anda ingin tau? pengurusan sertifikat tanah hibah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa Indonesia merupakan pemberian biasanya dalam bentuk sukarela dengan cara mengalihkan ha katas sesuatu kepada orang lain.
Biasanya hibah erat kaitannya dengan hal yang berbentuk benda atau barang. Sehingga orang yang biasanya menerima barang hibah juga ingin mengurus sertifikat hibah mereka. Jika itu hibah dalam bentuk tanah, maka boleh mengurusnya.
Baca juga : cara serta biaya mengurus surat atau sertikat tanah hibah
Sertifikat Tanah Hibah Adalah
Termasuk mengetahui biaya pengurusan sertifikat tanah.
Penerimah hibah sendiri bisa orang perorangan ataupun badan atau lembaga yang punya kepentingan di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan yang tentunya tidak mencari profit.
Seperti yang di jelaskan sebelumnya bahwa hibah ini merupakan pemberian Cuma-Cuma maka demi rasa keadilan mengenai besarnya biaya atau bea perolehan ha katas tanah atu bangunan maka di buatlah aturan khusus tentang ini.
Didalamnya sertifikat khusus untuk tanah atau bangunan hibah dari pewaris. Juga di atur biaya pengurusan yang sesuai aturan.
TAHAPAN PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH
Sertifikat tanah hibah atau akta hibah ini dilakukan karena telah terjadi pemindahan hak waris dari pewaris ke ahli warisnya. Tentu, saja sudah diatur dalam ketentuan undang-undang.
Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah hibah harus tahu dulu alurnya. Termasuk apa saja yang pelu di persiapkan dan biaya pengurusan yang perlu di keluarkan.
Saat pengurusan sertifikat tanah, maka hal penting yang harus di perhatikan dalam mengurus sertifikat atas tanah warisan atau tanah hibah yakni adanya biaya BPHTB dan termasuk di dalamnya persyaratan.
Di bawah ini adalah langkah-langkah atau tahapan-tahapan dalam mengurus sertifikat tanah.
1.Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Bagi Anda ynag ingin mengurus sertifikat tanah tetapi itu adalah pemberian atau hibah maka yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah balik nama. Apalagi jika sertifikat tanah ini masih atas nama pewaris.
Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang tentunya di buat langsung sang ahli waris, selanjutnya ada dua orang saksi yang menyaksikan termasuk disaksikan aparat setempat seperti kepala desa dari tempat tinggal asal pewaris.
SYARAT PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH
2. Melengkapi Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah
Setelah membuat surat keterangan waris sebagai salah satu syarat mengurus sertifikat tanah hibah, selnajutnya Adna perlu melengkapi persyaratan lainnya. Lalu Anda boleh mendatangi Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Biasanya yang menjadi syarat utama peralihan nama ini adalah Anda akan mengisi dan menandatangani di atas materai formulir permohonan, mengumpulkan, antara lain identitas atau biodata diri, selanjutnya surat keterangan waris, pernyataan tanah tidak sengketa, hingga pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan surat-surat lainnya antara lain sebagai berikut.
Untuk formulir pemohonan ini biasanya memuat antara lain di bawah ini.
Identitas Anda
Anda sertakan Luas tanah Anda, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Membuat Pernyataan tanah tidak sengketa
Membuat Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Selain itu, Anda akan menyertakan fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (seperti KTP dan KK) termasuk kuasa apabila di kuasakan. Tentu saja sebelum diproses telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Sertakan juga sertifikat asli dari tanah yang di hibahkan itu, termasuk juga surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
Akte wasiat notariel, foto copy SPPT PBB tahun berjalan juga harus Anda siapkan yang tentunya telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
3. Menyiapkan Biaya Pembuatan Akta Hibah
Setelah semua syarat sudah terpenuhi, langkah selanjutnya yang perlu Anda siapkan adalah dengan menyiapkan biaya yang perlu Anda keluarkan saat ingin membuat surat atau sertifikat tanah hibah.
BIAYA PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH
Biaya pengurusan sertifikat tanah hibah ini tentunya di tanggung sendiri sang ahli waris. Soal berapa biaya pengurusan sertifikat tanah hibah ini, tergantung pada objek pajak yang di kenakan pada tanah tentunya biaya yang di kenakan berbeda dengan biaya saat balik nama sertifikat bukan hibah alias tanah pribadi.
Bagi Anda yang memohon balik nama, perlu waktu lima hari kerja juga baru Anda bisa mendapatkan hak peralihan atas atanah hibah Anda. Lalu juga di haruskan membuat surat pernyataan tanah hibah terlebih dahulu sebelum membuat sertifikat tanah hibah.
Hal ini penting, untuk meminimalisir terjadinya konflik. Apalagi jika si pewaris memiliki keluarga. Sehingga dengan adanya surat pernyataan akan memperjelas adanya proses hibah, sehingga pihak keluarga tidak bisa mengklaim.
Untuk gambaran biaya pengurusan sertifikat tanah hibah yang perlu Anda keluarkan berikut ini contojh kasus bisa jadi gambaran.
Misalnya Anda memperoleh warisan dari ayah Adan berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya jika di jual harga pasarannya sekitar Rp500 juta. Lalu berapa biaya pembuatan akta hibah atau sertifikat hibah yang perlu Anda keluarkan?
Jika di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan Anda, pihak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menetapkan biaya pembuatan akta hibah berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp200 juta.
Tidak hanya itu, sudah tersedia surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan pada tanah dan bangunan tersebut, pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp700 juta maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang adalah sebagai berikut:
OBJEK PAJAK
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp500.000.000
Objek pajak yang tak Kena Pajak Rp200.000.000
Pajak Kena Pajak Rp700.000.000
BPHTB yang seharusnya terutang 5% x Rp700.000.000 = Rp 35.000.000,00
BPHTB terutang: 50% x Rp 35.000.000 = Rp 17.500.000
Kira-kira demikian gambaran singkat biaya pengurusan sertifikat tanah hibah yang perlu Anda keluarkan.
Pajak Perolehan Hak Atas Tanah maupun Bangunan Karena Warisan
Selain biaya pengurusan sertifikat tanah hibah, yang perlu di ketahui juga berapa biaya pajak yang perlu Anda keluarkan dari tanah hibah atau bangunan karena waris ini.
UU SERTIFIKAT TANAH
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU no. 20 tahun 2000, menyebutkan bahwa suatu bea perolehan hak atas tanah maupun bangunan yang terutang atas perolehan hak karena hasil waris dan atau hibah wasiat yakni 50%, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang.
Kapan harus menbayar pajak, tentu saja sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, di jelaskan sebagai berikut.
(1) Suatu nilai perolehan objek pajak disebabkan karena warisan dan hibah wasiat merupakan suatu nilai pasar saat pendaftaran perolehan hak di kantor pertanahan kabupaten atau kota.
(2) Sebagaimana dalam ayat (1) nilai pasar yang lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang anda gunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan itu.
Anda butuh penasehat hukum dalam pengurusan sertifikat tanah. Tim Jangkar Global Groups siap menghubungi Anda. Hubungi saja kontak yang tersedia di artikel ini.