Sebagai warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, tentu Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, tahukah Anda bahwa batas kadaluarsa paspor Indonesia akan berubah pada tahun 2024?
Mulai Januari 2024, batas kadaluarsa paspor yang sebelumnya 5 tahun akan di perpanjang menjadi 10 tahun. Artinya, Anda tidak perlu lagi memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali.
Kenapa Batas Kadaluarsa Paspor Berubah?
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas kadaluarsa paspor menjadi 10 tahun karena alasan efisiensi dan biaya.
Dengan batas kadaluarsa yang lebih lama, biaya produksi paspor akan lebih rendah karena tidak perlu memproduksi paspor baru setiap 5 tahun. Selain itu, warga Indonesia juga akan lebih mudah dalam mengurus paspor karena tidak perlu repot-repot perpanjang paspor setiap 5 tahun.
Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa Sebelum 2024?
Bagi Anda yang memiliki paspor dengan batas kadaluarsa 5 tahun dan sudah kadaluarsa sebelum Januari 2024, Anda tetap harus memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali hingga batas kadaluarsa 10 tahun di berlakukan.
Anda bisa mengurus perpanjangan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Di rektorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis agar tidak mengalami masalah saat bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Paspor Mati Di perpanjang Atau Buat Baru 2024
Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak Sebelum Masa Berlaku Habis?
Jika paspor hilang atau rusak sebelum masa berlaku habis, Anda harus segera mengurus penggantian paspor. Penggantian paspor dapat di lakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Anda juga harus melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara yang Anda tinggali. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan paspor Anda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa Selama Lebih dari 5 Tahun?
Jika paspor sudah kadaluarsa selama lebih dari 5 tahun, Anda harus mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Di rektorat Jenderal Imigrasi.
Anda juga harus membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau KTP untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Pastikan Anda memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis atau tepat waktu agar tidak mengalami masalah saat bepergian ke luar negeri.
Apa Saja Persyaratan Untuk Mengurus Paspor? – Batas Kadaluarsa Paspor 2024
Untuk mengurus paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Memiliki NPWP
- Membayar biaya administrasi dan produksi paspor
Ada juga persyaratan tambahan seperti surat keterangan bebas narkoba dan bebas HIV/AIDS tergantung kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.
Kesimpulan Batas Kadaluarsa Paspor 2024
Batas kadaluarsa paspor Indonesia akan berubah menjadi 10 tahun mulai Januari 2024. Bagi Anda yang memiliki paspor dengan batas kadaluarsa 5 tahun, tetap harus memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali hingga batas kadaluarsa 10 tahun di berlakukan. Jika paspor hilang atau rusak sebelum masa berlaku habis, segera mengurus penggantian paspor dan melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Indonesia di negara yang Anda tinggali.
Proses pengurusan paspor dapat di lakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membawa dokumen pendukung yang di perlukan untuk mempercepat proses pengurusan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups