Bisakah Percekcokan Terus Menerus Menjadi Alasan Perceraian?

Bella Isabella

Bisakah Percekcokan Terus Menerus Menjadi Alasan Perceraian?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Saya dan pasangan sudah menikah cukup lama dan memiliki anak. Namun, belakangan ini rumah tangga kami sering di warnai pertengkaran hebat yang di picu oleh masalah finansial, kurangnya kasih sayang, hingga kata-kata kasar di depan anak-anak. Kami sudah mencoba mediasi berkali-kali namun gagal. Bisakah percekcokan yang terus menerus terjadi ini di jadikan alasan hukum untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan? Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak asuh anak jika terjadi kekerasan verbal?

INTISARI JAWABAN:

Secara hukum, percekcokan yang terjadi secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali merupakan salah satu alasan sah untuk melakukan perceraian sebagaimana di atur dalam Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975. Pengadilan dapat mengabulkan gugatan jika terbukti bahwa hubungan suami istri sudah pecah (broken marriage) dan tidak mungkin lagi di persatukan dalam rumah tangga yang harmonis. Terkait hak asuh anak, hakim akan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak, terutama jika di temukan bukti adanya trauma akibat kekerasan verbal atau pola asuh yang buruk.

Dasar Hukum Perceraian Akibat Perselisihan Tajam

Dalam sistem hukum di Indonesia, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, ketika tujuan tersebut tidak lagi tercapai karena adanya perselisihan yang tajam, hukum menyediakan pintu darurat berupa perceraian. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum perdata dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya sebuah kesepakatan, di mana dalam perkawinan, kesepakatan untuk hidup bersama harus di dasari oleh kehendak bebas tanpa tekanan atau penderitaan batin yang terus menerus.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat di lakukan jika terdapat cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun kembali. Alasan ini di pertegas dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perselisihan ini tidak harus berupa fisik, namun tekanan psikis seperti penghinaan dan pengabaian tanggung jawab nafkah sudah memenuhi unsur percekcokan yang merusak sendi-sendi perkawinan.

  PROSEDUR GUGATAN CERAI KEPADA PIHAK ISTRI

Dalam praktiknya, perselisihan ini sering kali di picu oleh masalah finansial atau kurangnya komunikasi yang sehat, di mana salah satu pihak merasa di abaikan atau di sakiti hatinya melalui kata-kata kasar. Jika perdebatan tersebut sudah sampai pada tahap membebani kesejahteraan emosional pasangan dan anak-anak, maka fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa rumah tangga sudah tidak mungkin lagi di satukan. Pengadilan akan menilai apakah pertengkaran tersebut bersifat insidentil atau sudah menjadi pola hidup yang menetap (habitual) dalam rumah tangga tersebut.

Tinjauan KUHPerdata dan Hak Asuh Anak

Meskipun aturan khusus mengenai perkawinan telah di atur dalam UU Perkawinan, prinsip-prinsip umum mengenai perikatan dan hak perdata tetap bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Terutama dalam hal perlindungan terhadap individu yang lemah dalam sebuah ikatan hukum. Dalam konteks perceraian, segala akibat hukumnya, termasuk penguasaan terhadap anak, harus mempertimbangkan aspek perlindungan hukum sebagaimana di atur secara umum dalam prinsip kebapakan yang baik dalam hukum perdata.

Mengenai hak asuh anak, Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Namun, jika salah satu pihak terbukti melakukan kekerasan verbal, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu perkembangan mental anak, maka pihak lain dapat memohon kepada pengadilan untuk di tetapkan sebagai pemegang hak asuh tunggal. Hal ini sesuai dengan perlindungan hak-hak perdata anak untuk mendapatkan lingkungan tumbuh kembang yang sehat, bebas dari tekanan emosional yang berlebihan.

Hakim dalam mempertimbangkan hak asuh akan melihat siapa yang lebih mampu menjamin kesejahteraan emosional dan fisik anak. Jika Penggugat mampu membuktikan bahwa Tergugat memiliki pengendalian emosi yang buruk atau sering melakukan intimidasi, maka hal tersebut menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk memberikan hak asuh kepada Penggugat. Kewajiban memberikan nafkah anak juga akan tetap di bebankan kepada ayah berdasarkan kemampuan finansialnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban perdata pasca-perceraian yang tidak dapat di hapuskan oleh putusnya ikatan perkawinan itu sendiri.

Analisis Putusan sebagai Patokan Yuridis

Sebagai contoh atau patokan dalam memahami bagaimana hakim memutus perkara seperti ini, kita dapat merujuk pada pertimbangan hukum dalam perkara cerai gugat yang melibatkan perselisihan terus-menerus (seperti pada Putusan No. 369/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr). Dalam perkara tersebut, hakim menelaah bahwa fakta adanya pertengkaran yang di picu oleh masalah ekonomi dan sikap kasar salah satu pasangan telah membuat rumah tangga tidak lagi memiliki “roh” kedamaian. Pertimbangan hakim biasanya menitikberatkan pada fakta bahwa mediasi telah gagal, yang membuktikan bahwa kedua belah pihak sudah tidak memiliki titik temu untuk berdamai.

  GUGATAN CERAI ISTRI TERHADAP SUAMI

Lebih lanjut, dalam patokan putusan tersebut, saksi-saksi yang di hadirkan berperan sangat penting untuk membuktikan bahwa pertengkaran memang sering terjadi dan sulit di redam. Hakim sering kali menggunakan doktrin pecahnya perkawinan sebagai dasar utama. Artinya, jika di pertahankan, perkawinan tersebut justru akan mendatangkan kemudharatan yang lebih besar bagi suami, istri, maupun anak-anak. Hal ini membuktikan bahwa hukum tidak memaksakan sebuah ikatan yang sudah hancur secara fungsional untuk tetap tegak secara formalitas di atas kertas saja.

Selain itu, terkait hak asuh, hakim biasanya mempertimbangkan faktor kenyamanan anak. Jika di temukan fakta bahwa salah satu pihak sering berkata kasar di depan anak atau melakukan tindakan yang membuat anak merasa tidak aman, maka hakim akan memutus hak asuh jatuh kepada pihak yang di anggap lebih stabil secara emosional. Patokan hukum ini menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) adalah hukum tertinggi dalam perkara perceraian yang melibatkan anak di bawah umur. Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya memutus ikatan perkawinan, tetapi juga menata kembali hak perdata setiap anggota keluarga demi masa depan yang lebih baik.

Bisakah Percekcokan Terus Menerus Menjadi Alasan Perceraian?

Merujuk pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat di kabulkan apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam konteks hukum perdata, hal ini sering disebut sebagai irreconcilable differences atau pecahnya perkawinan (broken marriage), di mana ikatan batin yang di persyaratkan dalam Pasal 1 UU Perkawinan telah sirna. Perselisihan tersebut tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, namun mencakup kekerasan verbal, intimidasi, hingga pengabaian nafkah batin dan materi yang terjadi berulang kali. Jika perselisihan sudah mencapai titik di mana tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal tidak mungkin lagi tercapai, maka hakim dapat mempertimbangkan bahwa mempertahankan perkawinan tersebut justru akan mendatangkan kemudharatan atau kerugian psikis yang lebih besar bagi para pihak, termasuk anak-anak.

  PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Dalam proses pembuktian di pengadilan, dalil percekcokan ini harus di perkuat dengan keterangan saksi-saksi biasanya dari pihak keluarga atau orang terdekat yang mengetahui secara langsung ketidakharmonisan tersebut, serta bukti-bukti pendukung lainnya seperti laporan kepolisian jika terdapat unsur KDRT atau bukti komunikasi yang menunjukkan penghinaan. Meskipun Pasal 1320 KUHPerdata menekankan pentingnya kesepakatan dalam sebuah perikatan, namun dalam hukum perkawinan, jika “kesepakatan untuk hidup bersama” telah rusak oleh pertengkaran yang tak kunjung usai, maka secara yuridis hubungan tersebut telah kehilangan landasan hukumnya. Putusan hakim yang mengabulkan perceraian atas dasar percekcokan terus-menerus bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi individu agar dapat melanjutkan hidup secara sehat dan mandiri, dengan tetap memastikan kewajiban perdata terhadap anak, seperti nafkah dan hak asuh, tetap terpenuhi berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, percekcokan yang berlarut-larut tanpa adanya jalan perdamaian (mediasi yang gagal) merupakan alasan kuat dan sah secara hukum untuk memutus ikatan perkawinan di hadapan pengadilan.

Kesimpulan

Percekcokan yang terus menerus merupakan alasan yuridis yang kuat untuk mengajukan perceraian di Indonesia, asalkan dapat di buktikan bahwa tidak ada lagi harapan untuk rukun. Hukum menghargai tujuan mulia sebuah perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia, namun hukum juga memberikan jalan keluar apabila rumah tangga tersebut justru menjadi sumber penderitaan batin. Berdasarkan KUHPerdata dan UU Perkawinan, perlindungan terhadap hak anak dan kesejahteraan emosional istri/suami tetap menjadi prioritas utama. Dengan merujuk pada berbagai putusan pengadilan, jelas bahwa hakim akan lebih mengedepankan fakta nyata di lapangan mengenai keberlanjutan hidup bersama daripada sekadar mempertahankan status perkawinan yang sudah tidak lagi harmonis.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perceraian atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perceraian dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella