Cara Apostille Akta Pernikahan: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Cara Apostille Akta Pernikahan Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara apostille akta pernikahan – Apostille akta pernikahan adalah proses legalisasi dokumen pernikahan yang di perlukan untuk pengakuan di negara lain. Proses ini penting bagi Anda yang ingin menggunakan akta pernikahan di luar negeri, misalnya untuk imigrasi, pernikahan ulang, atau urusan hukum lainnya. Apostille menjamin keabsahan dan keaslian akta pernikahan Anda di mata hukum internasional.

Proses apostile akta pernikahan di Indonesia tergolong mudah dan dapat di lakukan dengan beberapa langkah. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apostile akta pernikahan, mulai dari pengertian, prosedur, tempat pengurusan, biaya, waktu, hingga kegunaan.

Dokumen sah untuk apostille: Panduan lengkap legalisasi internasional

 

Apa itu Apostille Akta Pernikahan

Apa itu Apostille Akta Pernikahan?

Apostille adalah sertifikat resmi yang di tambahkan ke dokumen resmi untuk memvalidasi keaslian dan keabsahannya di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague. Dalam konteks akta pernikahan, apostile berfungsi sebagai bukti otentikasi yang menyatakan bahwa akta tersebut di keluarkan oleh pejabat berwenang di Indonesia dan sah secara hukum.

Tujuan apostile pada akta pernikahan adalah untuk memudahkan pengakuan akta pernikahan di negara lain, terutama negara yang tergabung dalam Konvensi Hague. Maka dengan adanya apostile, negara tujuan dapat langsung menerima akta pernikahan tanpa perlu proses verifikasi tambahan. Hal ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Imigrasi dan kewarganegaraan
  • Selanjutnya, Pemindahan tempat tinggal
  • Pengakuan status pernikahan di negara lain
  • Kemudian, Transaksi legal dan keuangan

 

Beberapa negara yang memerlukan apostile untuk akta pernikahan antara lain:

  • Amerika Serikat
  • Kanada
  • Australia
  • Uni Eropa
  • Jepang
  • Korea Selatan
  Legalisasi Dokumen Nikah di Luar Negeri: Panduan Lengkap

 

Prosedur Apostille

Proses apostile akta pernikahan di Indonesia di lakukan melalui beberapa langkah, yang di awali dengan pengurusan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah langkah-langkah apostile akta pernikahan:

 

Langkah-langkah Apostille Akta Pernikahan, Cara apostille akta pernikahan

Langkah Dokumen yang Dibutuhkan Tempat Pengurusan
1. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM – Akta pernikahan asli dan fotokopi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di wilayah tempat akta pernikahan di keluarkan
2. Apostille di Kementerian Luar Negeri – Akta pernikahan yang telah di legalisasi oleh Kemenkumham – Direktorat Jenderal Konsuler dan Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

 

Berikut adalah contoh format surat permohonan apostile:

Kepada Yth.Direktur Jenderal Konsuler dan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Jakarta

Perihal: Permohonan Apostile Akta Pernikahan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemohon]
  • Alamat: [Alamat Pemohon]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]

Memohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat memberikan apostile pada akta pernikahan dengan data sebagai berikut:

  • Nomor Akta Pernikahan: [Nomor Akta Pernikahan]
  • Tanggal Akta Pernikahan: [Tanggal Akta Pernikahan]
  • Nama Pasangan: [Nama Pasangan]

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

[Kota], [Tanggal]

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

 

Tempat Pengurusan Apostile Akta Pernikahan

Lembaga atau instansi yang berwenang untuk melakukan apostile akta pernikahan di Indonesia adalah:

  • Direktorat Jenderal Konsuler dan Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Alamat dan kontak Kemenlu:

Persyaratan dan prosedur pengurusan apostile di Kemenlu:

  • Akta pernikahan asli dan fotokopi
  • Selanjutnya, Surat permohonan apostile
  • Bukti identitas pemohon (KTP/paspor)
  • Kemudian,Pembayaran biaya apostile
  Contoh Apostille Macedonia

Prosedur pengurusan:

  1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pengurusan apostile Kemenlu.
  2. Selanjutnya, Petugas Kemenlu memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi.
  3. Jika dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas akan memproses apostile.
  4. Kemudian, Pemohon membayar biaya apostile.
  5. Pemohon mengambil akta pernikahan yang telah di apostile.

 

Biaya Apostille Akta Pernikahan

Biaya Apostille Akta Pernikahan

Biaya Cara apostille akta pernikahan di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan tempat pengurusan. Namun, secara umum, biaya apostile akta pernikahan di Kemenlu berkisar antara Rp. 100.000 – Rp. 200.000. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu, jadi sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Kemenlu.

Selain biaya apostile, mungkin terdapat biaya tambahan yang timbul selama proses apostile, seperti:

  • Biaya legalisasi di Kemenkumham
  • Selanjutnya, Biaya pengiriman dokumen
  • Kemudian, Biaya penerjemahan (jika di perlukan)

Metode pembayaran yang di terima untuk apostile akta pernikahan biasanya melalui:

  • Transfer bank
  • Pembayaran tunai

 

Waktu Pengurusan Apostile Akta Pernikahan

Waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan proses Cara apostille akta pernikahan di Indonesia berkisar antara 3-7 hari kerja. Namun, waktu ini dapat lebih lama tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Jumlah antrean pemohon
  • Selanjutnya, Kelengkapan dokumen
  • Kemudian, Ketersediaan petugas

Maka untuk mempercepat proses Cara apostille akta pernikahan, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan:

  • Melengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Mengurus apostile di awal, jangan menunda hingga menjelang waktu di butuhkan.
  • Memanfaatkan layanan online yang tersedia.

 

Kegunaan Apostile Akta Pernikahan

Apostile akta pernikahan memiliki berbagai kegunaan, antara lain:

  • Imigrasi dan kewarganegaraan: Apostile akta pernikahan di perlukan untuk membuktikan status pernikahan saat mengajukan visa, izin tinggal, atau kewarganegaraan di negara lain.
  • Pemindahan tempat tinggal: Apostile akta pernikahan di perlukan untuk memindahkan tempat tinggal ke negara lain, terutama untuk pasangan suami istri.
  • Pengakuan status pernikahan: Apostile akta pernikahan membantu dalam pengakuan status pernikahan di negara lain, sehingga pasangan suami istri dapat menikmati hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara setempat.
  • Transaksi legal dan keuangan: Apostile akta pernikahan dapat di gunakan untuk membuktikan status pernikahan dalam transaksi legal dan keuangan di negara lain, seperti pembukaan rekening bank atau pembelian properti.
  Apostille Perjanjian Kontrak Afsel

 

Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia yang ingin menikah dengan warga negara asing di Amerika Serikat, perlu mengapostile akta pernikahannya di Indonesia agar di akui oleh pemerintah Amerika Serikat. Apostile akta pernikahan juga di perlukan untuk memindahkan tempat tinggal ke negara lain, seperti Australia atau Kanada.

 

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut tentang Cara apostille akta pernikahan, Anda dapat mengakses sumber informasi tambahan berikut:

Anda juga dapat mencari informasi di buku atau artikel yang membahas tentang apostile akta pernikahan.

 

Cara Apostille Akta Pernikahan Jangkargroups

Maka dengan memahami proses apostile akta pernikahan, Anda dapat mempersiapkan dokumen pernikahan Anda dengan lebih baik untuk keperluan di luar negeri. Ingatlah untuk selalu melakukan pengecekan informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus apostile akta pernikahan.

 

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apakah apostille akta pernikahan hanya untuk negara tertentu?

Ya, apostile akta pernikahan hanya di perlukan untuk negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tahun 1961 tentang penghapusan legalisasi dokumen publik asing.

Bagaimana jika saya tidak tahu apakah negara tujuan membutuhkan apostille?

Sebaiknya Anda menghubungi kedutaan atau konsulat negara tujuan untuk memastikan persyaratan dokumen yang di butuhkan.

Apakah apostille akta pernikahan bisa diurus sendiri?

Ya, apostile akta pernikahan bisa di urus sendiri. Anda dapat mengurusnya langsung di lembaga yang berwenang.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor