Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Dikabulkan?

Bella Isabella

Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Dikabulkan?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Saya adalah seorang istri yang sudah tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangga karena suami saya telah pergi meninggalkan rumah tanpa kabar sejak tahun 2022. Selama kepergiannya, ia sama sekali tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saya, padahal kami memiliki anak yang harus di biayai. Saya ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, namun saya ragu apakah gugatan saya akan di kabulkan mengingat suami saya tidak di ketahui keberadaannya dengan pasti saat ini. Bisakah cerai gugat dikabulkan jika suami meninggalkan nafkah dalam waktu yang lama? Bagaimana perlindungan hukum bagi hak-hak saya menurut aturan perdata yang berlaku di Indonesia?

INTISARI JAWABAN:

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pengabaian kewajiban nafkah dan kepergian salah satu pihak tanpa izin merupakan alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Berdasarkan fakta hukum, Bisakah Cerai Gugat Di kabulkan Jika Suami Meninggalkan Nafkah di jawab dengan kepastian hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Sepanjang Penggugat dapat membuktikan adanya perselisihan yang tajam dan fakta bahwa Tergugat telah meninggalkan kewajibannya sebagai kepala keluarga, maka hakim dapat memutus perkawinan tersebut melalui putusan verstek, demi melindungi kemaslahatan dan hak perdata pihak istri.

Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Dikabulkan?

Menjawab pertanyaan retoris serta yuridis mengenai Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan, kita harus menelaah secara mendalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1851/Pdt.G/2025/PA.Pdg. Dalam perkara tersebut, Penggugat secara tegas mendalilkan bahwa kehidupan rumah tangganya pada awalnya berjalan rukun, namun keharmonisan tersebut sirna sejak Mei 2022 ketika Tergugat memutuskan untuk pergi meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dan tidak pernah kembali lagi hingga saat ini. Selama kurun waktu pengabaian yang terjadi lebih dari dua tahun tersebut, Tergugat secara nyata sama sekali tidak memberikan nafkah wajib, baik nafkah lahir untuk kebutuhan hidup sehari-hari maupun nafkah batin kepada Penggugat. Tindakan ini secara hukum menunjukkan adanya pelanggaran fatal terhadap tujuan utama perkawinan sebagaimana di amanatkan undang-undang, yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta saling melindungi dan menyejahterakan satu sama lain.

  DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Secara hukum acara perdata, ketidaktahuan mengenai keberadaan suami bukan merupakan penghalang bagi seorang istri untuk memperoleh keadilan. Meskipun Tergugat berada di luar wilayah hukum atau bahkan tidak di ketahui tempat tinggalnya secara pasti, proses persidangan tetap dapat di jalankan melalui mekanisme pemanggilan yang sah, baik melalui pengadilan di wilayah hukum Tergugat maupun melalui pengumuman resmi jika keberadaannya benar-benar misterius. Ketidakhadiran Tergugat untuk memberikan pembelaan atau bantahan di persidangan setelah di panggil secara patut menurut hukum memberikan kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya Tergugat). Dengan demikian, jawaban tegas atas pertanyaan Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan adalah ya, sangat bisa di kabulkan dan memiliki landasan hukum yang sangat kuat, selama pihak Penggugat mampu menghadirkan bukti-bukti autentik serta kesaksian yang konsisten untuk meyakinkan hakim bahwa rumah tangga tersebut memang sudah pecah secara permanen (broken marriage) dan tidak mungkin lagi dirukunkan kembali demi kemaslahatan bersama.

Tinjauan Pembuktian Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Dikabulkan Menurut KUHPerdata

Dalam mengkaji fenomena Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan dari sudut pandang pembuktian materiil, kita tetap perlu merujuk pada ketentuan umum yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai landasan hukum formil di Indonesia. Pasal 1865 KUHPerdata menegaskan sebuah asas fundamental: “Setiap orang yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, di wajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” Dalam konteks gugatan ini, Penggugat memikul beban pembuktian secara penuh untuk menunjukkan peristiwa pengabaian nafkah dan fakta kepergian suami sebagai dasar hukum yang sah untuk menuntut pembubaran ikatan perkawinan. Tanpa adanya pembuktian yang valid di muka sidang, dalil mengenai penelantaran ekonomi tersebut hanyalah dianggap sebagai klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum.

  HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

Lebih lanjut, kekuatan pembuktian agar Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan mendapatkan legitimasi hukum yang sempurna juga berkaitan erat dengan Pasal 1905 KUHPerdata yang mengatur asas unus testis nullus testis, yang secara harfiah berarti satu saksi bukanlah saksi. Untuk memastikan bahwa permohonan cerai tersebut memiliki dasar yang tak terbantahkan, Penggugat dalam Putusan 1851/Pdt.G/2025/PA.Pdg menghadirkan dua orang saksi yang merupakan keluarga dekat yang mengetahui langsung keadaan rumah tangga tersebut. Para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa benar suami telah pergi sejak tahun 2022, tidak pernah lagi mengirimkan uang nafkah, dan sudah tidak ada lagi komunikasi yang harmonis. Kesesuaian antara keterangan minimal dua saksi tersebut dengan dalil-dalil dalam surat gugatan inilah yang memenuhi standar pembuktian materiil dalam hukum perdata, sehingga hakim memperoleh keyakinan yuridis yang cukup untuk memutus ikatan perkawinan tersebut demi menegakkan keadilan bagi pihak Penggugat yang telah lama di telantarkan.

Kepastian Hukum Mengenai Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan Demi Keadilan Istri

Aspek terakhir yang menjawab keraguan mengenai Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan adalah terkait perlindungan hak keperdataan istri melalui kekuatan putusan pengadilan yang bersifat mengikat. Berdasarkan prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata, suatu persetujuan atau janji yang di buat secara sah termasuk di dalamnya adalah janji suci pernikahan yang di ikrarkan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketika salah satu pihak, dalam hal ini pihak suami, secara sepihak melanggar “kontrak” sosial dan spiritual pernikahan dengan tidak memberikan nafkah serta meninggalkan rumah tanpa tanggung jawab, maka hak istri untuk mendapatkan pemulihan hukum harus di penuhi oleh negara. Pengabaian nafkah dalam waktu yang berkepanjangan di kategorikan sebagai bentuk kemudaratan atau kerugian nyata yang tidak boleh di biarkan berlanjut tanpa kepastian hukum.

  Cerai Gugat Bisakah Dicabut Setelah Melalui Proses Mediasi?

Hakim dalam memutus perkara Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan senantiasa mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan perlindungan terhadap kaum yang lemah secara ekonomi. Mempertahankan status pernikahan yang secara de facto sudah hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi hanya akan menghalangi Penggugat untuk menata kembali kehidupan, karir, dan masa depannya secara legal dan terhormat. Dengan terbitnya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, Penggugat mendapatkan kembali kedaulatan atas status perdatanya, yang memungkinkannya untuk mengurus administrasi kependudukan, hak asuh anak, hingga pengelolaan aset secara mandiri. Putusan ini menjadi bentuk perlindungan mutlak dari negara agar istri tidak selamanya terjebak dalam hubungan toksik yang penuh pengabaian, sekaligus memberikan pesan hukum yang tegas bahwa nafkah bukan sekadar urusan domestik, melainkan kewajiban fundamental yang jika di langgar dapat menjadi alasan yuridis bagi berakhirnya sebuah perkawinan.

Jadi, secara meyakinkan bahwa Bisakah Cerai Gugat Karena Meninggalkan Nafkah Di kabulkan merupakan suatu kepastian hukum yang di jamin dalam sistem peradilan kita. Melalui mekanisme pembuktian yang merujuk pada Pasal 1865 dan Pasal 1905 KUHPerdata, seorang istri memiliki hak penuh untuk memutus ikatan perkawinan jika suami terbukti secara sah melakukan penelantaran ekonomi. Putusan pengadilan berfungsi sebagai instrumen untuk mengakhiri penderitaan psikologis dan ketidakpastian status bagi istri, sehingga keadilan dapat di tegakkan secara nyata bagi pihak yang menjadi korban dalam ikatan rumah tangga tersebut.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Gugat Cerai atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan dispensasi nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella