Membayar E Pasport 2024

Adi

Updated on:

Membayar E Pasport 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Membayar E Pasport 2024

Membayar E Pasport 2024 – E Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Maka, Dokumen ini memiliki keamanan yang lebih baik karena d ilengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan informasi pemegang paspor. Namun, E Paspor pertama kali di keluarkan pada tahun 2009 dan sejak itu hingga saat ini terus di kembangkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pemegangnya. Paspor Macau 2024: Mengenal Lebih Dekat Paspor

Cara Membayar E Pasport 2024 di Kantor Imigrasi

Biaya Membayar E Pasport 2024

Kemudian, Biaya pembuatan E Paspor tahun 2023 bervariasi tergantung pada jenis dan tujuan perjalanan. Maka, Berikut adalah daftar biaya E Paspor untuk tahun 2023:

  • 24 halaman biasa: Rp 355.000
  • 48 halaman biasa: Rp 655.000
  • 24 halaman elektronik: Rp 655.000
  • 48 halaman elektronik: Rp 955.000
  Urus Paspor Karbonat: Biaya dan Prosedur Pengajuan di Indonesia

Namun, Anda dapat membayar biaya E Paspor di kantor Imigrasi atau melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Maka, Pastikan untuk membawa dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama (jika ada).

Cara Membayar E Pasport 2024 di Kantor Imigrasi

Kemudian, Jika Anda memilih untuk membayar biaya E Paspor di kantor Imigrasi, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Maka, Buka situs resmi Imigrasi (www.imigrasi.go.id) dan pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat dengan Anda.
  2. Kemudian, Daftar online dan pilih jadwal kunjungan ke kantor Imigrasi.
  3. Bawa dokumen yang di perlukan pada hari kunjungan.
  4. Bayar biaya E Paspor di kantor Imigrasi dan tunggu proses pembuatan E Paspor selesai.

Cara Membayar E Pasport 2024 via Bank

Namun, Jika Anda memilih untuk membayar biaya E Paspor melalui bank, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Buka situs resmi Imigrasi (www.imigrasi.go.id) dan pilih bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
  2. Isi formulir pembayaran E Paspor dan cetak bukti pembayaran.
  3. Bawa dokumen yang di perlukan dan bukti pembayaran ke kantor Imigrasi pada jadwal yang telah Anda tentukan saat mengisi formulir.
  4. Tunggu proses pembuatan E Paspor selesai.
  Paspor Biasa Jadi Berapa Lama 2023?

Syarat Membayar E Pasport 2024

Maka, Untuk membuat E Paspor, Anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:

  • Warga negara Indonesia
  • Namun, Telah berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
  • Tidak dalam proses hukum atau pernah di hukum penjara

Jangka Waktu Membayar E Pasport 2024

Kemudian, Jangka waktu pembuatan E Paspor bervariasi tergantung pada jenis dan tujuan perjalanan. Secara umum, jangka waktu pembuatan E Paspor adalah sebagai berikut:

  • 24 halaman biasa: 10 hari kerja
  • 48 halaman biasa: 10 hari kerja
  • 24 halaman elektronik: 4 hari kerja
  • 48 halaman elektronik: 4 hari kerja

Kesimpulan

Maka, Demikianlah artikel tentang cara membayar E Paspor 2023. Pilihlah metode pembayaran yang tepat untuk Anda dan pastikan untuk membawa dokumen yang di perlukan saat membayar biaya E Paspor. Namun, Selalu periksa jadwal kunjungan dan jangka waktu pembuatan E Paspor agar Anda tidak kehabisan waktu saat Anda membutuhkannya. Maka, Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pembuatan E Paspor tahun 2023.

Syarat Membayar E Pasport 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Paspor Online Belakang Padang 2023

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor