Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Persyaratan Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
- Bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.
Prosedur Membuat SKCK
Berikut adalah prosedur membuat SKCK:
- Datang ke Kantor Polisi atau Polsek setempat.
- Isi formulir pengajuan SKCK.
- Lampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Menerima bukti pengajuan SKCK dan bukti pembayaran biaya.
- Menunggu proses pembuatan SKCK selama 1-3 hari kerja.
- Mengambil SKCK di Kantor Polisi atau Polsek setempat.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK tergantung dari kebijakan Kantor Polisi atau Polsek setempat. Namun, rata-rata biaya pembuatan SKCK adalah sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.
Waktu Pengambilan SKCK
Waktu pengambilan SKCK biasanya 1-3 hari kerja setelah proses pengajuan. Namun, waktu pengambilan SKCK bisa berbeda-beda tergantung dari Kantor Polisi atau Polsek setempat.
Catatan Penting Membuat SKCK
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK, antara lain:
- Pastikan persyaratan lengkap dan sesuai.
- Pastikan foto yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
- Jangan memalsukan informasi dalam pengajuan SKCK.
- Jangan melakukan kekerasan atau mengancam petugas yang sedang melayani.
Kesimpulan
Dengan membaca artikel ini, Anda sudah mengetahui prosedur membuat SKCK untuk tahun 2023. Pastikan persyaratan lengkap dan sesuai agar proses pembuatan SKCK berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum saat melakukan pengajuan SKCK.