Berkas Untuk Perpanjangan Paspor – Perpanjang paspor adalah suatu hal yang penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Proses perpanjangan paspor membutuhkan beberapa persyaratan atau berkas yang harus di penuhi. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang berkas yang di butuhkan untuk perpanjang paspor. Perpanjang Paspor Cirebon: Cara Mudah dan Cepat
Paspor Lama Berkas Untuk Perpanjangan Paspor
Kemudian, Untuk memperpanjang paspor, hal pertama yang harus di persiapkan adalah paspor lama. Maka, Paspor lama ini di butuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda sudah memiliki paspor sebelumnya. Pastikan Anda membawa paspor lama yang masih berlaku dan belum kadaluarsa.
Surat Keterangan Kerja Berkas Untuk Perpanjangan Paspor
Namun, Jika Anda bekerja, Anda harus melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Kemudian, Surat ini berisi informasi tentang jabatan, lama bekerja, serta gaji yang Anda terima. Selanjutnya, Surat keterangan kerja ini di perlukan untuk menunjukkan bahwa Anda memiliki pekerjaan dan keperluan untuk bepergian ke luar negeri.
Berkas Untuk Perpanjangan Paspor: Surat Izin Orang Tua
Maka, Bagi yang masih di bawah umur atau di bawah 17 tahun, harus melampirkan surat izin orang tua atau wali. Kemudian, Surat ini di butuhkan sebagai persetujuan orang tua atau wali atas keperluan perjalanan Anda ke luar negeri.
Berkas Untuk Perpanjangan Paspor: Fotokopi KTP
Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk juga harus di sertakan dalam pengajuan perpanjangan paspor. Fotokopi KTP ini berfungsi untuk menunjukkan identitas Anda sebagai warga negara Indonesia. Pastikan fotokopi KTP yang Anda lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan data pada paspor Anda.
5. Fotokopi Akta Kelahiran
Bagi yang masih di bawah umur atau di bawah 17 tahun, harus melampirkan fotokopi akta kelahiran. Fotokopi akta kelahiran ini di perlukan untuk menunjukkan bahwa Anda memang berusia di bawah 17 tahun dan masih memerlukan persetujuan orang tua atau wali untuk bepergian ke luar negeri.
6. Surat Nikah atau Akta Cerai
Bagi yang sudah menikah, harus melampirkan surat nikah atau akta cerai. Surat nikah adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda telah menikah dan memiliki pasangan. Sedangkan akta cerai adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda sudah bercerai dengan pasangan Anda.
7. Foto Berwarna Ukuran 3×4
Terakhir, Anda harus melampirkan foto berwarna ukuran 3×4. Pastikan foto yang Anda gunakan adalah foto terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto yang baik akan mempermudah proses perpanjangan paspor Anda.
Kesimpulan Berkas Untuk Perpanjangan Paspor
Itulah beberapa berkas yang di butuhkan untuk perpanjang paspor. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua berkas dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dengan melengkapi semua berkas tersebut, Anda akan mempermudah proses perpanjangan paspor dan dapat bepergian ke luar negeri tanpa masalah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: