Berkas Untuk Buat SKCK

 

Apa itu SKCK? – Berkas Untuk Buat SKCK

Berkas Untuk Buat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan di butuhkan dalam berbagai proses administrasi seperti untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau menjadi anggota organisasi.

  Persyaratan Bikin SKCK Offline

Syarat Membuat SKCK – Berkas Untuk Buat SKCK

Agar dapat membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP, KK, dan NPWP yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus melengkapi formulir aplikasi SKCK yang dapat di unduh dari website Polri. Ketiga, pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Berkas-Berkas Untuk Buat SKCK – Berkas Untuk Buat SKCK

Berikut ini adalah daftar lengkap dokumen yang di perlukan untuk membuat SKCK:

1. KTP – Berkas Untuk Buat SKCK

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili saat ini.

2. KK – Berkas Untuk Buat SKCK

KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen yang berisi data dan informasi tentang anggota keluarga. Pemohon harus memiliki KK yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili saat ini.

  Syarat SKCK Mabes polri Bagi Pemohon Yang Tinggal Kompleks

3. NPWP – Berkas Untuk Buat SKCK

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang di keluarkan oleh Di rektorat Jenderal Pajak. Pemohon harus memiliki NPWP yang masih berlaku.

4. Surat Permohonan

Selanjutnya Surat Permohonan adalah surat formal yang berisi permintaan untuk membuat SKCK. Surat ini dapat di buat menggunakan format yang di sediakan Polri atau dengan format yang di buat sendiri.

5. Fotokopi Ijazah Terakhir

Selanjutnya Pemohon harus melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah di legalisasi. Ijazah ini digunakan untuk menunjukkan latar belakang pendidikan pemohon.

6. Fotokopi NPWP

Selanjutnya Pemohon harus melampirkan fotokopi NPWP yang telah di legalisasi. NPWP ini di gunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon memiliki penghasilan yang sah.

7. Fotokopi Rekening Listrik

Selanjutnya Pemohon harus melampirkan fotokopi rekening listrik yang terbaru. Rekening ini di gunakan untuk menunjukkan alamat pemohon yang valid.

8. Fotokopi Sertifikat Pelatihan

Selanjutnya Pemohon yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan tertentu yang berkaitan dengan profesi atau bidang pekerjaan yang di inginkan harus melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan tersebut.

  Cara Edit SKCK Mati

9. Pas Foto Terbaru

Selanjutnya Pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pastikan foto yang di bawa sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Polri.

Selain Berkas, Apa Saja Yang Perlu Di perhatikan? – Berkas Untuk Buat SKCK

Selain persyaratan dan berkas yang telah di sebutkan, pemohon juga perlu memperhatikan beberapa hal dalam proses pembuatan SKCK. Pertama, pemohon harus datang ke kantor kepolisian yang di tunjuk dan mengisi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar. Kedua, pemohon harus menjalani proses wawancara dan tes sidik jari di kantor kepolisian. Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah di tentukan oleh Polri.

Kesimpulan Berkas Untuk Buat SKCK

Membuat SKCK memang memerlukan berbagai persyaratan dan berkas yang harus di penuhi. Namun, dengan memperhatikan daftar dokumen yang di perlukan dan memenuhi persyaratan lainnya, pemohon dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

admin