Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum pergi ke luar negeri, kamu harus membuat paspor terlebih dahulu. Namun, cara mendaftar antrian paspor secara konvensional sudah tidak efektif lagi. Oleh karena itu, kini sudah tersedia cara daftar online antrian paspor yang lebih mudah dan praktis. Di artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang cara daftar online antrian paspor. Mari simak bersama!
Apa itu Antrian Paspor Online?
Antrian paspor online adalah layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Dengan menggunakan antrian paspor online, kamu bisa mendaftar dan memperoleh nomor antrian paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, Kamu bisa mendaftar melalui website resmi Kemenkumham RI atau melalui aplikasi mobile.
Keuntungan Menggunakan Antrian Paspor Online
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika menggunakan antrian paspor online, yaitu:
- Lebih mudah dan praktis karena kamu bisa mendaftar dari rumah atau di mana saja asalkan terhubung dengan internet;
- Tidak perlu mengantri di kantor imigrasi terlebih dahulu;
- Tidak perlu membawa banyak dokumen karena kamu bisa mengunggah dokumen yang diperlukan melalui website atau aplikasi;
- Lebih cepat karena kamu sudah memiliki nomor antrian sebelum datang ke kantor imigrasi;
- Lebih efisien karena kamu bisa menentukan jadwal atau waktu yang sesuai dengan keinginanmu.
Persyaratan Daftar Online Antrian Paspor
Sebelum mendaftar online antrian paspor, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
- Memiliki KTP yang masih berlaku;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP;
- Memiliki akun email yang masih aktif;
- Kemudian, Memiliki nomor telepon untuk verifikasi;
- Kemudian, Memiliki foto diri dengan format JPEG dan ukuran maksimal 500 KB;
- Kemudian, Memiliki dokumen pendukung seperti dokumen keluarga, dokumen pendidikan, dan dokumen pekerjaan (jika diperlukan).
Cara Daftar Online Antrian Paspor
Berikut adalah cara daftar online antrian paspor:
1. Buka Website Resmi Kemenkumham RI – Cara Daftar Online Antrian Paspor
Pertama-tama, buka website resmi Kemenkumham RI di www.imigrasi.go.id
2. Pilih Menu “Paspor Online” – Cara Daftar Online Antrian Paspor
Pilih menu “Paspor Online” di bagian menu utama website Kemenkumham RI.
3. Pilih “Pendaftaran Baru” – Cara Daftar Online Antrian Paspor
Pilih “Pendaftaran Baru” jika kamu belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Oleh karena itu, Jika kamu sudah pernah memiliki paspor, pilih “Perpanjangan Paspor” atau “Penggantian Paspor Rusak/Hilang”.
4. Isi Data Pribadi
Isi data pribadi kamu seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan KTP kamu.
5. Unggah Foto Diri
Unggah foto diri kamu dengan format JPEG dan ukuran maksimal 500 KB.
6. Isi Data Keluarga
Isi data keluarga seperti nama orang tua, nama pasangan (jika sudah menikah), dan jumlah anak.
7. Isi Data Pendidikan dan Pekerjaan
Isi data pendidikan dan pekerjaan kamu (jika diperlukan).
8. Pilih Jenis dan Tujuan Paspor
Kemudian, Pilih jenis paspor yang kamu inginkan (biasa atau diplomatik) serta tujuan perjalanan kamu (wisata, bisnis, atau studi).
9. Pilih Kantor Imigrasi
Kemudian, Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal kamu.
10. Pilih Jadwal Kunjungan
Pilih jadwal kunjungan kamu ke kantor imigrasi. Pastikan kamu memilih waktu yang tepat dan sesuai dengan jadwalmu.
11. Selesai
Setelah selesai mengisi semua data dan memilih jadwal kunjungan, kamu akan diberikan nomor antrian paspor. Simpan nomor antrian ini dan pastikan kamu datang ke kantor imigrasi pada waktu yang sudah kamu tentukan.
Cara Cek Status Daftar Online Antrian Paspor
Jika kamu sudah berhasil mendaftar online antrian paspor, kamu bisa cek status antrian paspor kamu melalui website www.imigrasi.go.id. Caranya sebagai berikut:
1. Buka Website Resmi Kemenkumham RI
Kemudian, Buka website resmi Kemenkumham RI di www.imigrasi.go.id
2. Pilih Menu “Paspor Online”
Kemudian, Pilih menu “Paspor Online” di bagian menu utama website Kemenkumham RI.
3. Pilih “Cek Status Antrian”
Pilih “Cek Status Antrian” dan masukkan nomor antrian paspor kamu.
4. Selesai – Cara Daftar Online Antrian Paspor
Setelah itu, kamu akan melihat status antrian paspor kamu. Jika statusnya sudah “selesai”, kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor kamu.
Kesimpulan – Cara Daftar Online Antrian Paspor
Mendaftar online antrian paspor adalah pilihan yang tepat untuk menghemat waktu dan tenaga. Oleh karena itu, Kamu bisa mendaftar dengan mudah melalui website atau aplikasi mobile Kemenkumham RI. Kemudian, Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam mengurus paspor. Selamat mencoba! Baca Juga: Apa Yang Harus Di lakukan Jika Nama Pada Paspor Tidak Sesuai
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups