Cara legalisir Indonesia

Cara Legalisir Dokumen di Indonesia: Panduan Lengkap

Legalisir dokumen merupakan proses penting yang di perlukan untuk mengesahkan dokumen sehingga dapat di gunakan secara resmi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Proses legalisir melibatkan pengesahan oleh beberapa lembaga berwenang di Indonesia, seperti notaris, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga kedutaan besar negara tujuan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara melakukan legalisir dokumen di Indonesia, termasuk tahapannya, dokumen yang di perlukan, serta tips untuk memastikan proses berjalan lancar.

 

Cara Legalisir Dokumen di Indonesia: Panduan Lengkap

Apa Itu Legalisir?

Legalisir adalah proses di mana dokumen resmi, seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat nikah, dan sebagainya, disahkan oleh pihak berwenang untuk membuktikan keaslian dan keabsahannya. Dokumen yang telah di legalisir biasanya di butuhkan untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau keperluan legal lainnya, terutama jika dokumen tersebut akan di gunakan di luar negeri.

 

Tahapan Legalisir Dokumen di Indonesia

Proses legalisir di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan pengesahan. Setiap tahap memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda, tergantung pada jenis dokumen dan tujuan penggunaan dokumen tersebut. Berikut adalah tahapan umum dalam proses legalisir dokumen di Indonesia:

1. Notarisasi Dokumen

Langkah pertama dalam proses legalisir adalah notarisasi dokumen. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan isi dokumen. Notarisasi di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum dan di akui oleh negara.

Prosedur:

Dokumen asli di bawa ke kantor notaris.
Notaris akan memeriksa keaslian dokumen dan tanda tangan.
Setelah verifikasi, notaris akan menambahkan cap dan tanda tangan resmi pada dokumen.
Dokumen yang Di perlukan:

Dokumen asli yang akan di legalisir.
Fotokopi KTP atau identitas lainnya.

2. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Setelah notarisasi, dokumen harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan oleh Kemenkumham bertujuan untuk memastikan bahwa notaris yang melakukan notarisasi dokumen tersebut memiliki wewenang yang sah.

Prosedur:

Dokumen yang telah dinotarisasi di bawa ke kantor Kemenkumham.
Ajukan dokumen untuk pengesahan di loket pelayanan.
Petugas akan memeriksa dokumen dan memastikan bahwa notaris yang menandatangani dokumen tersebut terdaftar di Kemenkumham.
Setelah pemeriksaan selesai, dokumen akan diberikan cap pengesahan dari Kemenkumham.
Dokumen yang Di perlukan:

Dokumen asli yang telah dinotarisasi.
Formulir permohonan legalisir (tersedia di Kemenkumham).

3. Pengesahan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Jika dokumen akan di gunakan di luar negeri, setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, dokumen tersebut perlu disahkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pengesahan oleh Kemenlu memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan di akui di tingkat internasional.

Prosedur:

Dokumen yang telah disahkan oleh Kemenkumham dibawa ke kantor Kemenlu.
Ajukan dokumen untuk pengesahan di loket pelayanan.
Petugas Kemenlu akan memeriksa dan memberikan cap pengesahan.
Dokumen yang Di perlukan:

Dokumen asli yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
Formulir permohonan legalisir (tersedia di Kemenlu).

4. Legalisir di Kedutaan Besar atau Konsulat Negara Tujuan

Untuk negara-negara yang tidak termasuk dalam Konvensi Apostille, dokumen yang akan di gunakan di negara tersebut harus di legalisir oleh kedutaan besar atau konsulat negara tujuan yang ada di Indonesia. Pengesahan ini adalah tahap akhir dalam proses legalisir.

Prosedur:

Dokumen yang telah disahkan oleh Kemenlu di bawa ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
Ajukan dokumen untuk pengesahan di loket pelayanan konsuler.
Petugas akan memeriksa dan memberikan cap pengesahan dari kedutaan besar atau konsulat.
Dokumen yang Di perlukan:

Dokumen asli yang telah disahkan oleh Kemenkumham dan Kemenlu.

Formulir permohonan legalisir (tersedia di kedutaan besar atau konsulat).
Biaya legalisir (bervariasi tergantung negara tujuan).

 

Dokumen yang Memerlukan Legalisir

Tidak semua dokumen memerlukan legalisir. Hanya dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan pengesahan agar dapat di gunakan secara sah, terutama di luar negeri. Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang biasanya memerlukan legalisir:

Akta Kelahiran: Di gunakan untuk keperluan imigrasi, pendaftaran sekolah di luar negeri, dan keperluan lainnya.
Ijazah dan Transkrip Nilai: Di perlukan untuk melanjutkan studi di luar negeri atau bekerja di perusahaan internasional.
Akta Nikah atau Akta Cerai: Di perlukan untuk pengurusan visa pasangan, keperluan hukum di luar negeri, dan lain-lain.
Surat Kuasa: Di perlukan untuk menunjuk perwakilan hukum di luar negeri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Di perlukan untuk pengajuan visa kerja, visa tinggal, dan lain-lain.
Dokumen Bisnis: Seperti kontrak, perjanjian, sertifikat perusahaan, yang di perlukan untuk transaksi bisnis internasional.

 

Tips Agar Proses Legalisir Berjalan Lancar

Proses legalisir bisa menjadi kompleks dan memakan waktu, terutama jika melibatkan beberapa instansi. Berikut adalah beberapa tips untuk memastikan bahwa proses legalisir berjalan lancar:

1. Persiapkan Dokumen dengan Lengkap

Sebelum memulai proses legalisir, pastikan bahwa semua dokumen yang di perlukan telah di siapkan dengan lengkap. Ini termasuk fotokopi identitas, formulir permohonan, dan dokumen asli yang akan di legalisir.

2. Pahami Persyaratan dan Prosedur

Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Luangkan waktu untuk memahami persyaratan dari setiap tahap proses legalisir agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan yang dapat memperlambat proses.

3. Gunakan Jasa Pengurusan Legalisir

Jika Anda merasa proses legalisir terlalu rumit atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, pertimbangkan untuk menggunakan jasa pengurusan legalisir profesional. Meskipun ada biaya tambahan, menggunakan jasa profesional dapat menghemat waktu dan memastikan bahwa dokumen Anda di proses dengan benar.

4. Cek Jadwal dan Layanan Instansi Terkait

Beberapa instansi mungkin memiliki jadwal layanan yang terbatas atau layanan ekspres dengan biaya tambahan. Pastikan untuk mengecek jadwal dan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

5. Lakukan Legalisir dengan Waktu yang Cukup

Proses legalisir dapat memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada jumlah dokumen dan kecepatan layanan yang di pilih. Pastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses legalisir sebelum batas waktu yang di tentukan.

 

Cara legalisir Indonesia Jangkargroups

Cara legalisir Indonesia Jangkargroups

Legalisir dokumen di Indonesia adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan dan instansi, termasuk notaris, Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan besar atau konsulat negara tujuan. Meskipun proses ini bisa menjadi kompleks, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang prosedur, Anda dapat menyelesaikan legalisir dokumen dengan efisien. Menggunakan jasa pengurusan legalisir profesional juga dapat menjadi solusi yang baik jika Anda ingin memastikan dokumen Anda di legalisir dengan benar dan tepat waktu. Dengan dokumen yang telah di legalisir, Anda dapat menggunakan dokumen tersebut secara sah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Kami Mengerti Masalah Cara legalisir Indonesia Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Cara legalisir Indonesia anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Cara legalisir Indonesia?
Cara kirim dokumen persyaratan Cara legalisir Indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Raudhatul Aulia