Cara Mencetak KK Baru

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KK berfungsi sebagai bukti kependudukan dan identitas keluarga. Namun, terkadang KK bisa hilang, rusak, atau dicuri. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda perlu mencetak KK baru. Lalu, bagaimana cara mencetak KK baru? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mencetak KK baru, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan anggota keluarga yang tercantum di KK
  • Akta Kelahiran atau Surat Nikah sebagai bukti hubungan keluarga
  • Surat Keterangan Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia

Periksa kembali dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keakuratannya dan tidak ada yang kurang.

2. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan

Setelah mempersiapkan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Di sana, Anda bisa meminta formulir permohonan cetak KK baru.

  Cara Cetak Kartu Keluarga Terbaru

Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda telah menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.

3. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung yang Anda sertakan. Proses verifikasi ini akan memakan waktu beberapa hari.

Jika dokumen Anda lengkap dan benar, maka permohonan Anda akan disetujui dan proses pencetakan KK baru akan segera dilakukan.

4. Ambil KK Baru

Setelah proses pencetakan selesai, Anda bisa mengambil KK baru tersebut di kantor kelurahan atau kecamatan. Pastikan Anda membawa KTP asli sebagai bukti identitas.

Itulah cara mencetak KK baru yang bisa Anda lakukan jika KK Anda hilang, rusak, atau dicuri. Namun, perlu diingat bahwa penggantian KK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

admin