PERTANYAAN:
Saya sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama karena sering terjadi pertengkaran mengenai masalah ekonomi dan kurangnya nafkah. Namun, di tengah proses persidangan, suami saya menunjukkan itikad baik dan kami akhirnya sepakat untuk berdamai demi anak-anak. Pertanyaan saya, apakah secara hukum saya boleh mencabut gugatan cerai tersebut meskipun perkara sudah terdaftar dan sudah masuk tahap mediasi? Bagaimana prosedur pencabutannya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?
INTISARI JAWABAN:
Pencabutan gugatan di tengah proses persidangan merupakan tindakan hukum yang sah dan sangat di mungkinkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan data hukum yang tersedia, proses ini merupakan bentuk implementasi dari perdamaian antara kedua belah pihak.
Bisakah Penggugat Mencabut Gugatan Karena Adanya Perdamaian?
Secara hukum, seorang Penggugat memiliki hak mutlak untuk mencabut gugatannya selama perkara tersebut belum di putus oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Hal ini di dasarkan pada prinsip hukum perdata bahwa gugatan adalah wujud dari hak perdata seseorang, sehingga penarikan atau pencabutan kembali hak tersebut merupakan otoritas penuh dari pihak yang mengajukannya selama tidak merugikan hak-hak Tergugat yang telah memberikan jawaban. Dalam perkara cerai gugat, perdamaian merupakan tujuan utama yang di harapkan oleh pengadilan, sejalan dengan fungsi mediasi yang wajib di tempuh.
Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, pencabutan gugatan cerai sering kali di latarbelakangi oleh kembalinya kerukunan antara suami dan istri (rujuk). Secara materiil, jika alasan-alasan perceraian yang sebelumnya di dalilkan. Seperti perselisihan terus-menerus mengenai masalah ekonomi atau nafkah sudah tidak relevan lagi karena kedua pihak telah sepakat untuk membina kembali rumah tangga, maka dasar hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut secara otomatis gugur.
Secara hukum perdata umum, kita dapat merujuk pada prinsip kesepakatan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, kesepakatan untuk berdamai dan melanjutkan pernikahan adalah sebuah janji hukum baru yang mengesampingkan sengketa sebelumnya. Oleh karena itu, jika Penggugat menyatakan secara lisan atau tertulis bahwa mereka telah rukun kembali dengan Tergugat , Majelis Hakim akan memprioritaskan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap institusi keluarga dengan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Hal ini di lakukan demi menjaga keutuhan rumah tangga serta kepentingan terbaik bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Prosedur dan Validasi Pencabutan Gugatan di Pengadilan Agama
Prosedur pencabutan gugatan dapat di lakukan secara lisan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Meskipun perkara telah melewati tahap mediasi dan bahkan telah menghasilkan kesepakatan sebagian terkait hak-hak pasca-cerai seperti nafkah iddah dan mut’ah , hal tersebut tidak menghalangi niat Penggugat untuk menghentikan seluruh proses hukum apabila perdamaian secara menyeluruh telah tercapai di luar persidangan. Perdamaian total ini mengesampingkan hasil mediasi yang hanya bersifat parsial, karena tujuan akhir dari setiap persidangan keluarga adalah mempersatukan kembali para pihak yang bersengketa.
Secara prosedural, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan pencabutan perkara tersebut secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Hakim memiliki kewajiban untuk menasehati dan memverifikasi kebenaran alasan tersebut guna memastikan bahwa pencabutan dilakukan atas dasar kesadaran penuh untuk hidup rukun kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglement op de Rechtsvordering (RV), pencabutan gugatan di kabulkan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai proses penyelesaian perkara tersebut.
Setelah permohonan di terima, Hakim tidak akan meneruskan pemeriksaan pokok perkara dan akan memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara. Sebagai hasil akhirnya, pengadilan akan mengeluarkan sebuah Penetapan resmi yang menyatakan bahwa perkara nomor tersebut telah di cabut. Dengan adanya penetapan ini, status hukum perkawinan tetap sah dan tidak di anggap pernah bercerai secara hukum negara, sehingga hubungan hukum antara suami dan istri kembali seperti sediakala.
Tanggung Jawab Biaya Perkara Akibat Pencabutan Gugatan
Meskipun gugatan berakhir karena perdamaian dan di cabut oleh Penggugat, tetap terdapat konsekuensi administratif berupa kewajiban pembayaran biaya perkara yang telah timbul selama proses hukum berjalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam perkara di bidang perkawinan, seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak Penggugat. Kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum atas penggunaan jasa layanan publik di instansi peradilan.
Biaya ini bukanlah merupakan denda atau sanksi hukum, melainkan biaya operasional yang di keluarkan oleh negara melalui pengadilan untuk memproses seluruh administrasi hukum, mulai dari pendaftaran, pemanggilan, hingga tahap di terbitkannya penetapan pencabutan. Rincian biaya perkara yang biasanya dibebankan dalam penetapan pencabutan meliputi beberapa komponen utama. Pertama, Biaya Pendaftaran dan Biaya Proses (ATK) yang merupakan biaya administrasi awal saat gugatan di masukkan ke dalam sistem e-Court atau register manual pengadilan. Kedua, Biaya Panggilan (Radius) yang di gunakan oleh jurusita untuk mendatangi kediaman para pihak guna memanggil mereka hadir dalam persidangan secara resmi dan patut sesuai aturan hukum acara.
Selanjutnya, terdapat komponen Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Penggandaan yang mencakup kontribusi kepada kas negara atas dokumen hukum serta biaya untuk menggandakan berkas gugatan yang diperlukan selama persidangan. Terakhir adalah Biaya Redaksi dan Meterai yang merupakan biaya wajib untuk pengesahan dokumen Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebagaimana lazimnya dalam perkara yang dicabut di tahap awal persidangan, Penggugat biasanya diwajibkan membayar biaya perkara yang totalnya berkisar pada angka tertentu, misalnya sebesar Rp330.000,00. Dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya ini, maka seluruh urusan administratif di pengadilan dianggap selesai secara tuntas, dan para pihak dapat kembali menjalani kehidupan rumah tangga tanpa adanya beban hukum sengketa yang tersisa di belakang.
Jadi, penggugat memiliki hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencabut gugatan cerainya apabila telah tercapai perdamaian atau rukun kembali dengan pasangan. Pencabutan ini dilakukan melalui pernyataan resmi di persidangan dan akan dikukuhkan melalui Penetapan Majelis Hakim berdasarkan Pasal 271 RV demi tercapainya kepastian hukum. Meskipun perkara berakhir damai, Penggugat tetap memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh biaya perkara yang telah timbul sebagai bentuk tanggung jawab administratif atas pendaftaran perkara di pengadilan.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pencabutan Gugatan Cerai atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan dispensasi nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




