Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran

Adi

Updated on:

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengantar – Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menunjukkan identitas seseorang. Dokumen ini di gunakan untuk berbagai keperluan seperti mendaftar ke sekolah, mengajukan visa, mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya. Namun, terkadang akta kelahiran bisa hilang atau rusak. Jika Anda mengalami kehilangan akta kelahiran, jangan khawatir. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang cara cetak ulang akta kelahiran yang hilang.

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Selanjutnya Jika Anda kehilangan akta kelahiran, Anda bisa mencetak ulang di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Selanjutnya Siapkan dokumen yang di perlukan seperti KTP dan surat keterangan kehilangan akta kelahiran
  • Periksa terlebih dahulu apakah akta kelahiran Anda tersimpan di arsip kantor desa atau kecamatan. Jika tidak, lanjutkan ke langkah selanjutnya
  • Bawa dokumen tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Anda
  • Selanjutnya Isi formulir permohonan cetak ulang dan lampirkan dokumen yang di butuhkan
  • Bayar biaya cetak ulang  yang biasanya tidak terlalu mahal
  • Tunggu beberapa hari atau minggu hingga Anda selesai di cetak ulang
  • Selanjutnya Ambil akta kelahiran Anda di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  Cara Cek KK di Dukcapil Online

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran Online

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran Online

Selanjutnya Saat ini, Anda juga bisa secara online melalui beberapa situs web resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau situs web yang menyediakan layanan
  • Selanjutnya Isi formulir permohonan cetak ulang akta
  • Lampirkan dokumen yang di perlukan seperti KTP dan surat keterangan kehilangan akta kelahiran
  • Bayar biaya cetak ulang melalui sistem pembayaran yang tersedia
  • Selanjutnya Tunggu beberapa hari atau minggu hingga Anda selesai di cetak ulang
  • Ambil akta kelahiran Anda melalui kurir atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran di Luar Negeri

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran di Luar Negeri

Selanjutnya Jika Anda kehilangan akta kelahiran saat berada di luar negeri, Anda bisa mencetak ulang di kedutaan besar atau konsulat Indonesia yang berada di negara tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Hubungi kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara tempat Anda tinggal
  • Bawa dokumen yang di perlukan seperti KTP dan surat keterangan kehilangan akta kelahiran
  • Selanjutnya Isi formulir permohonan cetak ulang dan lampirkan dokumen yang di butuhkan
  • Bayar biaya cetak ulang  yang biasanya lebih mahal daripada di dalam negeri
  • Tunggu beberapa hari atau minggu hingga  Anda selesai di cetak ulang
  • Ambil akta kelahiran Anda di kedutaan besar atau konsulat Indonesia
  Aplikasi Pengurusan KTP Online - Solusi Mudah dan Cepat

Cara Cetak Ulang Akta Kelahiran

Demikianlah cara cetak ulang yang hilang. Pastikan Anda menyimpan akta kelahiran dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Jika terjadi kehilangan, jangan panik dan segera ambil tindakan untuk. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Kartu KK Terbaru 2024: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor