Pendahuluan
Pada tahun 2023, Indonesia akan menerapkan sistem e-passport untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah perjalanan internasional. Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan e-passport, berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur dan tempat pembuatannya.
Prosedur Pembuatan E-Passport
Untuk membuat e-passport, Anda harus mengikuti beberapa tahapan prosedur sebagai berikut:
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat e-passport antara lain: melampirkan KTP dan KK asli, pas foto berwarna dengan latar belakang putih, dan membayar biaya pembuatan.
Pendaftaran Online
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal wawancara.
Wawancara
Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda harus datang ke kantor Imigrasi pada hari dan waktu yang telah ditentukan untuk melakukan wawancara. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa dokumen dan menanyakan beberapa pertanyaan terkait perjalanan Anda.
Proses Pembuatan
Setelah wawancara selesai, proses pembuatan e-passport akan dilakukan. Pada tahap ini, pas foto dan data pribadi Anda akan dicetak pada chip elektronik paspor.
Pengambilan E-Passport
Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil e-passport di kantor Imigrasi yang telah ditentukan. Anda harus membawa tanda penyerahan dan menunjukkan identitas asli saat pengambilan.
Tempat Pembuatan E-Passport
Pembuatan e-passport dapat dilakukan di kantor Imigrasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Beberapa kantor Imigrasi yang melayani pembuatan e-passport antara lain:
Jakarta
Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Surabaya
Kantor Imigrasi Surabaya Barat, Surabaya Selatan, Surabaya Timur, dan Surabaya Utara.
Bandung
Kantor Imigrasi Bandung Barat dan Bandung Timur.
Biaya Pembuatan E-Passport
Biaya pembuatan e-passport tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Berikut adalah daftar biaya pembuatan e-passport:
Paspor Biasa
– Masa berlaku 3 tahun: Rp 355.000- Masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
Paspor Diplomatik
– Masa berlaku 3 tahun: Rp 555.000- Masa berlaku 5 tahun: Rp 955.000
Paspor Layanan Khusus
– Masa berlaku 3 tahun: Rp 1.055.000- Masa berlaku 5 tahun: Rp 1.555.000
Kata Kunci Meta
Buat E Paspor, E Paspor, Paspor Elektronik, Paspor Online, Pembuatan Paspor, Kementerian Luar Negeri
Deskripsi Meta
Temukan informasi lengkap mengenai prosedur dan tempat pembuatan e-passport di Indonesia pada tahun 2023. Dapatkan tips dan panduan untuk membuat e-passport dengan mudah dan cepat.