bisa memperoleh visa secara otomatis ketika memasuki negara yang telah memiliki kerja sama dengan Indonesia dalam sistem visa on arrival.
Syarat Cara Mendaftar E Pasport
Maka, Untuk mendaftar E Paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
- Telah mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar
- Membayar biaya pembuatan E Paspor
Bagaimana Cara Mendaftar E Pasport?
Namun, Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar E Paspor:
- Pertama, Mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di https://www.kemlu.go.id/
- Kemudian, Pilih layanan E Paspor
- Maka, Mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran
- Namun, Verifikasi akun dengan kode OTP yang di kirimkan ke nomor ponsel Anda
- Mengisi formulir permohonan E Paspor secara online
- Membuat janji temu untuk proses foto dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
- Membayar biaya pembuatan E Paspor
- Menerima E Paspor di kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah di buat
Biaya Cara Mendaftar E Pasport
Maka, Biaya pembuatan E Paspor tergantung pada jenis paspor dan waktu pengerjaannya. Namun, Berikut adalah daftar biaya untuk mendaftar E Paspor:
Jenis Paspor | Biaya | Waktu Pengerjaan |
---|---|---|
Reguler | Rp355.000 | 10 hari kerja |
Express | Rp655.000 | 3 hari kerja |
Gratis | Gratis | – |
Perpanjangan Cara Mendaftar E Pasport
Kemudian, E Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku E Paspor Anda akan segera habis, Anda bisa melakukan perpanjangan E Paspor. Namun, Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan E Paspor:
- Pertama, Mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di https://www.kemlu.go.id/
- Kemudian, Pilih layanan E Paspor
- Maka, Mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran
- Verifikasi akun dengan kode OTP yang di kirimkan ke nomor ponsel Anda
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan E Paspor secara online
- Membuat janji temu untuk proses pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
- Membayar biaya perpanjangan E Paspor
- Menerima E Paspor yang telah di perpanjang di kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah di buat
Penutup Cara Mendaftar E Pasport
Maka, Demikianlah cara mendaftar E Paspor di tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang di butuhkan dan mengikuti langkah-langkah secara benar agar Anda bisa memiliki E Paspor dengan mudah dan cepat. Selamat menikmati perjalanan luar negeri!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: