Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, apakah harus melaporkan kematiannya ke dukcapil? Seperti halnya surat kelahiran, seseorang yang sudah meninggal dunia juga perlu di laporkan kematiannya ke dukcapil untuk mendapatkan surat kematian. Surat kematian adalah bukti dokumen tertulis yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat kematian ini bisa di gunakan untuk berbagai kebutuhan. Lantas bagaimana cara membuat surat kematian di dukcapil dan apa manfaat serta bagaimana prosedurnya? Simak ulasan kami di bawah ini. Kantor Dukcapil Itu Apa ?
Pentingnya Membuat Surat Kematian di Dukcapil
Meskipun seseorang telah meninggal dunia, sangat penting untuk anggota keluarga yang lain untuk membuat pernyataan tertulis tentang kematiannya. Pentingnya memiliki surat kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal tidak lain untuk memperoleh legalitas atau sebagai bukti hukum jika seseorang tersebut memang sudah meninggal dan negara harus memberikan pengakuan terkait dengan mengeluarkan surat kematian.
embuat surat kematian di dukcapil
Berikut ini kami jelaskan manfaat membuat surat kematian di dukcapil baik untuk almarhum atau bagi anggota keluarga lainnya, yaitu:
- Memudahkan dalam proses klaim asuransi, hal ini berlaku jika almarhum memiliki asuransi jiwa ketika masih hidup.
- Memberikan kejelasan terkait ahli waris jika almarhum mempunyai aset kekayaan, baik yang tersimpan di bank atau di institusi keuangan lain.
- Surat kematian juga di perlukan sebagai syarat dalam mengurus dana pensiun ataupun Taspen
- Untuk mencegah adanya tindak kejahatan dari oknum yang menyalahgunakan identitas dari orang sudah meninggal tersebut
- Surat kematian juga bisa di jadikan sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan kecelakaan apabila almarhum meninggal di karenakan kecelakaan, dengan adanya surat kematian ini akan mempermudah dalam proses klaim asuransinya.
- Bagi seorang PNS yang meninggal namun belum pensiun, surat kematian di butuhkan sebagai salah satu syarat bagi istri atau suami yang masih hidup serta belum menikah lagi bisa mendapatkan tunjangan janda atau duda.
- Surat kematian juga di perlukan apabila istri atau suami yang di tinggalkan akan menikah kembali dengan orang lain.
- Surat kematian juga di perlukan pemerintah untuk mendata terkait jumlah penduduk, hal ini penting untuk di jadikan sebagai acuan data kependudukan saat ada pemilihan umum
- Bagi pemerintah, surat kematian serta data yang di laporkan penting karena akan di jadikan data statistik untuk memonitor apa penyebab kematiannya, serta angka harapan hidup dan untuk penetapan kebijakan pembangunan ke depannya.
Nah mengingat pentingnya surat kematian ini, Anda harus mengetahui apa saja syarat dan langkah yang harus di lakukan untuk membuat surat kematian di dukcapil agar kematiannya tercatat di catatan sipil dan di dinas kependudukan.
Syarat Membuat Surat Kematian Di Dukcapil
Sebelum mengurus surat kematian di dukcapil, siapkan dokumen di bawah ini sebagai persyaratannya. Jika Anda seorang WNI, siapkan syarat-syaratnya, seperti:
- Mengisi formulir surat kematian yang berkode F-2.28 dan juga formulir F-2.29
- Untuk mendapatkan formulir tersebut bisa mengunduh di website Di sdukcapil, atau Anda bisa langsung mencetaknya. Selain mengunduh, Anda bisa langsung mengambil formulir tersebut di kantor dukcapil terdekat
- Surat keterangan kematian yang bisa di peroleh dari rumah sakit atau dokternya. Surat keterangan ini bisa berupa surat keterangan dari hasil pemeriksaan mayat di rumah sakit atau di puskesmas atau juga bisa dari visum dokter.
- Surat keterangan kematian yang bisa di dapatkan dari kepala desa atau kepala kelurahan
- Fotocopy KK atau kartu keluarga yang meninggal
- Fotocopy akta kelahiran milik almarhum atau bisa surat keterangan telah mempunyai surat kelahiran
- Fotocopy KTP pelapor atau dua saksi yang sudah memenuhi syarat yaitu minimal sudah berusia 21 tahun
- Surat kuasa jika di laporkan orang lain atau kepala dusun atau kepala lingkungan
Di atas tadi adalah beberapa persyaratan yang harus di siapkan apabila yang meninggal seorang WNI meninggal di Indonesia, lalu bagaimana jika WNI meninggal di luar negara Indonesia.
Apa saja syarat untuk membuat surat kematian di dukcapil?
Berikut persyaratannya:
Syarat pertama yang harus di siapkan adalah akta kematian yang di keluarkan dinas catatan sipil luar negeri, dan harus langsung di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah tersumpah yang sudah terdaftar di Indonesia. Surat keterangan pelaporan terkait kematiannya dari Kedubes. Selain itu anggota keluarga juga harus menyiapkan fotocopy KK serta KTP almarhum apabila WNI, dan untuk WNA melampirkan fotocopy paspor.
Membuat surat kematian WNA di dukcapil
Lantas jika yang meninggal adalah WNA apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana cara membuat surat kematian di dukcapil.
- Pertama datang ke kantor kelurahan dan minta surat kematian kepada pejabat desa yang bertugas.
- Setelah itu lampirkan juga fotocopy KTP pelapor, fotocopy KTP almarhum dan juga fotocopy KTP dua orang saksi yang sudah memenuhi persyaratan yaitu minimal umur 21 tahun.
- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal atau SKTT bagi WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas atau KITAS juga perlu di lampirkan sebagai salah satu syarat dokumen.
- Fotocopy KITAS dan kartu keluarga WNA yang meninggal tersebut
- Fotocopy paspor yang sudah di legalisir
Siapkan semua dokumen secara lengkap dan benar agar proses pengurusan surat kematian di dukcapil bisa berjalan lancar. Namun jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus dan membuat surat kematian di dukcapil sendiri, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan pembuatan surat kematian seperti PT Jangkar Global Group. Jangkar Global Group adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan dokumen penting termasuk pengurusan surat kematian selama lebih dari sepuluh tahun.
Cara Membuat Surat Kematian di Dukcapil
Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus di siapkan dalam mengurus surat kematian anggota keluarga yang meninggal. Ada juga beberapa cara membuat surat kematian di dukcapil yang harus di lakukan, namun biasanya tiap daerah memiliki cara atau prosedur masing-masing. Bagi yang akan membuat surat kematian secara online bisa mengunjungi situs resmi sistem informasi pelayanan publik dengan beberapa tahap. Baca Juga: Perpanjangan Visa WNA di Indonesia Apakah Bisa ?
Pertama masuk ke website sipp.menpan.go.id, kemudian pilih tipe instansi yaitu pemerintah daerah. Setelah itu pilih menu lokasi, lokasi di sesuaikan dengan alamat KTP, Anda harus memilih menu provinsi lalu kabupaten. Di kolom “cari” ketik untuk kata kunci “akta kematian atau surat kematian” nanti akan muncul informasi terkait penerbitan surat kematian di dukcapil setempat.
Prosedur membuat surat kematian di dukcapil
Namun secara umum, cara atau prosedur pembuatan akta kematian adalah sebagai berikut:
- Melapor ke kantor kelurahan atau desa jika seseorang atau anggota keluarga ada yang meninggal. Jika meninggal di rumah sakit, harus disertai dengan surat keterangan meninggal dari rumah sakit
- Kemudian menyerahkan dokumen seperti yang sudah kami paparkan di atas untuk di serahkan sebagai persyaratan ke kantor kelurahan atau desa
- Dapatkan surat keterangan kematian harus dengan menyerahkan beberapa dokumen ke kantor desa.
- Setelah dokumen persyaratan akta kematian dari desa sudah lengkap, pelapor bisa mengambil formulir seperti yang bisa di unduh melalui website atau bisa meminta langsung dari petugas dukcapil, lalu isi sesuai data almarhum
- Setelah mengisi formulir, serahkan semua berkas tersebut ke pendaftaran akta untuk selanjutnya akan di periksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan akan di masukan ke sensus Adminduk.
- Pelapor biasanya akan di mintai kontak apabila perlu untuk di hubungi jika ada berkas yang salah atau kurang
Proses penerbitan surat kematian dari Dukcapil biasanya memakan waktu paling lambat selama 14 hari. Namun ada beberapa dukcapil daerah biasa menyelesaikan proses pembuatan surat kematian hanya 2 sampai 7 hari kerja saja. Adapun untuk biaya membuat surat kematian di dukcapil ini gratis tidak di pungut biaya apapun.
Semoga artikel kami bermanfaat untuk Anda yang membacanya.
Kami Mengerti Masalah membuat surat kematian di dukcapil Yang Anda Hadapi :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan membuat surat kematian di dukcapil anda kepada Biro jasa pengurusan Dokumen :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya membuat surat kematian di dukcapil ?
Cara kirim dokumen membuat surat kematian di dukcapil bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Untuk Info Dan Konsultasi Jasa pengurusan visa Hubungi Kami :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups