Cara legalisir sertifikat tanah. Sertifikat atau surat tanah adalah salah satu aset berharga yang di miliki setiap orang. Bahkan dengan bukti sertifikat atau surat tanah, menandakan syarat sah mutlak sesorang menjadi pemilik tanah tersebut. Anda harus tahu yang benar.
Sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Baca juga : sertifikat tanah hibah dan biaya pengurusan
bagaimana cara legalisir sertifikat tanah
Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Lalu, bagaimana cara legalisir sertifikat tanah? Sertifikat tanah tak bisa di gandakan, namun tetap bisa di pindahtangankan sesuai perjanjian dan sejumlah syarat yang harus dilalui.
Harga tanah menjadi lebih mahal atau tinggi. Apa lagi jika sertifikat tanah itu sudah di legalisir. Sehingga penting untuk tahu cara legalisir sertifikat tanah. Tentunya ini sangat bermanfaat jika tanah bersertifikat ingin dijual atau di jadikan agunan di perbankan atau koperasi.
Baca juga : cara legalisir tanah beserta syarat dokumen persiapan legalisir
sistem legalisir sertifikat tanah
Bagi yang hendak menjual tanahnya, dengan memiliki sertifikat, maka dapat memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah di perlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan. Hal ini dimaksud tanah yang di jadikan tempat membangun, sah dan diakui negara. Bukan tanah milik negara.
Ada banyak hal yang harus diektahui, salah satunya adalah legalisasi, legalisir, Akta Notaris, dan Waarmerking. Dokumen yang biasanya perlu dilegalisir adalah dokemen kelengkapan dalam proses pengurusan sertifikat tanah (sertifikasi). Proses sertifikasi tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, karena adanya perubahan sistem, pengurusan sertipikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah relatif lebih mudah. Urus Legalisir Sertifikat Nautika
Baca juga : sertifikat tanah warisan, apa dan bagaimana cara membuatnya
tahapan atau cara legalisir sertifikat tanah
Cara legalisir sertifikat tanah selengkapnya termasuk syarat-syaratnya. Berikut syarat legalisasi sertifikat tanah:
– Fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.
– Selanjutnya Surat Ukur.
– Bukti pembayaran terakhir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
– Girik atau Letter C yang sudah di legalisir.
– Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya menggunakan perantara.
– Setelah itu Surat Bukti Peralihan Hak (SBPH), seperti Akta Jual Beli, Hibah, dan sebagainaya, tergantung asal dari tanah yang akan di sertpikatkan tersebut.
– Surat keterangan riwayat tanah yang di buat oleh lurah/kepala desa.
– Selanjutnya Surat keterangan tanah yang di mohonkan sertipikat tidak dalam sengketa, tidak dalam keadaan di jaminkan, tidak pernah di alihkan kepada pihak lain, serta tidak pernah di mohonkan atau di terbitkan sertipikat atas tanah tersebut, yang di ketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
– Surat pernyataan penguasaan tanah secara fisik dari pemilik tanah yang telah di pasang tanda batas, dan di kuatkan oleh dua orang saksi.
Baca juga : cara serta biaya mengurus surat atau sertifikat tanah hibah
undang-undang cara legalisir sertifikat tanah
Semua dokumen yang di jadikan lampiran pengurusan tersebut harus sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Selain itu, masih banyak lagi dokumen-dokumen yang untuk keperluan tertentu, di butuhkan legalisir. Demikian penjelasan berkaitan dengan kekuatan hukum dokumen legalisir.
Bagaimana dengan Waarmerking. Berdasarkan UU No.30/2014 dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, tercantum bahwa Notaris dalam jabatannya berwenang pula membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Buku khususnya di sebut dengan Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Dalam keseharian, kewenangan ini di kenal juga dengan sebutan pendaftaran surat di bawah tangan dengan kode register Waarmerking.
Baca juga : cara mengurus sertifikat tanah wakaf
fungsi dan cara legalisir sertifikat tanah
Fungsinya terhadap perjanjian atau kesepakatan yang telah di sepakati dan di tandatangani dalam surat tersebut, selain para pihak, ada pihak lain yang mengetahui adanya perjanjian atau kesepakatan itu. Hal ini di lakukan, salah satunya untuk meniadakan atau setidaknya meminimalisir penyangkalan dari salah satu pihak.
Adapun hak dan kewajiban antara para pihak tercipta pada saat penandatanganan surat yang telah di lakukan oleh para pihak bukan saat pendaftaran kepada Notaris. Dengan demikian, pertanggungjawaban Notaris sebatas pada membenarkan bahwa para pihak membuat perjanjian atau kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam surat yang di daftarkan dalam Buku Pendaftaran Surat di bawah tangan.
Baca juga : perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah di indonesia
hukum cara legalisir sertifikat tanah
Apabila anda lihat dari sisi kekuatan hukum, waarmerking masuk dalam kategori hukum acara perdata alat bukti tulisan/surat yang di atur dalam Pasal 138,165,167 HIR/Pasal 164, 285, 305 Rbg dan Pasal 1867- 1894 KUH-perdata. Untuk pembuatan akta di bawah tangan, keberadaan para saksi yang menyaksikan adanya persetujuan perjanjian di bawah tangan yang di tandatangani dan atau di bubuhi cap jempol oleh para pihak yang berkepentingan dalam perjanjian sangatlah penting.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya masalah dan atau salah satu pihak mengingkari isi dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian di kemudian hari. Akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya dapat menjadi mutlak apabila akta tersebut di legalisir atau di legalisasi oleh notaris.
Baca juga : resiko menjual tanah tanpa sertifikat tanah yang sah
Produk atau jasa yang di hasilkan notaris di antaranya adalah akta notaris, legalisasi, legalisir, dan waarmerking. Mau punya rumah yang kawasan huniannya nyaman dengan legalitas yang aman? Cek pilihan rumahnya di Cisauk dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
prosedur serta cara legalisir sertifikat tanah
Prosedur Layanan Legalisir Surat-Surat
Untuk melakukan legalisir surat-surat termasuk surat atau sertifikat tanah beberapa dokumen di perlukan sebagai syarat, di antaranya.
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
– Selanjutnya dokumen asli yang ingin di legalisir
– photocopy dokumen yang ingin di legalisir
2. Uraian Prosedur
– pemohon membawa kelengkapan persyaratan
– Selanjutnya kelengkapan pemohon di registrasi oleh staf
– berkas di tanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian di stempel
– Selanjutnya berkas telah selesai dan di berikan kepada pemohon
Baca juga : cara pemecahan atau pembagian sertifikat tanah
Selanjutnya sertifikat atau surat tanah harus anda legalisir, hal ini sangat perlu berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Namun hal ini di maksud, karena masih banyak tanah rakyat yang belum bersertifikat, sehingga kerap mengundang sengketa, bahkan tak jarang terjadi perkelahian hingga pembunuhan antarkeluarga dan bisa meluas antarkampung. Legalisasi atas tanah berupa sertifikat akan menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum bagi pemiliknya atas bidang tanah tertentu.
Oleh karena itu, kita tentu saja mendesak Presiden Jokowi juga memberi perhatian terhadap dalam program reforma agraria. Data Kementerian ATR/BPN menyebutkan redistribusi tanah pada periode 2014-2019 mencapai 4,5 juta hektare, sedangkan pada 2020-2024 hanya 3,95 juta hektare.
Namun jumlah tersebut tentu saja masih jauh dari kebutuhan karena di perlukan setidaknya 50 juta hektare untuk di bagikan kepada 24,7 juta keluarga petani. Program legalisasi tanah rakyat yang cukup berhasil hendaknya di ikuti dengan program redistribusi tanah bagi keluarga petani.Untuk melakukan proses legalisir tanah, jasa notaris sangat dibutuhkan, sebagai jasa yang di percaya negara dalam hal legalisir.
Baca juga : proses balik nama sertifikat tanah
tugas notaris dalam cara legalisir sertifikat tanah
Selanjutnya Tugas notaris tersebut telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Sebagai pejabat umum, notaris merupakan organ negara yang mendapat pelimpahan kewenangan oleh negara dalam rangka pemberian layanan umum kepada masyarakat di bidang keperdataan.
Nah, setelah mengetahui cara legalisir sertifikat tanah termasuk pedoman atau sayarat-syarat apa saja yang anda butuhkan saat legalisir tanah, diharap membantu masyarakat dalam mengurus.
Baca juga : cara menghitung pajak jual beli tanah