CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Cara mengurus sertifikat tanah wakaf – Praktik wakaf umum dikerjakan oleh beberapa orang di Indonesia. Banyak type harta yang bisa diwakafkan, diantaranya adalah tanah. Tanah merupakan investasi yang sangat bagus tetapi bukan hanya investasi di dunia melainkan juga di akhirat jika di wakafkan dan digunakan untuk kepentingan umat. Silahkan baca keterangan komplet tentang ketentuan, mekanisme, sampai contoh surat wakaf di bawah ini.

 

Pemahaman Wakaf

 

Pemahaman sampai ketentuan tentang wakaf sudah ditata dalam PP Nomer 42 Tahun 2006, UU Nomer 41 Tahun 2004 mengenai wakaf, serta beberapa ketentuan yang lain.

 

surat wakaf

Wakaf sendiri didefinisikan jadi:

Wakaf  dapat diartikan sebagai tindakan hukum wakif untuk memisahkan serta menyerahkan sebagian harta benda yang dipunyai guna periode waktu tersendiri sesuai dengan keperluannya untuk kepentingan beribadah serta/atau kesejahteraan umum menurut syariah. – UU Nomer 41 Tahun 2004

 

Macam-Macam Wakaf dalam CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Ada dua type wakaf yang umum dikerjakan yakni, wakaf pakar serta wakaf umum. Tersebut keterangan komplet tentang kedua-duanya:

 

  1. Wakaf Pakar

Oleh karena itu, Merilis rumahwakaf.org, wakaf pakar ialah pemberian harta benda yang diperuntukkan pada perseorangan atau sekumpulan orang tersendiri. Namun Jadi contoh, contohnya mewakafkan buku pada satu orang yang bisa dipakai untuk anak keturunannya. Namun Harta itu resmi dipakai orang seandainya sudah dipilih dalam pengakuan wakaf.

 

  1. Wakaf Umum

Wakaf umum didefinisikan jadi pemberian atau pengibahan harta untuk kebutuhan umum. Umumnya, harta benda yang diberi berbentuk tanah atau property yang memang dipakai untuk kebutuhan di bagian sosial.

 

Ketentuan Wakaf

Ketentuan Wakaf

  PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Sebelum tahu langkah wakaf tanah, waqif, panggilan untuk pemberi wakaf, harus mengerti rukun serta ketentuan wakaf.. ada 4 rukun wakaf yang perlu tercukupi untuk lakukan wakaf, yakni:

  1. Ada orang yang berwakaf
  2. Ada benda yang diwakafkan
  3. Ada faksi yang terima wakaf
  4. Ada ikrak wakaf

Rukun Wakaf dalam CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Selain itu ada juga ketentuan wakaf yang disebut peningkatan dari rukun wakaf, yakni:

  1. Berkaitan dengan pewakaf
  2. Mampu dengan hukum
  3. Waqif adalah pemilik harta dengan penuh
  4. Berakal
  5. Cukup usia atau
  6. Berkaitan dengan harta wakaf
  7. Barang bernilai
  8. Diketahui kandungan atau banyaknya
  9. Sah miliknya
  10. Harta tidak menempel dengan lainnya alias berdiri dengan sendiri.
  11. Berkaitan dengan penerima wakaf
  12. Jumlah tersendiri yakni, jelas jumlahnya penerimanya
  13. Jumlah tidak tersendiri yakni, untuk kebutuhan beberapa orang.
  14. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
  15. Ikrak di sampaikan dengan tunjukkan kekekalan wakaf yang di kerjakan
  16. Ucapan di wujudkan selekasnya
  17. Bersifat tentu
  18. Tidak di barengi dengan ketentuan yang menggagalkan.

 

IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF

  1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) lakukan musyawarah dengan keluarga untuk minta kesepakatan untuk mewakafkan beberapa tanah kepunyaannya.
  2. Ketentuan tanah yang sudah di berikan atau di wakafkan kepada penerima atau wakif, yang mempunyai bentuk pekarangan, sawah, ataupun bangunan dan tanah.
  3. bangunan sosial-agama.
  4. Calon Wakif memberitahu kehendaknya pada Nadzir (orang yang di serahi mengurus harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang di pilih.
  5. Nadzir terbagi dalam
  6. Nadzir Perseorangan biasa di sebutkan Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang di pilih (Minimum 3 orang optimal 5 orang bertempat KTP di kecamatan daerah tempat Objek Wakaf)
  7. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah pada tingkat kecamatan atau kabupaten.

 

Tahap selanjutnya dalam CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

  1. Nadzir Tubuh Hukum (penuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku)
  2. Calon Wakif dan juga Nadzir hendaknya memberitahukan kepada para petinggi pembuat akta Wakaf yakni kepala KUA yang mana mewilayahi tempat ataupun objek wakaf untuk berencana Ikrar Wakaf dengan bawa bukti asli serta fotocopy pemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Info Tanah Negara (yang sdh di kuasai Instansi Sosial serta di bangun bangunan sosial)
  3. Jika objek yang di wakafkan datang dari sertipikat hak punya yg di pecah (tidak di wakafkan keseluruhnya) karena itu butuh di pecah dahulu sesuai luas yang di wakafkan (proses pembelahan/[emecahan sertipikat di BPN). Jika dari tanah yasan/sisa hak tradisi, atau dari tanah Negara prediksi luas yang di wakafkan dekati luas riel,
  4. Calon Wakif & Nadzir penuhi kriteria administrasi yang di perlukan (lihat lampiran kriteria administrasi) Di usakan kriteria administrasi sudah komplet sebelum di kerjakan Ikrar Wakaf
  5. Sesudah kriteria di check serta cukup penuhi ketentuan, Ikrar Wakaf di kerjakan di muka PPAIW serta di edarkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Alternatif Ikrar Wakaf (untuk wakaf sudah lama di kerjakan oleh wakif di bawah tangan serta wakifnya sudah wafat, pakar waris cuma mendaftar wakaf)
  6. Nadzir atau orang yang di pilih mendaftar Tanah Wakaf ke Kantor BPN di tempat untuk memperoleh sertipikat Tanah Wakaf sesuai kriteria yang ada. (lihat gambar tingkatan sertipikai tanah wakaf)
  LANGKAH ADOPSI ANAK DI INDONESIA

 

PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF dalam CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

DARI TANAH YASAN/PETOK D :

1. Photo Copy KTP serta Kartu Keluarga Wakif di legalisir kades/kelurahan atau camat

2. Photo Copy KTP Nadzir di legalisir kades/kelurahan

3. Asli Petok D atau yang semacam (SPOP, surat girik dan lain-lain). Jika tidak ada/hilang di tukar info pengakuan kehilangan dari yang berkaitan/pakar waris di dapati kades.kelurahan serta dua orang saksi. Di usahakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)

4. Asli Kisah Tanah dari kades/kelurahan

5. Fotocopy C desa atau bukti lain sesuai kisah tanah di legalisir kades/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pengakuan dan lain-lain) sesuai kisah tanah.

 

KHUSUS BAWEAN : Jika Buku C desa tidak ada di tukar Foto copy Peta Blok Pajak tanah wakaf ( di fotocopy pecah-pecah saja, jika di kombinasi jadi satu blok) serta fotocopy Daftar Perincian Objek Pajak atau buku daftar pajak tahun 2003 serta 2009 jika ada nama objek pajak tanah wakaf

  PERKARA KORUPSI PENANGGUHAN PENUNTUTAN

 

6. Surat info Warisan dari kades/kelurahan di dapati camat jika wakif wafat atau kisah tanah paling akhir atas nama orangtua yang telah wafat.

7. Surat Kesepakatan serta Kuasa semua pakar waris pada wakif (sebagai wakil semua pakar waris) untuk mendaftarkan/melakukan ikrar wakaf.

8. Fotocopy KTP serta Kartu Keluarga semua pakar waris di legalisir (no 6 – 8 jika wakif atau petok d atas nama orang yang telah wafat)

9. Menyiapkan SK Nadzir dari KUA asli atau copy yang telah di legalisir

10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Alternatif AIW asli serta copy. (Jika wakif masih hidup menggunakan Ikrar Wakaf & AIW, jika wakif sudah wafat atau ikrar sebelum tahun 1977 menggunakan Akta Alternatif AIW serta dibarengi info warisan dari kades/kelurahan didapati camat) (Nomer 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)

11. Isi Formulir dari BPN

 

DARI TANAH NEGARA MURNI

DARI TANAH NEGARA MURNI dalam CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

  1. Photo Copy KTP serta Kartu Keluarga Wakif di legalisir kades/kelurahan atau camat
  2. Photo Copy KTP Nadzir di legalisir kades/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy yang telah di legalisir KUA
  4. Surat Pengakuan kuasai tanah negara oleh tokoh warga & ta’mir serta surat kuasa untuk melakukan Ikrar Wakaf
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
  6. Copy surat info PBB tempat paling dekat bagian wakaf
  7. Copy gambar kretek desa
  8. Fotocopy sertipikat tanah sekelilingnya yang bersebelahan dengan tempat wakaf (jika ada). (nomer 1 s/d 7 rangkap 2 di legalisir)
  9. Isi Formulir BPN

 

Info : Tanah negara yang di urus faksi lain serta Sarana Umum ada ketetapan lain selanjutnya. TKD sesaat tidak dapat wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak punya, atau hak untuk bangunan dalam CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WAKAF

  1. Photo Copy KTP serta Kartu Keluarga Wakif di legalisir kades/kelurahan atau camat
  2. Photo Copy KTP Nadzir di legalisir kades/kelurahan
  3. Asli sertipikat tanah yang di wakafkan
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy yang sudah di legalisir.
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Alternatif AIW asli
  6. Surat info Warisan dari kades/kelurahan di dapati camat jika wakif wafat atau sertipikat masih atas nama orangtua yang telah wafat.
  7. Surat Kesepakatan serta Kuasa semua pakar waris pada wakif (sebagai wakil semua pakar waris) untuk mendaftarkan/melakukan ikrar wakaf.
  8. Fotocopy KTP/KSK semua pakar waris di legalisir (no 6 – 7 jika wakif atau sertipikat atas nama orang yang telah wafat)
  9. Copy surat info PBB bagian wakaf jika ada serta SPP Waris jika di butuhkan (Nomer 1 s/d 8 rangkap 2 di legalisir)
  10. Isi Formulir BPN

SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Adi