Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023

Adi

Updated on:

Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023
Direktur Utama Jangkar Goups

Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan untuk Membuat Paspor Walk In?

Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023 – Untuk mendapatkan paspor baru atau memperpanjang paspor Anda di kantor imigrasi, ada beberapa opsi yang tersedia. Salah satunya adalah dengan menggunakan layanan walk in, di mana Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi dan membuat atau memperpanjang paspor tanpa membuat janji terlebih dahulu. Namun, pertanyaannya adalah berapa lama waktu yang di butuhkan untuk membuat paspor walk in? Perbedaan Paspor 48h Dan 24h 2023

Saat ini, berdasarkan pengalaman para pengguna layanan walk in di kantor imigrasi, waktu yang di butuhkan bervariasi. Namun, rata-rata waktu yang di butuhkan adalah sekitar 2-3 jam. Namun, ini hanya perkiraan dan bisa berubah tergantung pada situasi dan kondisi di kantor imigrasi tersebut.

 

  Surat Jaminan Pasport 2024

Langkah-Langkah untuk Membuat Paspor Walk In

Langkah-Langkah untuk Membuat Paspor Walk In

Jika Anda ingin membuat paspor walk in, ada beberapa langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Membawa dokumen yang di perlukan. Dokumen yang di butuhkan untuk membuat paspor antara lain kartu identitas seperti KTP, KK, dan akta lahir. Selain itu, Anda juga harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4x6cm dan latar belakang merah.

2. Membayar biaya paspor. Biaya paspor baru sebesar Rp355.000 dan biaya perpanjangan sebesar Rp355.000. Biaya tersebut dapat di bayarkan di kantor imigrasi atau melalui transfer bank.

3. Mengisi formulir aplikasi paspor. Anda harus mengisi formulir aplikasi paspor di kantor imigrasi atau dapat di unduh melalui website resmi imigrasi.

4. Mengantri di loket pelayanan. Setelah mengisi formulir, Anda harus mengantri di loket pelayanan untuk di proses.

5. Memeriksa paspor. Setelah selesai di proses, Anda akan di minta untuk memeriksa paspor yang baru di buat atau di perpanjang.

 

Proses Pembuatan Paspor Secara Walk In Berapa Lama 2023

Proses Pembuatan Paspor Secara Walk In Berapa Lama 2023

Proses pembuatan Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023 di kantor Imigrasi Indonesia pada tahun 2023 dapat memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah pemohon, lokasi kantor imigrasi, dan kelengkapan dokumen. Secara umum, berikut adalah perkiraan waktu untuk Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023:

  1. Proses Pengajuan dan Verifikasi Dokumen: Jika dokumen yang di butuhkan sudah lengkap (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah, dan paspor lama jika ada), waktu yang di perlukan untuk verifikasi biasanya sekitar 1-2 hari kerja. Pemohon harus datang langsung ke kantor Imigrasi untuk menyerahkan dokumen dan melakukan wawancara serta perekaman biometrik (foto dan sidik jari).
  2. Waktu Pengambilan Paspor: Setelah proses pengajuan dan pembayaran, paspor biasanya dapat di ambil dalam 3-5 hari kerja. Ini adalah waktu yang di butuhkan untuk mencetak paspor dan menyelesaikan administrasi lainnya. Namun, lama waktu ini bisa lebih cepat atau lambat tergantung dari jumlah pemohon di kantor Imigrasi yang bersangkutan.
  3. Total Waktu yang Di perlukan: Jika di hitung dari awal pengajuan hingga paspor selesai, waktu yang di perlukan untuk membuat paspor secara walk-in biasanya adalah 5-7 hari kerja, tergantung dari kelancaran proses di kantor imigrasi tersebut.
  Paspor China Ke Thailand 2024: Siap-Siap Liburan

 

Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023 Jangkargroups

Di sarankan untuk datang pagi-pagi karena kuota pendaftar harian bisa cepat penuh, terutama di kota-kota besar. Selain itu, pastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap untuk menghindari proses pengulangan Bikin Paspor Walk In Berapa Lama 2023.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor