Berapa Bulan SKCK Berlaku

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi terkait catatan kepolisian dari seseorang. SKCK seringkali menjadi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, berapa lama SKCK ini berlaku?

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas berapa lama SKCK berlaku, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian dari seseorang. SKCK ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan, seperti mengurus visa, melamar pekerjaan, dan sebagainya.

Isi dari SKCK sendiri berisi informasi seputar catatan kepolisian dari seseorang, seperti riwayat pidana, pernah tertangkap atau tidak, dan sebagainya. SKCK ini diterbitkan oleh kepolisian dan hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan.

Berapa Bulan SKCK Berlaku?

SKCK sendiri memiliki masa berlaku tertentu setelah diterbitkan. Namun, berapa lama SKCK ini berlaku sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut.

  Foto Visa Tiongkok: Pentingnya Pengurusan SKCK di Mabes Polri

Pada umumnya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan. Artinya, setelah 6 bulan sejak diterbitkan, SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi dan perlu diperbarui kembali. Namun, terdapat juga kebijakan dari kepolisian yang menerbitkan SKCK yang memberikan masa berlaku yang lebih lama atau lebih pendek.

Masa berlaku SKCK yang pendek atau lebih lama juga biasanya tergantung pada keperluan penggunaannya. Misalnya, jika SKCK tersebut digunakan untuk mengurus visa, maka kebijakan yang diterapkan bisa jadi berbeda dengan jika SKCK tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan.

Bagaimana Cara Memperbarui SKCK?

Setelah masa berlaku SKCK habis, maka SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi dan perlu diperbarui kembali. Untuk memperbarui SKCK, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, seperti:

  1. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat
  2. Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan sebagainya
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan formulir permohonan ke petugas yang bertugas
  5. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas kepolisian
  6. Menerima SKCK yang telah diterbitkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan
  Cara Membuat SKCK Kabupaten Bandung

Conclusion

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang berisi informasi tentang catatan kepolisian dari seseorang. SKCK ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan, seperti mengurus visa, melamar pekerjaan, dan sebagainya. SKCK sendiri memiliki masa berlaku tertentu setelah diterbitkan, dan pada umumnya memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, SKCK perlu diperbarui kembali dengan mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan melakukan proses pembuatan SKCK kembali.

admin