Beli Buku Impor Kena Pajak – Membeli buku impor memang menyenangkan. Kita bisa mendapatkan buku-buku terbaik dari seluruh dunia tanpa harus pergi ke luar negeri. Namun, ketika kita saling bertukar produk dan layanan dengan negara lain, ada kewajiban untuk membayar pajak. Di Indonesia, pembelian buku impor juga tidak luput dari aturan ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang apa itu pajak untuk pembelian buku impor dan bagaimana cara menghitungnya. Contoh Impor Jasa Kena Pajak
Apa itu pajak untuk pembelian buku impor?
Pajak impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang masuk ke dalam negeri dari luar negeri. Pajak ini biasanya di kenakan untuk melindungi industri dalam negeri dan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Khusus untuk buku, pajak yang di kenakan adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dan Bea Masuk sebesar 0% atau 5%.
Bagaimana cara menghitung pajak untuk pembelian buku impor?
Untuk menghitung pajak yang harus di bayar, kita harus mengetahui nilai pabean buku impor tersebut. Nilai pabean adalah harga buku di tambah biaya pengiriman dan asuransi. Setelah mengetahui nilai pabean, kita bisa menghitung PPN yang harus di bayar menggunakan rumus: nilai pabean x 10%. Untuk Bea Masuk, peraturan yang berlaku saat ini adalah 0% untuk buku non-fiksi dan 5% untuk buku fiksi dan majalah. Jadi, jika nilai pabean buku impor adalah Rp 1.000.000, maka PPN yang harus di bayar adalah Rp 100.000 dan Bea Masuk yang harus di bayar adalah Rp 50.000 (jika buku tersebut termasuk buku fiksi). Total pajak yang harus di bayar adalah Rp 150.000.
Apa saja yang perlu di perhatikan ketika membeli buku import?
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan ketika membeli buku impor, yaitu:
- Periksa apakah buku tersebut tersedia di toko buku lokal atau tidak. Jika ada, lebih baik membeli di toko tersebut agar tidak perlu membayar pajak impor.
- Periksa nilai pabean yang tercantum pada paket pengiriman. Jika nilai pabean terlalu rendah, kemungkinan besar paket tersebut akan di kenakan pajak lebih tinggi ketika masuk ke Indonesia.
- Perhatikan waktu pengiriman. Jangan sampai paket terlalu lama berada di bea cukai karena bisa menimbulkan biaya penyimpanan tambahan.
- Periksa apakah toko online tersebut sudah memperhitungkan pajak impor dalam harga jualnya atau belum. Beberapa toko online menawarkan harga yang lebih murah tetapi tidak memperhitungkan pajak impor.
Bagaimana cara membayar pajak untuk pembelian buku import?
Setelah paket buku impor sampai di bea cukai, kita harus membayar pajak yang telah di hitung sebelumnya. Ada dua cara untuk membayar pajak impor, yaitu:
- Bayar pajak di kantor pos atau kantor JNE tempat kita mengambil paket. Kita akan di berikan formulir bukti pembayaran pajak dan buku impor bisa di ambil setelah membayar pajak.
- Bayar pajak online melalui situs DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Kita perlu mendaftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan layanan ini. Setelah membayar pajak, kita akan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa di gunakan untuk mengambil buku impor di kantor pos atau kantor JNE.
Apakah ada cara untuk menghindari membayar pajak import untuk pembelian buku?
Tidak ada cara untuk menghindari membayar pajak impor untuk pembelian buku. Namun, ada beberapa metode yang bisa di lakukan untuk mengurangi pajak impor, yaitu:
- Membeli buku dalam jumlah besar. Jika jumlah buku yang di beli lebih dari USD 50, maka Bea Masuk yang di kenakan menjadi 0%. Namun, PPN masih harus di bayar sebesar 10%.
- Membeli buku melalui toko online lokal yang sudah bekerja sama dengan penerbit asing. Beberapa toko online lokal sudah bekerja sama dengan penerbit asing untuk membawa buku-buku terbaik ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dan tanpa perlu membayar pajak impor.
Beli Buku Impor Kena pajak Jangkar Groups
Membeli buku impor memang menyenangkan, tetapi kita harus mengetahui bahwa pembelian buku impor juga terkena pajak impor. Pajak yang di bayar adalah PPN sebesar 10% dan Bea Masuk sebesar 0% atau 5%. Untuk menghitung pajak yang harus di bayar, kita perlu mengetahui nilai pabean buku impor. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli buku impor, seperti memperhatikan nilai pabean, waktu pengiriman, dan apakah toko online sudah memperhitungkan pajak impor dalam harga jualnya atau tidak. Untuk membayar pajak impor, kita bisa membayarnya di kantor pos atau kantor JNE, atau membayar online melalui situs DJBC. Tidak ada cara untuk menghindari membayar pajak impor untuk pembelian buku, tetapi ada beberapa metode yang bisa di lakukan untuk mengurangi pajak impor, seperti membeli dalam jumlah besar atau membeli melalui toko online lokal yang sudah bekerja sama dengan penerbit asing.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id