Cara Menambah Nama Marga dalam Akta Kelahiran?

Bella Isabella

Cara Menambah Nama Marga dalam Akta Kelahiran?
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Menambah Nama Marga

Pertanyaan:

Cara Menambah Nama Marga – Saya adalah warga keturunan suku Batak yang sejak lahir tidak menyertakan nama marga pada dokumen kependudukan saya. Saat ini, saya merasa perlu mencantumkan marga keluarga di belakang nama asli saya untuk mempertegas identitas adat dan memperjelas silsilah keluarga. Apakah penambahan nama marga ini di perbolehkan secara hukum di Indonesia, dan bagaimana prosedur hukum yang harus saya lalui agar perubahan nama tersebut sah serta di akui oleh negara?

Intisari Jawaban:

Penambahan nama marga pada dokumen kependudukan merupakan bagian dari hak atas identitas diri yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Secara teknis, proses ini tidak di kategorikan sebagai perubahan identitas secara total. Melainkan penambahan unsur nama untuk memperjelas asal-usul keluarga atau identitas adat. Berdasarkan regulasi administrasi kependudukan, setiap warga negara yang ingin mengubah atau menambah namanya wajib memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya. Setelah mendapatkan penetapan hakim. Pemohon harus melaporkan perubahan tersebut kepada instansi pelaksana kependudukan untuk di catatkan sebagai catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil.

Prosedur Hukum Penambahan Nama Marga di Indonesia

Cara menambah nama marga pada dokumen resmi mengharuskan seseorang untuk memahami kedudukan hukum nama itu sendiri. Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, nama bukan sekadar label, melainkan identitas hukum yang melekat pada subjek hukum. Merujuk pada Pasal 5 KUHPerdata. Setiap orang memiliki hak untuk mempunyai nama dan mempertahankan nama tersebut. Namun, ketika seseorang ingin melakukan perubahan atau penambahan, hukum memberikan batasan ketat agar perubahan tersebut tidak divsalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum atau melakukan penipuan identitas.

Prosedur ini secara spesifik di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 52 UU 23/2006. Perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon berdomisili. Hal ini sejalan dengan apa yang di alami oleh pemohon dalam Putusan Nomor 674/Pdt.P/2025/PN PTK, di mana ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Pontianak karena domisilinya berada di wilayah hukum tersebut.

  Cara ADOPSI ANAK berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia

Oleh karena itu, langkah pertama yang harus di ambil adalah menyusun surat permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, pemohon harus mampu menguraikan alasan yang kuat mengapa penambahan marga tersebut di perlukan. Dalam konteks masyarakat hukum adat, seperti suku Batak, pencantuman marga di anggap sebagai hal yang esensial karena menyangkut sistem kekerabatan patrilineal dan silsilah atau tarombo. Tanpa adanya marga, posisi sosial seseorang dalam struktur adat sering kali menjadi tidak jelas, sehingga hakim biasanya memandang alasan ini sebagai motivasi yang sah dan beralasan secara hukum.

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Perubahan Nama

Cara menambah nama marga sering kali melibatkan penilaian subjektif hakim terhadap itikad baik pemohon. Hakim tidak akan sembarangan memberikan izin jika terdapat indikasi bahwa penambahan nama di lakukan untuk tujuan kriminal. Namun, jika tujuannya adalah untuk penyelarasan identitas adat, hukum cenderung bersifat akomodatif. Dalam Putusan Nomor 674/Pdt.P/2025/PN PTK. Hakim memberikan pertimbangan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memiliki nama dan mengubahnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan faktor sosiologis masyarakat setempat. Bagi suku Batak, penggunaan marga bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban adat yang melekat sejak lahir. Fakta bahwa ayah pemohon memiliki marga tertentu (seperti marga Sianipar dalam kasus ini) menjadi bukti kuat bahwa pemohon secara genealogis berhak menyandang marga tersebut. Keterangan dari saksi-saksi yang memiliki hubungan keluarga sangat di perlukan untuk memperkuat fakta bahwa pemohon memang benar merupakan bagian dari klan atau marga yang di maksud.

Secara yuridis, hakim menggunakan Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) yang membebankan kewajiban pembuktian kepada pemohon. Pemohon harus membuktikan bahwa ia tinggal di wilayah hukum pengadilan tersebut dan memiliki alasan logis untuk melakukan perubahan. Namun, penting untuk di catat bahwa perubahan nama ini tidak boleh merugikan pihak ketiga. Jika tidak ada pihak yang merasa keberatan dengan penambahan nama tersebut. Maka tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menolaknya.

  Kasus Perdata Internasional Terbaru

Hukum di Indonesia juga menekankan bahwa penambahan nama tidak boleh mengakibatkan kekeliruan orang lain terhadap identitas seseorang. Oleh sebab itu, hakim akan memeriksa apakah penambahan marga tersebut akan mengaburkan asal-usul atau justru memperjelasnya. Dalam banyak kasus, penambahan marga justru membantu negara dalam menata administrasi kependudukan agar lebih akurat dan sesuai dengan kenyataan sosial di masyarakat. Keberadaan marga menjadi fondasi utama struktur sosial budaya yang di akui sebagai bagian dari keberagaman bangsa.

Akibat Hukum dan Pencatatan Sipil Setelah Penetapan

Cara menambah nama marga tidak berhenti setelah hakim mengetukkan palu di ruang sidang. Penetapan pengadilan hanyalah langkah awal yang memberikan legitimasi hukum atas nama baru tersebut. Berdasarkan amar Putusan Nomor 674/Pdt.P/2025/PN PTK. Pengadilan memberikan perintah kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kewajiban melapor ini memiliki batas waktu yang sangat ketat, yaitu paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan di terima oleh pemohon.

Selain itu, kelalaian dalam melaporkan penetapan ini dapat berimplikasi pada denda administratif atau kesulitan dalam pengurusan dokumen di masa depan. Petugas pada Disdukcapil akan membuat “catatan pinggir” pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan. Catatan pinggir ini merupakan bukti resmi bahwa nama yang tercantum dalam akta kelahiran asli telah mengalami penambahan secara sah menurut hukum negara.

Konsekuensi hukum lainnya adalah perubahan pada seluruh dokumen turunan. Setelah Akta Kelahiran di perbarui dengan catatan pinggir. Pemohon wajib menyesuaikan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor, hingga dokumen perbankan dan ijazah. Jika penambahan nama marga ini tidak disinkronkan ke seluruh dokumen, maka pemohon akan menghadapi kendala administratif yang serius dalam transaksi hukum di kemudian hari. Namun, dengan adanya penetapan pengadilan, pemohon memiliki landasan hukum yang absolut untuk meminta instansi mana pun memperbarui datanya.

  PERSIDANGAN BUKAN PEMECAHAN MASALAH MEDIASI

Terakhir, perlu di pahami bahwa biaya perkara dalam permohonan ini sepenuhnya di tanggung oleh pemohon. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran, biaya proses, PNBP panggilan, meterai, dan redaksi. Meskipun terdapat biaya yang di keluarkan, nilai kepastian hukum yang di dapatkan jauh lebih besar. Dengan nama yang sudah lengkap dengan marga, identitas hukum pemohon kini selaras dengan identitas adatnya, yang pada akhirnya memberikan ketenangan batin dan kejelasan status dalam kehidupan bermasyarakat.

Kesimpulan – Cara Menambah Nama Marga

Menambahkan nama marga ke dalam dokumen kependudukan adalah langkah hukum yang sah dan dapat di tempuh melalui jalur permohonan ke Pengadilan Negeri. Proses ini merupakan manifestasi dari perlindungan hak warga negara atas identitas diri dan pengakuan terhadap adat istiadat yang berlaku di Indonesia. Melalui penetapan pengadilan, perubahan nama mendapatkan kekuatan hukum tetap yang wajib di akui oleh seluruh instansi pemerintah maupun swasta.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penambahan marga. Sangat di sarankan untuk mempersiapkan dokumen otentik dan saksi-saksi yang kompeten sebelum mengajukan permohonan. Keberhasilan dalam proses ini tidak hanya bergantung pada alasan yang kuat, tetapi juga pada ketertiban administrasi dalam mengikuti setiap tahapan yang di atur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Dengan selesainya proses di pengadilan dan pencatatan di Disdukcapil. Maka seseorang telah resmi menyandang nama barunya secara de jure. Hal ini menegaskan bahwa hukum Indonesia senantiasa dinamis dan mampu mengakomodasi kebutuhan sosial warganya, selama dilakukan melalui koridor hukum yang benar dan tanpa niat buruk yang melanggar hak orang lain.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Cara Menambah Nama Marga

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Menambah Nama Marga atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Menambah Nama Marga dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella