Pengenalan
Sebagai seseorang yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor yang valid dan terbaru adalah suatu keharusan. Namun, seringkali orang merasa kesulitan ketika ingin membuat paspor karena prosesnya yang terbilang ribet. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat paspor untuk tahun 2023.
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa persyaratan umum untuk membuat paspor adalah:
- Memiliki identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa)
- Memiliki akta kelahiran
- Memiliki pas foto berwarna dengan latar belakang putih (ukuran 4×6 cm)
- Membayar biaya pembuatan paspor
Mengajukan Permohonan Paspor
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat
- Isi formulir permohonan paspor
- Bawa dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan
- Lakukan foto dan sidik jari
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
- Tunggu waktu pengambilan paspor yang sudah ditentukan
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor untuk tahun 2023 bervariasi tergantung jenis paspor yang dibuat. Berikut ini adalah daftar biaya pembuatan paspor:
Jenis Paspor | Biaya Pembuatan |
Paspor Biasa | Rp355.000,- |
Paspor Dinas | Rp655.000,- |
Paspor Pelaut | Rp655.000,- |
Paspor Haji | Gratis |
Waktu Pembuatan Paspor
Waktu pembuatan paspor bisa bervariasi tergantung dari jumlah permohonan yang masuk dan kondisi kantor Imigrasi. Namun, secara umum waktu pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa : 10 hari kerja
- Paspor dinas : 5 hari kerja
- Paspor pelaut : 3 hari kerja
Penutup
Demikianlah panduan singkat tentang cara membuat paspor untuk tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengajukan permohonan paspor dengan benar agar proses pembuatannya bisa berjalan lancar. Selamat mencoba!