Bentuk Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Elektronik

Bentuk Perlindungan Konsumen – Seiring dengan perkembangan teknologi , kini asuransi juga memasuki babak baru dengan munculnya perlidungan asuransi insurance technology. Transformasi yang di lakukan penyedia asuransi sebagai wujud meningkatkan pelayanan kepad para pemegang polis asuransi.

 

Perkembangan asuransi dengan hadirnya platform asuransi elektronik juga menjadi tanda bangkitnya asuransi setelah masa pandemic yang sempat membuat terguncang.

 

Kehadiran asuransi elektronik atau insurance technology (insurtech) akhirnya mengubah industry asuransi secara radikal dan positif melalui proses digitalisasi.

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Bentuk Perlindungan Konsumen Insurtech

Kehadiran insurtech pun di harapkan bisa mendorong peningkatan penggunaan produk asuransi melalui hadirnya produk asuransi mikro yang sifatnya sederhana namun terintegrasi dengan e-commerce. Hal ini pun memudahkan konsumen mengakses asuransi sesuai yang diinginkan.

 

Sejalan dengan dikeluarkannya peraturan otoritas jasa keuangan tahun 2018 mengenai inovasi keuangan digital di sector jasa keuangan. Merupakan ketentuan daam memayungi pengawasan dan pengaturan di sector industry keuangan digital.

 

Karena technology yang semakin canggih juga tetap bisa menimbulkan celah terjadinya pelanggaran hak konsumen. Bagaiman bentuk perlindungan konsumen pengguna asuransi elektronik? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga : persyaratan agen asuransi

 

perlindungan konsumen PENGGUNA ASURANSI ELEKTRONIK

 

Definisi Bentuk Perlindungan Konsumen

Saat ini kita dengan mudah menemukan ragam bisnis dengan model insurtech . Perkembangan ini di mulai dengan manajemen asuransi hingga prosesnya, penjualan, dan pengelolaan datanya juga bisa di akses secara online.

Karena itu, perusahaan yang masih konvensional bersama dengan startup sedang mencari cara yang efesien agar bisa menghubungkan konsumen dengan insurtech.

Bahkan, Catatan OJK menunjukkan saat ini total premi asuransi umum maupun asuransi jiwa yang sudah masuk dalam insurtech sudah mencapai Rp6 triliun, data ini di rilis per Juli 2021. Porsi ini sekaligus mencatatkan jumlah 3,94 persen terhadap total premi asuransi umum maupun asuransi jiwa secara nasional.

  PENYELESAIAN SUATU SENGKETA PERTANAHAN YANG ADA DI INDONESIA

 

perlindungan konsumen JENIS BISNIS INSURTECH

 

Berikut ini beberapa contoh bentuk bisnis dengan menggunakan insurtech sebagaimana dikutip penulis dari berbagai sumber.

 

  • Insurtech Aggregator/Marketplace

Model ini sifatnya memberikan penawaran langsung produk dan layanan asuransi kepada konsumennya.Melalui perantara aggregator, para calon tertanggung bisa membandingkan harga, layanan perusahaan asuransi itu, ketentuan dan kebijakan  perusahaan asuransi itu.

 

Tidak hanya itu, model ini juga tidak melakukan underwriter, tidak juga mengeluarkan kebijakan atau kontrak. Tetapi hanya bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan platform untuk transaksi secara pasif. Contohnya bukalapak, tokopedia, rajapolis, premikita, dan lainnya.

 

  • Insurtech intermediaries-brokers/agents

Agretator ini termasuk sudah memiliki izin broker atau agen asurans. Sebelum menjalankan tugasnya, mereka akan membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi terlebih dahulu mengenai wewenang serta tanggung jawab berikut hak dan kewajibannya.

 

Sementara itu di sebut intermediaries karena mereka dapat menjalankan bisnis secara aktif. Termasuk dalam memberikan saran dalam hal memilih asuransi sesuai kebutuhan calon konsumen, serta mengatur transaksi asuransi.

 

perlindungan konsumen contoh bentuk bisnis dengan menggunakan insurtech

 

  • The full stack insurtech

Pada model ketiga ini, perusahaan juga sudah memiliki izin penyelenggaraan asuransi serta sudah membangun platform digitalnya. Kemudian platform ini akan meberikan layanan serta pengalaman unik kepada setiap pelanggannya yang mengakses platform itu.

 

Tidak hanya itu, di sediakan juga promosi produk, penjualan, termasuk analisis resiko dan layanan transaksi pembayaran secara langsung baik premi maupun klaim.

 

Contoh layanan ini adalah perusahaan asuransi yang memilki website tersendiri yang menyediakan berbagai layanan yang bisa di akses pemilik premi hingga bisa di gunakan untuk klaim secara online.

  CARA PALING CEPAT UNTUK BERCERAI

 

perlindungan konsumen The full stack insurtech

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI ELEKTRONIK

Menggunakan platform secara online memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika memilih asuransi secara konvensional, maka Anda akan bertatap muka secara langsung dengan pihak asuransi dan bisa secara detail menanyakan jenis asuransi yang Anda inginkan, maka dengan menggunakan asuransi secara online terutama di marketplace, maka keterangan soal keuntungan yang didapatkan menggunakan asuransi itu cenderung tidak jelas.

 

Bisa kita lihat dari contoh kasus berikut ini: Saat Anda berbelanja di suatu marketplace, biasanya ada produk yang mewajibkan Anda membayar asuransinya. Meski dengan jumlah yang tidak banyak. Jika Anda setuju dengan permintaan itu, Anda tinggal centang pada kolom yang tersedia.

 

Cara lain juga berlaku pada marketplace lainnya. Meski jumlah preminya hampir semua sama. Di dalamnya juga dijelaskan manfaat asuransi, termasuk cara kalim serta syarat dan ketentuan yang berlaku hingga ke cakupan perlindungannya.

 

perlindungan konsumen PENGGUNA ASURANSI ELEKTRONIK

Bentuk Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Elektronika Terbaru 

Melihat jenis transaksi seperti ini, ada kekhawatiran terjadinya pelanggaran terhadap konsumen, seperti dikutip dari laman hukumonline, Ermanto Fahamsyah sebagai anggota badan perlindungan konsumen nasional (BPKN) mengatakan, pengaduan e-commerce saat ini menjadi pengaduan terbesar kedua setelah sektor jasa keuangan yang masuk ke BPKN.

 

Jika melihat kasus seperti ini, bagaimana bentuk perlindungan konsumen pengguna asuransi elektronik ini? Perlu diketahui bahwa landasan hukum perlindungan konsumen sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 dalam pasal 18, tentang perlindungan konsumen atau yang dikenal UUPK tentang klausula baku yang dibuat pelaku usaha kemudian dikaitkan dengan perlindungan konsumen.

 

Masih di kutip dari hukumonline, Dod AS Dalimunthe sebagai pejabat berwenang yakni dari Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Information & Applied Technology menjelaskan, hal yang harus dilakukan industri jasa keuangan adalah bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, haus ada perubahan bisnis yang mengarah pada peningkatan citra dan kepercayaan masyarakat, termasuk juga yang harus diikuti industri asuransi.

  keberatan ganti rugi pengadaan tanah

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA ASURANSI ELEKTRONIK

Bentuk Perlindungan Konsumen Teknologi

Karena tuntutan layanan yang mudah, cepat serta mudah sambil mengedepankan kualitas, tetapi di sisi lain perusahaan juga harus efisisen dalam mengelola SDM, menjadikan teknologi sebagai jalan kehausan untuk di gunakan.

 

Sementara itu, di tengah berkembangnya asuransi sebagai industri global dengan regulasi industry yang semakin kuat, maka perlu dukungan regulasi yang tidak hanya mengarah pada peningkatan atau perubahan proses bisnis tetapi juga tetap mengedepankan manajemen resiko yang baik.

 

Sehingga pada prinsipnya asuransi akan tetap berjalan baik jika polis asuransi tetap menjunjung tinggi kesepakatan yang telah di buat antara penanggung dan tertanggung. Hal ini juga meminimalisir terjadinya sengketa.

 

BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA ASURANSI

 

Bentuk Perlindungan Konsumen di Indonesia

Tidak hanya itu, termasuk di dalamnya penerapan tarif asuransi serta proses klaim dengan tuntutan ke depan tentu akan bersifat individual serta menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Alhasil, produk asuransi yang di tawarkan juga akan menyesuaikan kebutuhan tertanggung dan terus berinovasi atau tidak sekadar menawarkan produk standar.

 

Melihat adanya potensi sengketa yang besar di dukung asuransi yang memang menjadi salah satu industri yang bentuknya fisik, maka sengketa perlu kompetensi khusus bagi penyidik maupun hakim.

 

AAUI sebagai asosiasi

Sementara itu, AAUI sebagai asosiasi mengakui memang masih ada keterbatasan acuan hukum dan penyelenggara terutama dalam penyelesaian sengketa asuransi. Sehingga pentingnya lembaga lain mengambil peran dalam penyelesaian sengketa asuransi ini.

 

Lembaga alternatif yang bisa di jadikan tempat dispute settlement asuransi adalah LAPS SJK. Terpenting yang harus di lakukan semua stakeholder adalah, meningkatkan literasi seputar asuransi kepada masyarakat. Dari sisi regulator juga harus di dorong mengambil peran optimal, tujuannya adalah demi pengembangan industru asuransi serta menigkatkan keprcayaan masyarakat.

 

Jika Anda menghadapi sengketa asuransi, pastikan menemukan tim penasehat hukum yang berpengalaman di bidang asuransi dan bisa Anda temukan di PT Jangkar Global Groups.

Adi