Bagaimana Jika SKCK Hilang

Bagaimana Jika SKCK Hilang

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, atau mengurus visa.

Bagaimana Jika SKCK Hilang?

Jika SKCK hilang, Anda harus segera mengurus SKCK baru. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan SKCK ke kantor polisi terdekat. Setelah melaporkan kehilangan, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK baru ke kantor polisi yang sama.

Prosedur Mengurus SKCK Baru

Untuk mengurus SKCK baru, Anda harus mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Melaporkan kehilangan SKCK ke kantor polisi terdekat.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK baru di kantor polisi yang sama.
  3. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili.
  4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menunggu proses pengolahan SKCK baru yang biasanya memakan waktu 1-2 minggu.
  SKCK Desa

Biaya Mengurus SKCK Baru

Biaya mengurus SKCK baru bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, umumnya biaya pengurusan SKCK baru berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus SKCK baru, antara lain:

  • Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan asli.
  • Periksa kembali data yang tertera di SKCK baru sebelum meninggalkan kantor polisi.
  • Jangan lupa membawa tanda bukti pengambilan SKCK baru setelah proses selesai.

Kesimpulan

Jika SKCK hilang, jangan panik. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat dan mengurus SKCK baru sesegera mungkin. Pastikan Anda mengikuti prosedur pengurusan yang berlaku dan membawa dokumen-dokumen pendukung dengan lengkap dan asli.

admin