Buat E Paspor Dimana 2023

Pendahuluan

Pada tahun 2023, Indonesia akan menerapkan sistem e-passport untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah perjalanan internasional. Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan e-passport, berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur dan tempat pembuatannya.

Prosedur Pembuatan E-Passport

Untuk membuat e-passport, Anda harus mengikuti beberapa tahapan prosedur sebagai berikut:

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat e-passport antara lain: melampirkan KTP dan KK asli, pas foto berwarna dengan latar belakang putih, dan membayar biaya pembuatan.

Pendaftaran Online

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal wawancara.

Wawancara

Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda harus datang ke kantor Imigrasi pada hari dan waktu yang telah ditentukan untuk melakukan wawancara. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa dokumen dan menanyakan beberapa pertanyaan terkait perjalanan Anda.

  Biaya Paspor Kilat 2024

Proses Pembuatan

Setelah wawancara selesai, proses pembuatan e-passport akan dilakukan. Pada tahap ini, pas foto dan data pribadi Anda akan dicetak pada chip elektronik paspor.

Pengambilan E-Passport

Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil e-passport di kantor Imigrasi yang telah ditentukan. Anda harus membawa tanda penyerahan dan menunjukkan identitas asli saat pengambilan.

Tempat Pembuatan E-Passport

Pembuatan e-passport dapat dilakukan di kantor Imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Beberapa kantor Imigrasi yang melayani pembuatan e-passport antara lain:

Jakarta

Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Surabaya

Kantor Imigrasi Surabaya Barat, Surabaya Selatan, Surabaya Timur, dan Surabaya Utara.

Bandung

Kantor Imigrasi Bandung Barat dan Bandung Timur.

Biaya Pembuatan E-Passport

Biaya pembuatan e-passport tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Berikut adalah daftar biaya pembuatan e-passport:

Paspor Biasa

– Masa berlaku 3 tahun: Rp 355.000- Masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000

Paspor Diplomatik

– Masa berlaku 3 tahun: Rp 555.000- Masa berlaku 5 tahun: Rp 955.000

  Contoh Fotocopy Untuk Paspor 2023

Paspor Layanan Khusus

– Masa berlaku 3 tahun: Rp 1.055.000- Masa berlaku 5 tahun: Rp 1.555.000

Kata Kunci Meta

Buat E Paspor, E Paspor, Paspor Elektronik, Paspor Online, Pembuatan Paspor, Kementerian Luar Negeri

Deskripsi Meta

Temukan informasi lengkap mengenai prosedur dan tempat pembuatan e-passport di Indonesia pada tahun 2023. Dapatkan tips dan panduan untuk membuat e-passport dengan mudah dan cepat.

admin