Biaya Perpanjang Paspor WNA – Jika Anda adalah WNA (Warga Negara Asing) yang sedang tinggal atau bekerja di Indonesia, Anda perlu memperpanjang paspor Anda agar dapat legal dan sah di negara ini. Sehingga Paspor adalah dokumen penting yang harus selalu Anda bawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri atau ketika Anda akan memperpanjang visa Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara perpanjang paspor WNA di Indonesia.
Persyaratan Perpanjang Paspor – Biaya Perpanjang Paspor WNA
Sehingga Sebelum memulai proses perpanjang paspor WNA di Indonesia, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan
- Anda harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku
- Anda harus membawa paspor asli yang lama
- Anda harus membawa surat keterangan dari sponsor atau pihak yang mengundang Anda (jika Anda sedang bekerja atau studi di Indonesia)
- Sehingga Anda harus membawa surat keterangan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) yang menunjukkan bahwa Anda masih berada di wilayah Indonesia
Pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan di atas sebelum Anda melakukan perpanjang paspor WNA. Jika tidak, Anda tidak akan bisa melanjutkan proses perpanjang paspor Anda.
Prosedur Perpanjang Paspor – Biaya Perpanjang Paspor WNA
Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang paspor WNA di Indonesia:
- Sehingga Siapkan semua dokumen yang di perlukan seperti paspor lama, KITAS/KITAP, surat keterangan dari sponsor atau pihak yang mengundang Anda, serta surat keterangan dari KBRI/KJRI
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat yang melayani perpanjangan paspor WNA
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda di panggil
- Setelah di panggil, serahkan semua dokumen yang di perlukan kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi data dan pembuatan paspor baru selesai
- Setelah selesai, Anda akan di minta untuk membayar biaya perpanjang paspor WNA
- Setelah membayar biaya, Anda akan menerima paspor baru dengan masa berlaku yang lebih panjang
Proses perpanjang paspor WNA di Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama, biasanya sekitar 2-4 minggu. Namun, jika Anda membutuhkan paspor baru dengan proses yang lebih cepat, Anda dapat memilih opsi ekspres atau kilat dengan biaya tambahan.
Biaya Perpanjang Paspor WNA
Urus Paspor Biaya 2024 – Biaya perpanjang paspor WNA di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki dan lamanya masa berlaku paspor baru. Berikut adalah daftar biaya perpanjang paspor WNA:
Jenis Paspor | Biaya Normal | Biaya Ekspres | Biaya Kilat |
---|---|---|---|
Paspor Biasa | Rp 355.000 | Rp 655.000 | Rp 855.000 |
Paspor Khusus (Diplomatik/Ofisial) | Gratis | Gratis | Gratis |
Pastikan bahwa Anda membayar biaya perpanjang paspor WNA sesuai dengan jenis paspor yang Anda miliki dan lamanya masa berlaku paspor baru yang Anda inginkan. Sehingga Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran saat Anda datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor baru Anda.
Kesimpulan Biaya Perpanjang Paspor WNA
Berikut adalah kesimpulan dari artikel ini:
- Sehingga Perpanjang paspor di perlukan jika masa berlaku paspor Anda telah habis atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan
- Anda harus memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak Imigrasi untuk memperpanjang paspor Anda
- Prosedur perpanjang paspor meliputi pengumpulan dokumen, antrian, verifikasi data, pembuatan paspor baru, pembayaran biaya, dan pengambilan paspor baru
- Biaya perpanjang paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lamanya masa berlaku paspor baru
- Maka Proses perpanjang paspor membutuhkan waktu yang cukup lama, namun Anda dapat memilih opsi ekspres atau kilat dengan biaya tambahan untuk mendapatkan paspor baru dengan proses yang lebih cepat
Sehingga Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses perpanjang paspor WNA di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi terdekat atau mengunjungi situs web resmi Imigrasi di www.imigrasi.go.id untuk informasi lebih lanjut.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id