Banyak perusahaan yang melakukan impor jasa dari luar negeri, namun tidak semuanya mengetahui bahwa impor jasa juga termasuk dalam aktivitas yang dikenai pajak. Contoh impor jasa kena pajak banyak terdapat pada perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan jasa konsultan, jasa pengiriman, jasa perbankan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai contoh impor jasa kena pajak.
Apa itu Impor Jasa Kena Pajak?
Impor jasa kena pajak adalah kegiatan mengimpor jasa dari luar negeri yang dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Pajak yang dikenakan pada impor jasa ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN dikenakan pada pembelian jasa dari luar negeri, sedangkan PPh dikenakan pada penghasilan dari jasa yang diterima oleh pihak asing.
Contoh Impor Jasa Kena Pajak
Berikut ini adalah beberapa contoh impor jasa kena pajak:
1. Jasa Konsultan
Perusahaan yang membutuhkan jasa konsultan dari luar negeri harus membayar PPN dan PPh atas jasa konsultan yang diterima. Contohnya, perusahaan yang ingin membangun pabrik di Indonesia membutuhkan jasa konsultan dari luar negeri untuk membantu dalam proses perizinan dan konstruksi pabrik.
2. Jasa Pengiriman
Perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri membutuhkan jasa pengiriman yang juga dikenai PPN. Contohnya, perusahaan yang ingin mengimpor barang dari China harus membayar PPN atas jasa pengiriman barang tersebut.
3. Jasa Perbankan
Perusahaan yang menggunakan jasa perbankan dari luar negeri harus membayar PPh atas penghasilan dari jasa perbankan tersebut. Contohnya, perusahaan yang memiliki rekening bank di luar negeri harus membayar PPh atas bunga yang diterima dari bank tersebut.
Persyaratan Impor Jasa Kena Pajak
Untuk melakukan impor jasa kena pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan yang ingin melakukan impor jasa kena pajak harus memiliki NPWP yang aktif dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. NPWP adalah identitas pajak yang diperlukan untuk melakukan transaksi pajak.
2. Mendaftarkan diri ke KPPBC
Perusahaan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai (KPPBC) sebagai importir jasa. Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI) dari KPPBC untuk dapat memproses impor jasa.
3. Membayar PPN dan PPh
Setelah jasa diterima, perusahaan harus membayar PPN dan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.
Keuntungan dan Kerugian Impor Jasa Kena Pajak
Impor jasa kena pajak memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, yaitu:
1. Keuntungan
Impor jasa kena pajak dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam menjalankan bisnis. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh teknologi dan pengetahuan yang lebih maju dari luar negeri.
2. Kerugian
Impor jasa kena pajak dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan karena harus membayar pajak yang cukup besar. Selain itu, perusahaan juga dapat mengalami risiko dalam memilih jasa dari luar negeri yang belum tentu memiliki kualitas yang baik.
Kesimpulan
Impor jasa kena pajak merupakan kegiatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan impor jasa dari luar negeri. Contoh impor jasa kena pajak meliputi jasa konsultan, jasa pengiriman, jasa perbankan, dan lain sebagainya. Perusahaan harus memenuhi persyaratan dan membayar pajak yang berlaku untuk dapat melakukan impor jasa kena pajak.