Cara Mencabut Permohonan Pailit Secara Sukarela di Pengadilan

Gina Amanda

Cara Mencabut Permohonan Pailit Secara Sukarela di Pengadilan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan: – Cara Mencabut Permohonan

Cara Mencabut Permohonan – Apakah seorang Pemohon Pailit diperbolehkan menarik kembali atau mencabut permohonan yang telah di daftarkan di Pengadilan Niaga sebelum adanya putusan majelis hakim, dan bagaimana prosedur hukum serta implikasi biayanya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Intisari Jawaban : – Cara Mencabut Permohonan

Pencabutan permohonan pailit merupakan tindakan hukum yang sah di lakukan oleh pihak Pemohon sebelum perkara di putuskan oleh Majelis Hakim. Karena UU Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara spesifik mengenai mekanisme pencabutan. Maka prosedur ini merujuk pada hukum acara perdata umum. Khususnya Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Pemohon dapat mengajukan permohonan pencabutan di persidangan. Baik karena alasan perdamaian maupun alasan internal lainnya. Konsekuensi dari tindakan ini adalah status perkara di nyatakan dicabut dan Pemohon wajib menanggung seluruh biaya perkara yang telah timbul selama proses persidangan berlangsung.

Mekanisme Pencabutan Perkara Berdasarkan Hukum Acara Perdata – Cara Mencabut Permohonan

Cara mencabut permohonan dalam ranah hukum kepailitan memiliki keunikan tersendiri karena sifat perkaranya yang termasuk dalam kategori permohonan (voluntaire) atau gugatan khusus. Dalam praktik peradilan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) memang menjadi dasar utama. Namun, undang-undang tersebut memiliki kekosongan aturan mengenai prosedur pencabutan perkara yang sudah teregistrasi. Kondisi ini menuntut praktisi hukum untuk menoleh pada sumber hukum acara perdata yang lebih tua namun tetap relevan, yakni Reglement op de Rechtsvordering (RV).

Oleh karena itu, majelis hakim sering kali menggunakan landasan formal yang merujuk pada ketentuan Pasal 272 RV sebagai pintu keluar bagi para pihak. Berdasarkan ketentuan tersebut. Pihak yang paling berhak melakukan pencabutan adalah Penggugat atau Pemohon itu sendiri secara pribadi. Hal ini didasari filosofi bahwa Pemohon adalah pihak yang paling memahami kepentingan hukumnya dalam sengketa tersebut. Selain itu, Pemohon di pandang memiliki kedaulatan penuh atas perkara yang ia inisiasi sendiri di hadapan meja hijau.

Selain di lakukan secara pribadi, pihak lain yang berhak melakukan tindakan hukum ini adalah kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi. Syarat mutlaknya adalah kuasa hukum tersebut harus di bekali dengan surat kuasa khusus yang sah sesuai dengan standar formal Pasal 123 HIR. Surat kuasa ini harus secara eksplisit memberikan wewenang untuk melakukan tindakan hukum berupa pencabutan perkara di persidangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Jika syarat formil ini terpenuhi, majelis hakim akan mencatat pernyataan tersebut dalam berita acara persidangan yang terbuka untuk umum.

Kedudukan Pasal 272 RV dalam Perkara Kepailitan Sukarela – Cara Mencabut Permohonan

Dalam konteks hukum, cara mencabut permohonan pailit sangat bergantung pada sifat permohonan itu sendiri yang bersifat unilateral. Jika permohonan bersifat sukarela atau volunteer. Maka secara yuridis tidak ada pihak Termohon yang perlu memberikan persetujuan formal. Hal ini berbeda secara fundamental dengan gugatan kontenius yang memerlukan kesepakatan dari pihak lawan jika pemeriksaan perkara sudah memasuki tahap pembuktian. Ketiadaan pihak lawan yang merasa di rugikan secara langsung oleh pencabutan menjadikan proses ini lebih sederhana secara prosedural.

Penerapan Pasal 272 RV memberikan kepastian hukum bagi Pemohon yang ingin mengakhiri sengketa secara dini demi efisiensi waktu dan sumber daya. Sebagai contoh konkret dalam praktik peradilan. Kita dapat melihat implementasi aturan ini pada perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut. Hakim menilai bahwa permohonan pencabutan yang di ajukan oleh Pemohon adalah berdasar hukum dan patut untuk di kabulkan sepenuhnya. Hal ini membuktikan bahwa pengadilan sangat menghormati kehendak bebas para pihak dalam menentukan kelanjutan perkara mereka.

Logika hukum yang di gunakan adalah bahwa pengadilan tidak boleh memaksakan suatu perkara tetap berjalan jika pemegang kepentingan utama sudah tidak menghendakinya lagi. Selain itu, pencabutan ini selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjadi nafas utama peradilan modern. Dengan berhentinya perkara lebih awal. Beban kerja pengadilan dapat di minimalisir sehingga sumber daya dapat di alokasikan untuk perkara lain yang lebih kompleks. Kepastian status hukum menjadi poin utama mengapa penetapan pencabutan ini harus segera di keluarkan oleh majelis hakim yang bersangkutan.

Konsekuensi Yuridis dan Beban Biaya Pasca Pencabutan – Cara Mencabut Permohonan

Setiap tindakan hukum yang dilakukan di hadapan pengadilan pasti membawa konsekuensi logis. Termasuk cara mencabut permohonan pailit yang sudah didaftarkan. Akibat hukum utama yang timbul adalah perkara tersebut dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi bagi para pihak terkait. Artinya, hubungan hukum antara Pemohon dan objek permohonan kembali ke keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada pendaftaran perkara kepailitan. Hal ini memberikan kebebasan kembali bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengatur kembali strategi hukum atau bisnis mereka.

Namun, hal yang paling krusial bagi pihak Pemohon adalah timbulnya kewajiban mutlak untuk membayar seluruh biaya perkara. Meskipun perkara tersebut tidak di periksa sampai tuntas hingga keluar putusan pailit. Pemohon tetap di wajibkan mengganti biaya administrasi yang telah di keluarkan negara. Biaya ini mencakup berbagai komponen mulai dari biaya pendaftaran, proses persidangan. Hingga biaya redaksi dan materai yang bersifat wajib. Transparansi mengenai perincian biaya ini biasanya di cantumkan secara detail dalam bagian akhir dari surat penetapan hakim.

Dalam contoh rincian biaya yang umum di temukan. Total biaya yang harus di bayar bisa mencapai jutaan rupiah tergantung pada kompleksitas administrasi yang sudah berjalan. Perincian tersebut biasanya meliputi biaya pendaftaran yang cukup signifikan, misalnya sebesar Rp2.000.000,00. Di tambah biaya proses sekitar Rp250.000,00. Selain itu, terdapat biaya-biaya kecil lainnya seperti biaya PNBP untuk pencabutan, biaya redaksi, dan biaya meterai yang masing-masing berkisar di angka Rp10.000,00. Semua komponen ini jika di jumlahkan akan menjadi beban tetap yang harus di lunasi oleh pihak Pemohon Pailit.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat di simpulkan bahwa pencabutan permohonan pailit merupakan hak prerogatif yang di lindungi oleh hukum bagi pihak Pemohon. Prosedur ini di lakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 272 RV sebagai solusi atas kekosongan aturan dalam UU KPKPU. Pemohon memiliki kebebasan untuk melakukan pencabutan baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang sah dengan syarat di lakukan sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Langkah ini sering kali diambil demi efisiensi dan sebagai hasil dari kesepakatan damai di luar pengadilan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Cara Mencabut Permohonan

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait  Kepailitan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Kepailitan dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda