Cara Bayar Billing Buku Pelaut: Panduan Lengkap

Bagi para pelaut, memiliki buku pelaut adalah hal yang wajib. Buku pelaut menjadi bukti kompetensi dan keahlian yang di miliki oleh seorang pelaut. Namun, memiliki buku pelaut juga berarti harus membayar billing setiap tahunnya. Bagi yang baru pertama kali memiliki buku pelaut, mungkin bingung tentang cara membayar billingnya. Oleh karena itu, pada artikel ini akan di jelaskan secara lengkap tentang cara bayar billing buku pelaut.

  Buku Pelaut Palsu: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya?

Mengenal Billing Buku Pelaut | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

1. Mengenal Billing Buku Pelaut | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

Sebelum membahas tentang cara membayar billing buku pelaut, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu billing buku pelaut itu sendiri. Billing buku pelaut adalah biaya tahunan yang harus di bayar oleh pemilik buku pelaut untuk memperbaharui sertifikatnya. Biaya ini harus di bayar setiap tahunnya agar sertifikat buku pelaut tetap valid dan sah.

2. Cara Membayar Billing Buku Pelaut | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

Ada beberapa cara yang dapat di lakukan untuk membayar billing buku pelaut. Beberapa cara tersebut di antaranya adalah:

a. Melalui Bank | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

Cara yang pertama adalah melalui bank. Pemilik buku pelaut dapat membayar billingnya melalui bank yang telah bekerja sama dengan penerbit buku pelaut. Biasanya, bank yang bekerja sama dengan penerbit buku pelaut adalah bank-bank besar seperti BCA, Mandiri, BNI, dan lain sebagainya. Untuk membayar billing melalui bank, pemilik buku pelaut harus membawa buku pelaut asli dan fotokopi KTP ke bank.

b. Melalui Agen Penerbit Buku Pelaut | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

Cara lain yang dapat di lakukan adalah melalui agen penerbit buku pelaut. Pemilik buku pelaut dapat membayar billingnya langsung ke agen penerbit buku pelaut yang telah ditunjuk. Biasanya, agen penerbit buku pelaut dapat di temukan di daerah-daerah pelabuhan atau daerah-daerah yang banyak terdapat pelaut.

  Syarat Sign Off Buku Pelaut

c. Melalui Online

Cara yang ketiga adalah melalui online. Pemilik buku pelaut dapat membayar billingnya secara online melalui website resmi penerbit buku pelaut. Untuk membayar billing secara online, pemilik buku pelaut harus mengisi formulir yang telah di sediakan dan melakukan pembayaran melalui bank yang telah di tunjuk.

Biaya Billing Buku Pelaut | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

3. Biaya Billing Buku Pelaut | Cara Bayar Billing Buku Pelaut

Biaya billing buku pelaut tidaklah sama untuk setiap jenis buku pelaut. Dan Biaya billing di pengaruhi oleh jenis buku pelaut dan juga masa berlaku sertifikatnya. Berikut adalah perkiraan biaya billing untuk beberapa jenis buku pelaut:

a. Buku Pelaut Kelas V (Pandu Laut)

Biaya billing untuk buku pelaut kelas V (pandu laut) adalah sekitar Rp 500.000,- hingga Rp 1.000.000,- tergantung pada masa berlaku sertifikatnya. Jika masa berlaku sertifikat tinggal satu tahun, maka biaya billing akan lebih murah di bandingkan jika masa berlaku sertifikat tinggal dua tahun.

b. Buku Pelaut Kelas IV (ABK)

Biaya billing untuk buku pelaut kelas IV (ABK) adalah sekitar Rp 400.000,- hingga Rp 800.000,- tergantung pada masa berlaku sertifikatnya. Jika masa berlaku sertifikat tinggal satu tahun, maka biaya billing akan lebih murah di bandingkan jika masa berlaku sertifikat tinggal dua tahun.

  Berapa Lama Perpanjang Buku Pelaut?

c. Buku Pelaut Kelas III (Mualim)

Biaya billing untuk buku pelaut kelas III (mualim) adalah sekitar Rp 1.500.000,- hingga Rp 2.500.000,- tergantung pada masa berlaku sertifikatnya. Jika masa berlaku sertifikat tinggal satu tahun, maka biaya billing akan lebih murah di bandingkan jika masa berlaku sertifikat tinggal dua tahun.

d. Buku Pelaut Kelas II (Nakhoda)

Biaya billing untuk buku pelaut kelas II (nakhoda) adalah sekitar Rp 4.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- tergantung pada masa berlaku sertifikatnya. Jika masa berlaku sertifikat tinggal satu tahun, maka biaya billing akan lebih murah di bandingkan jika masa berlaku sertifikat tinggal dua tahun.

e. Buku Pelaut Kelas I (Mastari)

Biaya billing untuk buku pelaut kelas I (mastari) adalah sekitar Rp 6.000.000,- hingga Rp 8.000.000,- tergantung pada masa berlaku sertifikatnya. Jika masa berlaku sertifikat tinggal satu tahun, maka biaya billing akan lebih murah di bandingkan jika masa berlaku sertifikat tinggal dua tahun.

4. Kesimpulan Cara Bayar Billing Buku Pelaut

Dari uraian di atas, dapat di simpulkan bahwa membayar billing buku pelaut adalah hal yang wajib di lakukan oleh pemilik buku pelaut. Ada beberapa cara yang dapat di lakukan untuk membayar billing buku pelaut, yaitu melalui bank, agen penerbit buku pelaut, dan online. Biaya billing buku pelaut di pengaruhi oleh jenis buku pelaut dan juga masa berlaku sertifikatnya. Sebagai pemilik buku pelaut, kita harus selalu memperbaharui billingnya agar sertifikat buku pelaut tetap valid dan sah.

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin