Cara Bikin KTP Online yang Hilang

Pengenalan

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diperlukan untuk berbagai kepentingan seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, paspor, dan lain-lain. Namun, kadang-kadang KTP bisa hilang dan harus dibuat ulang. Untungnya, saat ini proses pembuatan KTP bisa dilakukan secara online. Berikut adalah cara bikin KTP online yang hilang.

Cara Bikin KTP Online yang Hilang

1. Buka website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.2. Masuk ke menu “Layanan Kependudukan” dan pilih “Pembuatan KTP Elektronik”.3. Isi formulir online dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa data yang anda masukkan sesuai dengan data asli anda. Jangan sampai ada kesalahan.4. Unggah foto diri yang jelas dan bagus. Pastikan bahwa foto yang anda unggah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemendagri.5. Bayar biaya pembuatan KTP. Biaya pembuatan KTP elektronik adalah Rp 60.000,-.6. Setelah pembayaran selesai, anda akan mendapatkan nomor pendaftaran dan jadwal pengambilan KTP elektronik anda.7. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.8. Ambil KTP elektronik anda dan jangan lupa untuk memastikan bahwa data di KTP tersebut benar dan sesuai dengan data asli anda.

  Cara Membuat KTP yang Hilang 2023

Pentingnya KTP

KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diperlukan untuk berbagai kepentingan seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, paspor, dan lain-lain. Selain itu, KTP juga diperlukan sebagai bukti identitas saat memilih dalam pemilihan umum.

Kesimpulan

Jadi, jika KTP anda hilang, jangan khawatir. Anda bisa membuat KTP online yang hilang dengan mudah. Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dan pastikan bahwa data yang anda masukkan sesuai dengan data asli anda. Jangan lupa untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran saat pengambilan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan memiliki KTP yang valid, anda bisa melakukan berbagai kepentingan dengan mudah dan aman.

admin